Sunday, January 12, 2014

KRITIK TERHADAP KOPERASI (SERTA SOLUSINYA) SEBAGAI MEDIA PENDORONG PERTUMBUHAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH (UMKM)



Oleh: Bambang Suprayitno
(Staf Pengajar FISE Universitas Negeri Yogyakarta)

Jurnal Ekonomi & Pendidikan, Volume 4 Nomor 2, November 2007


B. Sekilas Tentang Koperasi

1. Konsep Koperasi
Menurut Britannica Concise Encyclopedia, Koperasi atau CooperativeOrganization bermakna organization owned by and operated for the benefit of those using its services. Makna mudahnya adalah organisasi koperasi adalah organisasiyang dimiliki sekaligus dioperasikan untuk kepentingan penggunanya dalam hal ini adalah anggotanya. Koperasi berawal dari kata "co" yang berarti bersama dan"operation" (operasi) artinya bekerja sehingga koperasi diartikan bekerja sama.Sedangkan pengertian umum koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskankekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.

Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yangmenerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagaigagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.

Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto,Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Tokoh nasional yang gigih mendukung koperasi adalah Bung Hatta, wakil presiden pertama RI, sehingga beliau disebut Bapak Koperasi Indonesia.

Ciri-ciri yang menonjol dalam koperasi adalah :
a. Berasas kekeluargaan
b. Keanggotaan sukarela dan terbuka bagi setiap Warga Negara Republilk Indonesia
c. Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi

Fungsi dan peran Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 4 adalah:
a.  membangun dan mengembangkan potesi dan kemampuan ekonomi anggota padakhususnya dan pada masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perkonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya ;
d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perkonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Selain itu juga disebutkan bahwa yang dinamakan koperasi secarakeanggotaan adalah koperasi bisa berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.Koperasi Primer adalah koperasi yang terdiri dari sedikitnya 20 orang anggotasedangkan Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri atas sedikitnya 3 koperasi(UU No.25 Pasal 6).

Sedangkan koperasi menurut bidang usaha yang dilakukannya ada beberapajenis:
a. Koperasi Simpan Pinjam
b. Koperasi Konsumen
c. Koperasi Produsen
d. Koperasi Pemasaran
e. Koperasi Jasa

2. Koperasi Jika Ditinjau dari Sisi Teori Mikro
Koperasi pada dasarnya adalah organisasi yang terdiri dari beberapa anggotayang mempunyai kepentingan yang sama. Anggota tersebut bisa terdiri dari pertama adalah konsumen atau produsen yang berfungsi sebagai pembeli barang dan jasaatau input untuk produksi sedangkan yang kedua adalah terdiri atas produsensebagai pemasok barang dan jasa untuk konsumsi ataupun input untuk produksi.

a. Anggota Koperasi Sebagai Pembeli
Jika anggota koperasi terdiri atas pembeli maka koperasi ini berfungsi untuk menyatukan permintaan sehingga dia (sebagai organisasi) mempunyai dayatawar yang kuat karena berperilaku sebagai monopsoni (pembeli tunggal) ataupaling tidak mendekati pola itu. Monopsoni mempunyai daya tawar yang kuat karena dialah yang berperan sebagai satu-satunya pembeli dari barang dan jasa(bagi konsumen) atau input (bagi produsen). Dengan demikian denganmenyatukan diri menjadi koperasi maka anggota-anggota yang tergabung dalamorganisasi (badan usaha koperasi) akan lebih bisa menentukan harga dari barangdan jasa atau input yang dimintanya.

Misalkan, para pegawai negeri bergabung dalam koperasi pegawai, padasuatu saat pegawai menginginkan kain untuk dijadikan seragam baru. Denganbergabung dalam koperasi maka para pegawai tersebut akan lebih mudahmenentukan harga transaksi yang ingin dicapai bila dibandingkan dengan pegawaiitu bertindak secara perorangan atau sendiri-sendiri untuk membeli kain di suatutoko atau dari pemasok. Koperasi pegawai tersebut akan dapat menyatukanaspirasi para anggotanya tentang harga yang diinginkan sehingga punya dayatawar (bargaining power) yang lebih kuat.

