UUD
TENTANG KOPERASI DAN CONTOH KASUS KOPERASI DI INDONESIA
Koperasi adalah suatu organisasi
usaha/bisnis yang didirikan dan dioperasikan oleh sekelompok orang berdasarkan
tujuan dan kepentingan bersama. Di Indonesia aktifitas dalam koperasi memiliki beberapa
landasan, seperti landasan idiil (pancasila), landasan mental (setia kawan dan
kesadaran diri sendiri), dan landasan struktural dan gerak (UUD 1945 Pasal 33
Ayat 1 yang berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan”).
Sebuah koperasi tentunya harus
memiliki prinsip sebagai dasar didirikannya sebagai sebuah organisasi usaha. Beberapa
prinip koperasi diantaranya adalah:
-
Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan
terbuka
-
Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis
-
Sisa hasil usaha yang merupakan keuntungan usaha
yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing
anggota
-
Modal diberi balas jasa secara terbatas
-
Koperasi bersifat mandiri
Undang-undangterbaru tentang
koperasi yaitu UU No.17 tahun 2012 yang telah menggantikan UU No.25 tahun 1992,
dituliskan bahwa:
1.
Jenis koperasi hanya 4, yaitu: produsen,
konsumen KSP, dan jasa lainnya. (Pasal 83)
2.
Pencantuman jenis koperasi dalam Anggaran Dasar
Koperasi. (Pasal 82)
3.
Koperasi wajib mempunyai tujuan dan kegiatan
usaha yang sesuai dengan jenisnya. (Pasal 18)
4.
Pendirian koperasi dengan akta notaris. (Pasal
9)
5.
Koperasi dilarang memakai nama yang telah
dipakai secara sah oleh koperasi lain dalam satu kabupaten atau kota.
6.
Nama untuk koperasi sekunder harus di akhiri
dengan sebutan (Skd). (Pasal17)
7.
Akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (KSP).
(Pasal 94)
8.
Akan dibentuk Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan
Pinjam. (Pasal 100)
9.
Koperasi dapat menjalankan usaha atas dasar
prinsip ekonomi syari’ah. (Pasal 87, Ayat 3)
10.
KSP dilarang berinvestasi pada usaha sektor
riil. (Pasal 93, Ayat 5)
11.
KSP harus memperoleh izin usaha dari menteri.
(Pasal 88)
Fungsi koperasi, yaitu:
- Untuk
meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
- Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia
dengan jalan pembinaan koperasi
- Sebagai urat nadi kegiatan
perekonomian indonesia
- Sebagai upaya mendemokrasikan
sosial ekonomi indonesia
Peran dan tugas koperasi:
-
Meningkatkan taraf hidup sederhana masyarakat
indonesia
-
Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
-
Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan
merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang
ada
Adapun Undang-undang No.25 tahun
1992 Pasal 4 yang menjelaskan tentang fungsi dan peran koperasi, sebagai
berikut:
1. Membangun dan mengembang potensi dan kemampuan
ekonomi anggotan pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untu meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
2.
Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
soko-gurunya;
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Menurut saya tindakan pelanggaran
yang dilakukan oleh pihak Credit Union (Koperasi Kredit Rukun Damai) merupakan
hal yang sangat serius. Pihak Credit Union tidak hanya melanggar Undang-undang koperasi
dimana pihak koperasi tersebut menaikan kelipatan bunga hingga 100%, mereka pun
telah melakukan tindak kriminal yang berkaitan dengan pasal pelanggaran HAM dimana
pihak Credit Union melakukan penyekapan terhadap Duma Sari BR Lubis yang
merupakan salah seorang nasabah Credit Union. Seharusnya hal ini dapat segera
ditangani oleh pihak Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Sumut dengan pengecekan
terhadap sistem dan kegiatan operasi yang dilakukan oleh pihak Credit Union
serta pengklarifikasian arsip-arsip koperasi tersebut sebagai bukti pelanggaran
undang-undang koperasi yang berlaku, dimana seharusnya pihak koperasi hanya
diizinkan menetapkan bunga sebesar 2,5%. Namun yang disayangkan adalah kenapa
tidak ada respon dan tindakan yang seharusnya dilakukan oleh pihak Dinas
Koperasi Sumut yang semestinya melayani dan berpihak kepada masyarakat dalam
langkah penyelesaian kasus tersebut? Mengapa Kadis Koperasi pada sampai pada
saat itu belum juga melakukan pencabutan izin Koperasi Kredit Rukun Damai? Hal
ini juga menjadi permasalahan yang harus dikaji dan diselesaikan oleh pihak
DPRD setempat, karena dengan tidak adanya pelayanan yang diberikan oleh pihak
Dinas Koperasi, bagaimana masyarakat atau nasabah koperasi tertentu dapat
menyelesaikan permasalahan-permasalahan mereka dalam kegiatan usaha organisasi
koperasi tersebut, kepada siapa mereka harus mengadu dan meminta pertanggung
jawaban. Saya harap DPRD setempat dapat menindak lanjuti pihak koperasi secara
hukum dan dapat mengatasi permasalahan kinerja Dinas Koperasi secara internal.