PENGADILAN NIAGA
Pengadilan Niaga adalah Pengadilan Khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perkarakepailitan dan penundaan kewajiban dan pembayaran utang (PKPU). Pengadilan Niaga juga berwenang menangani sengketa-sengketa komersial lainnya seperti sengketa di bidang hak kekayaan intelektual (HKI) dan sengketa dalam proses likuidasi bank yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Menurut Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang No. 4 tahun 1998, Pengadilan Niaga berfungsi memeriksa dan memutus permohonan pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan berwenang pula memeriksa dan memutuskan perkara lain di bidang perniagaan yang penetapannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.
Hingga saat ini Pengadilan Niaga berwenang menangani perkara-perkara sebagai berikut :
a. Kepailitan dan PKPU,
serta hal-hal yang berkaitan dengannya, termasuk kasus-kasus actio pauliana dan
prosedur renvoi tanpa memperhatikan apakah pembuktiannya sederhana atau tidak
(lihat UU No. 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang);
b. Hak kekayaan intelektual :
1. Desain
Industri (lihat UU No. 31 Tahun 2000 tentang
Desain Industri);
2. Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu (lihat UU No. 32 Tahun 2000 tentang
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu);
3. Paten (lihat UU No. 14 Tahun 2001tentang Paten);
4. Merek (lihat UU No. 15 Tahun 2001 tentang
Merek)
5. Hak Cipta (lihat UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta).
c. Lembaga Penjamin
Simpanan (lihat UU No. 24 Tahun 2004 tentang
Lembaga Penjamin Simpanan) :
1. Sengketa dalam
proses likuidasi.
2. Tuntutan
pembatalan segala perbuatan hukum bank yang mengakibatkan berkurangnya aset
atau bertambahnya kewajiban bank, yang dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu)
tahun sebelum pencabutan izin usaha.
Dasar hukum yang terdapat dalam pengadilan niaga :
1. Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu
3. Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
4. Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
5. Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
6. Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin
Simpanan
7. Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Contoh kasus : http://www.tribunnews.com/regional/2013/09/06/kasus-pemalsuan-dokumen-profesionalisme-hakim-pengadilan-niaga-semarang-dipertanyakan
Sumber :
No comments:
Post a Comment