Contoh yang kedua adalah misalnya para produsen kerajinan tas kulitbergabung dalam koperasi. Maka dengan mudah koperasi pengrajin tas kulit itumenentukan harga beli terhadap pasokan bahan baku kulit jadi. Denganpermintaan yang besar dan punya visi yang sama terhadap harga maka pemasokkulit akan tunduk terhadap para pengrajin yang tergabung dalam koperasi. Karenajika pemasok tersebut menolak tawaran yang diinginkan maka ia akan kehilanganpermintaan bahan baku kulit dalam jumlah yang besar.

b. Anggota Koperasi Sebagai Produsen atau Penjual
Ketika para produsen menyatukan dirinya dalam organisasi koperasi makasecara mikro, organisasi tersebut menyatukan penawaran para produsen yang semula sendiri-sendiri sehingga organisasi koperasi tersebut bisa menjadi monopoliatau paling tidak mendekati pola tersebut. Dengan berubahnya struktur pasarseperti itu maka koperasi bisamempersepsikan permintaan pasar adalahpermintaan sendiri. Dengan demikian maka koperasi bisa dengan leluasamenetapkan harga pasar maupun kuantitas barang yang ditawarkannya sehinggasecara organisasi keuntungan akan menjadi maksimal. Jika keuntungan maksimalmaka tentunya kesejahteraan para produsen sebagai anggota akan meningkat.

Hal ini berbeda ketika para produsen tersebut bertindak sendiri-sendiri. Yang menentukan harga adalah pasar sedangkan para produsen tersebut hanyaakan mengikuti harga pasar atau hanya berperan sebagai price taker not pricemaker.

Misalkan saja para petani susu sapi, jika para petani tersebut meleburkandririnya dalam koperasi maka koperasi tersebut bisa mempunyai daya tawar yangkuat dalam menentukan harga terhadap para konsumen susu (dalam hal ini pabriksusu kemasan). Jika pabrik tersebut menolak harga yang ditawarkan maka pabriksusu tersebut akan kehilangan pasokannya yang tentunya akan menghambatkegiatan produksinya.

Sebagai tambahan saja, sebenarnya OPEC (organisasi negara pengeksporminyak dunia) atau sejenis organisasi lainnya secara mikro sama dengan koperasi.Pada hakekatnya koperasi ataupun OPEC dalam ekonomi mikro disebut cartel.Sebab baik koperasi mapun OPEC pada dasarnya melakukan kolusi danpersetujuan yang sifatnya legal dan terbuka. Miller (1985: 281) mendefinisikan halini sebagai cartel. Hanya saja kata “Kartel” itu lebih sering dikonotasikan negatif yaitu sebagai perjanjian illegal yang dilakukan oleh para produsen dalam suatuindustri.

3. Koperasi dan UMKM di Indonesia
Menteri Negara Koperasi dan UKM (Menegkop & UKM) mengatakan UKM menyumbang 53,3 persen atau sebesar Rp1.778,7 triliun dari total ProdukDomestik Bruto (PDB) tahun 2006 yang mencapai Rp3.338,2 triliun. Sedangkandari sisi tenaga kerja UKM mampu menyerap jumlah tenaga kerjanya mencapai85,4 juta orang atau 96,18 persen terhadap seluruh tenaga kerja Indonesia denganjumlah populasi UKM pada 2006 mencapai 48,9 juta unit usaha atau 99,98 persenterhadap total unit usaha di Indonesia.

UMKM mempunyai artian kriteria yang berbeda-beda menurut beberapaorganisasi. Secara umum kriteria difokuskan pada besarnya asset, banyaknyapekerja dan besarnya omzet yang diperoleh usaha tersebut. Berikut beberapa kriteria tentang UMKM.
Lihat tabel 1.



Tabel 1
Batasan / Kriteria Usaha Kecil dan Menengah
Menurut Beberapa Organisasi
Organisasi
Jenis Usaha
Keterangan Kriteria
Undang-Undang
No. 9/1995
tentang Usaha
Kecil
Usaha Kecil
Aset < Rp. 200 Juta diluar tanah dan bangunan
Omzet tahunan < Rp. 1 Milyar
Dimiliki oleh orang Indonesia
Independen, tidak terafiliasi
  dengan usaha menengah-besar
Boleh berbadan hukum, boleh tidak
Badan Pusat
Statistik(BPS)
Usaha Mikro
Pekerja < 5 orang termasuk tenaga
keluarga yang tidak dibayar
Usaha Kecil
Pekerja 5-19 orang
Usaha menengah
Pekerha 20-99 orang
Menneg Koperasi &
PKM
Usaha Kecil (UU
No. 9/1995)
Aset < Rp. 200 Juta diluar tanah dan
bangunan
Omzet tahunan < Rp. 1 Milyar
Usaha Menengah
(Inpres 10/1999)
Aset Rp. 200 - Rp. 10 Milyarn
Bank Indonesia
Usaha Mikro (SK
Dir BI No.
31/24/KEP/DIR tgl
5 Mei 1998)
Usaha yang dijalankan oleh rakyat miskin atau mendekati miskin.
Dimiliki oleh keluarga Sumberdaya
local dan Teknologi sederhana
Lapangan usaha mudah untuk exit
dan entry
Usaha Kecil (UU
No. 9/1995)
Aset < Rp. 200 Juta diluar tanah dan
bangunan
Omzet tahunan < Rp. 1 Milyar
Menengah (SK Dir
BI No.
30/45/Dir/UK tgl 5
Januari 1997)
Aset < Rp. 5 Milyar untuk sektor industri
Aset < Rp. 600 Juta diluar tanah
dan bangunan. untuk sektor non
industri manufacturing
Omzet tahunan < Rp. 3 Milyar
Bank Dunia
Usaha Mikro Kecil-
Menengah
Pekerja < 20 Orang
Pekerja 20-150 orang
Aset < US$. 500 Ribu diluar tanah
dan bangunan
Sumber: Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia


Koperasi dinilai sangat penting keberadaannya baik untuk kegiatan UMKM itusendiri ataupun sebagai media penguatan UMKM yang disponsori oleh olehpemerintah maupun kelompok organisasi nonpemerintah.Beberapa contoh model penyaluran dana yang diperuntukkan untuk UMKM:

a. Modal Awal Padanan (MAP)
Penyaluran dana Modal Awal Padanan (MAP) dari Kementerian Koperasi dan UKMkepada Koperasi Usaha Kecil dan Menengah-Perusahaan Pasangan Usaha (KUKMPPU)akan difokuskan sektor usaha produktif.PT Bahana Artha Ventura (BAV) adalah perusahaan yang ditunjuk KementerianKoperasi dan UKM sebagai koordinator penyaluran dana bergulir MAP melaluiLembaga Modal Ventura Daerah (LMVD). Dana MAP tersebut selanjutnya dikucurkankepada KUKM-PPU. Sejak 2001-2006, penyaluran dana MAP melalui 27 LMVD mencapai Rp94,150milliar.Sampai saat ini perkembangan pergulirannya secara komulatif mencapaiRp147,066milliar atau meningkat 156,20%. Dana itu telah dimanfaatkan oleh 1.821KUKM-PPU dan mampu menyerap 24.831 tenaga kerja (Depkop, 2007).

b. Pola Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL)
Kemenkop dan UKM membutuhkan partisipasi swasta membantu pelaku usaha kecilmenengah (UKM) yang belum terjangkau program pemberdayaan pemerintah meskitelah mengalokasikan dana Rp5,3 triliun.Jumlah UKM penerima penyaluran dana yang bersumber dari Pola Kemitraan BinaLingkungan (PKBL) tersebut sekitar 34.000. Tahun lalu, dana yang disalurkan daripenyisihan laba perusahaan BUMN sekitar Rp713miliar. Hal ini dirasa kurangmengingat besarnya jumlah BUMN yang terlibat dan banyaknya UKM yangmebutuhkan. Saat ini UKM mencapai 48,92 juta, jumlah BUMN belum ideal karenajumlahnya di bawah 150 unit.

c. Program Pembiayaan Produktif Koperasi dan Usaha Mikro (P3KUM)
Menegkop dan UKM juga menyalurkan bantuan dana bergulir untuk meningkatkanpemberdayaan ekonomi rakyat. Bantuan perkuatan dana bergulir itu untuk ProgramPembiayaan Produktif Koperasi dan Usaha Mikro (P3KUM) dengan pola konvensionalkepada koperasi. Perguliran juga bisa diberikan kepada koperasi pola syariah.

Selain itu ada beberapa contoh kontribusi koperasi dalam penyaluran dana danpenguatan UMKM yang disponsori oleh kelompok perusahaan, perbankan, dan organisasi non pemerintahan yang masih berjalan sampai saat ini (Smeru, 2003).
Beberapa contoh tersebut ditampilkan dalam tabel 2.

Tabel 2
Contoh Penguatan UMKM oleh Kelompok Perusahaan, Perbankan,
dan Organisasi Nonpemerintahan
Kelompok Perusahaan
1
Pelayanan Pinjaman untuk Usaha Mikro
Upaya pelayanan pinjaman ini dilakukan oleh Bina Masyarakat Mandiri, sebuah lembaga keuangan mikro non bank yang berbadan hukum koperasi dan anggotanya berasal dari golongan menengah ke atas. Lembaga ini menyalurkan pinjaman kepada usaha mikro yang tergabung dalam Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang dibina oleh Lembaga Pendampingan Usaha Mikro (LPUM). Penanggung jawab dan pelaksana adalah Koperasi Bina Masyarakat Mandiri. Per 30 April 2003, jumlah KSM yang dilayani mencapai 1.364 KSM dengan 24.627 anggota.
2
Pemberdayaan Usaha Kecil dan Koperasi (PUKK)
Sesuai SK Menteri Keuangan RI No. 316/KMK.016/1994, yang kemudian diganti dengan Kepmen BUMN No.236/MBU/2003, BUMN termasuk Pertamina diwajibkan melakukan Program Kemitraan -terhadap usaha kecil- dan Program Bina Lingkungan (PKBL) yang pada peraturan sebelumnya dikenal dengan Pemberdayaan Usaha Kecil dan Koperasi (PUKK).
Penanggung jawab Pertamina dan dilaksanakan PUKK Pertamina dengan pencapaian hasil Posisi mitra binaan dan saldo pinjaman per 31 Mei 2003:
Jumlah mitra binaan:                  Saldo pinjaman:
- Koperasi          762                          Rp 20,14 miliar
- KUD               1.082                        Rp 23,08 miliar
- Perusahaan     651                           Rp 11,84 miliar
- Perorangan     14.035                      Rp118,73 miliar
- Lain-lain          338                           Rp 5,52 miliar
Total                16.868                      Rp179,30 miliar
3
Pemberdayaan Usaha Kecil dan Koperasi (PUKK)
Sesuai SK Menteri Keuangan RI No. 316/KMK.016/1994, terakhir dirubah dengan Kepmen BUMN No.236/MBU/2003, BUMN termasuk PT. Pos Indonesia diwajibkan melakukan Program Kemitraan –terhadap usaha kecil- dan Program Bina Lingkungan (PKBL) yang pada peraturan sebelumnya dikenal dengan Pemberdayaan Usaha Kecil dan Koperasi.
Penanggung jawab PT.Pos Indonesia (Persero) dan Pelaksana PUKK PT Pos Indonesia (Persero). Pencapaian hasil Sampai akhir tahun 2002 mitra binaan dari dana alokasi laba PT. Pos mencapai 31.113 mitra, terdiri dari 28.438 usaha kecil dan 2.675 koperasi (data MenegBUMN). Membantu memberikan tambahan modalbagi mitra binaan sampai lebih dari 50% modal yang diperlukan. Membantu penyerapan tenaga kerja, yang rata-ratameningkat sekitar 4% per tahun. Mitra binaan menyerap 232.782 tenaga kerja. Tahun 2003 mitra binaan ditargetkan bertambah menjadi 36.211, terdiri dari 32.752 usaha kecil dan 3.459 koperasi.
Kelompok Perbankan
1
Swamitra
Swamitra adalah suatu konsep kemitraan antara bank dengan koperasi atau lembaga keuangan mikro (LKM) untuk mengembangkan serta memodernisasi usaha simpan pinjam melalui pemanfaatan jaringan teknologi dan dukungan sistem manajemen, sehingga memiliki kemampuan pelayanan transaksi keuangan yang lebih luas dengan tetap memperhatikan perundang-undangan yang berlaku Melalui kerjasama kemitraan Swamitra ini, anggota koperasi yang bergabung sebagai anggota Swamitra dapat memperoleh akses terhadap permodalan, pengelolaan likuiditas yang efektif, transaksi keuangan yang efisien dan penerapan teknologi modern.
Penanggung jawab Bukopin dan pelaksana Kantor Cabang Bukopin dengan pencapaian hasil - Sampai dengan Juni 2003, telah didirikan 237 outlet Swamitra total asset Rp225,673 miliar dan total pinjaman mencapai Rp 193,15 miliar dan simpanan Rp 99,245 miliar. Jumlah nasabah peminjam sebanyak 28.290 orang dan penyimpan 97.260 orang.
2
Kredit Ketahanan Pangan (KKP)
            - KKP Eks KUT (untuk petani dan kelompok tani)
            - KKP non KUT (untuk petani, kelompok tani dan koperasi)
Kredit Program adalah fasilitas kredit modal kerja yang diberikan oleh Bank Mandiri kepada : petani, dalam rangka intensifikasi padi, jagung, kedelai, ubi kayu, ubi jalar; peternak, dalam rangka peternakan sapi potong, ayam buras, dan itik; petani ikan, dalam rangka usaha penangkapan ikan, penunjang perikanan, dan budidaya ikan dan/atau bersama-sama dengan usaha budidaya peternakan ayam buras; petani/koperasi, dalam rangka pengadaan pangan berupa gabah, jagung, dan kedelai.
Penanggung jawab Bank Mandiri dan pelaksana Kantor Cabang dengan pencapaian
hasil Per Juli 2003:
          -KKP eks KUT untuk intensifikasi: 20% dari plafond Rp 50 miliar
          -KKP non-KUT untuk pengadaan pangan, peterna-kan dan budidaya tebu 32% dari plafond            Rp 141,4 miliar.
3
Kredit program
- Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA-Umum)
- Kredit Ketahanan Pangan (KKP)
- KKPA-TKI
Kredit modal kerja dan investasi yang diberikan kepada koperasi untuk membiayai kegiatan usaha anggotanya. Penanggung jawab Bank Niaga di bawah Direktorat Commercial Banking dan Pelaksana Bank Niaga Desk UKM.
Pencapaian hasil Total perputaran sudah mencapai ± Rp 200 miliar dengan tingkat pengembalian mencapai hampir 100%.
Kelompok Organisasi Nonpemerintahan
1
Pengembangan dan Advokasi Ekonomi Rakyat
Deskripsi upaya melakukan pengembangan ekonomi rakyat serta melakukan advokasi yang berkaitan dengan pengembangan ekonomi rakyat. Penanggung jawab Bina Desa dan pelaksana Bina Desa bekerja sama dengan Koperasi Karya Insani, dan kelompok swadaya masyarakat (KSM).
Pencapaian hasil Dari dana awal Rp600.000 juta, dana yang dipinjamkan kelompok saat ini sudah mencapai Rp1,6 milyar. Salah satu faktor keberhasilan adalah karena keterlibatan perempuan yang relatif lebih kuat dalam mendorong pembentukan modal. Karena keberhasilan ini, saat ini dalam program diberikan kuota 30% untukperempuan dalam pengorganisasian dan kader. Kelompok yang sudah berkembang menjadi embrio perluasan pengorganisasian.
2
Baithul Mal Waltamwil (BMT) BISMI
Merupakan model kredit mikro dengan sistem koperasi Islam. Upaya ini dikembangkan BISMI sebagai jawaban dari beberapa kelemahan sistem Grameen Bank. BMT pada dasarnya merupakan perkawinan sistem Grameen Bank dan Syariah. Penanggung jawab Bina Sumberdaya Mitra (BISMI) dan pelaksana BISMI dan kelompok dampingannya. Pencapaian hasil Belum diketahui karena masih
dalam proses awal (saat ini masih dalam proses penjaringan).
3
Program Pengembangan “Kepemimpinan yang Transformatif” dalam
Koperasi
Kepemimpinan dalam koperasi adalah masalah mendasar dan strategis yang sangat berpengaruh dalam pengelolaan koperasi. Kepemimpinan transformatif adalah model kepemimpinan yang partisipatoris dan demokratis, serta mengintegrasikan jati diri koperasi, peka gender, berorientasi pengembangan dan memperhatikan isu utama atau akar persoalan koperasi dalam arus globalisasi ekonomi saat ini. Oleh karena itu, Forum Gerakan Pengembangan Koperasi Indonesia (Formasi Indonesia)bekerja sama dengan AWCF (Asian Women in Co-operative Development Forum)mengembangkan program “kepemimpinan transformatif dalam koperasi”.
Pencapaian hasil Sampai saat ini program masih berjalan (Februari 2002-Juli 2003):
- Sudah tersusunnya modul assessment dan modul pelatihan.
-  Telah dilatihnya kader-kader pendamping dari LSM anggota Formasi dalam melakukan Assessmentbagi koperasi dampingannya.
- Telah dilatihnya kader-kader pendamping Koperasi dari 14 LSM anggota Formasi dan pengurus/pelaksana sebagai fasilitator pelatihan.
- Telah dilakukannya pelatihan bagi 3 koperasi pilot dampingan PPSW, Bina Swadaya dan BK3I di Jakarta.
- Telah adanya proses penyempurnaan manual (modul) assessment dan modul pelatihan berdasarkan hasil masukan dan evaluasi selama proses di atas, sehingga lebih mudah untuk dikembangkan bagi koperasi-koperasi lain.

Sumber: Smeru (2003)



Daftar Pustaka


Cuplikan dari buku terbitan Lembaga Penelitian SMERU, Desember 2003, “Narasi Upaya
Penguatan Usaha Mikro/Kecil di Tingkat Pusat Tahun 1997-2003 oleh kelompok
Perbankan dan Organisasi Pemerintahan”.

Indarti, Nurul. “Rendah, Adopsi Teknologi Informasi oleh UKM di IndonesiaJune 23,
2007.Posted by nurulindarti in Coretan 'Ilmiah'. Artikel pernah dimuat di Majalah
Pusat Informasi Perkoperasian. Dewan Koperasi Indonesia. Edisi 281/Januari/Th.
XXIV/2007.

Kompas, 6 September 2000, “Di Irja, 300 Koperasi Tutup”.

MiIler, Roger L. (1985). Intermediate Microeconomics, 2nd Edition. Singapore: Mc Graw
Hill.

Mubyarto. “Dari Ilmu Berkompetisi ke Ilmu Berkoperasi”, Jurnal Ekonomi Rakyat. Artikel -
Th. II - No. 4 - Juli 2003.

Ngatidjo, “Garis Besar Pemikiran Ekonomi Terpadu” saduran dan terjemahan dari Peter
Moers (moers@strohalm.nl) dan Stephen DeMeulenaere (stephen@strohalm.nl).
bk3d@indo.net.id. Puskopdit Bekatigade, Yogyakarta DIY.

Swasono, Sri Edi. “Sistem Ekonomi Indonesia”, Jurnal Ekonomi Rakyat. Artikel - Th. I -
No. 2 – April 2002.

UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Widiyanto, Ibnu (1998). “Koperasi sebagai Pelaksana Distribusi Barang: Realita dan
Tantangan”,(Sebuah Pendekatan Pragmatis). NETSeminar: Merancang dan
Memelihara Jaringan Distribusi Barang Yang Tangguh Dan Efisien Di Indonesia.
1-5 September 1998 FORUM TI-ITS.

www.depkop.go.id .”47 Koperasi NTB raih dana bergulir , Wednesday, 22 August 2007.

www.depkop.go.id, “ Dana Bergulir Difokuskan ke Sektor Usaha Produktif” Monday, 09
July 2007

www.menkokesra.go.id/content/view/3391/1/. “UKM Sumbang 53,3 Persen Total PDB
Indonesia 2006”, 20-03-2007.