Monday, January 11, 2016

Etika Dalam Kantor Akuntan Publik

Sebagai sebuah organisasi bisnis profesional yang keberadaannya tergantung pada kepercayaan masyarakat, akuntan dan staf  profesional di kantor akuntan publik secara  taken for granted harus mengedepankan etika. Sehingga dalam praktik di organisasi KAP, akomodasi etika profesi di dalamnya menjadi sesuatu yang sangat penting untuk diperhatikan.

Etika dalam Kantor Akuntan Publik
Dalam praktik akuntan publik, secara kolektif tindakan dan perilaku etis akuntan (dan staf profesional di bidang akuntansi) yang bekerja di kantor akuntan publik akan menggambarkan tindakan dan perilaku etis kantor akuntan publik (KAP) sebagai organisasi yang menaungi aktifitas profesionalnya.
Untuk itu Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) menetapkan 5 aturan etika, yaitu :
1.  Independensi, integritas, dan obyektivitas
a. Independensi
Independensi akuntan publik merupakan dasar utama kepercayaan masyarakat dalam menilai mutu jasa audit. Independensi akuntan public ini memiliki dua aspek, yaitu:
1)    Independensi Sikap Mental (Independence in fact)
2)   Independensi Penampilan (Independence in appearance)
b. Integritas dan Objektivitas.
Kode etik Akuntan Indonesia pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa “Setiap anggota harus mempertahankan integritas dan objektifitas dalam melaksanakan tugasnya”. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Objektivitas artinya tidak memihak dalam melaksanakan semua jasa dan dengan mempertahankan objektivitas seorang anggota akan bertindak adil, tanpa dipengaruhi tekanan atau permintaan pihak tertentu atau kepentingan pribadi.
2.  Standar umum dan prinsip akuntansi
A. Standar Umum.
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang telah dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI, yaitu:
a.         Kompetensi Profesional.
Artinya Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
b.    Kecermatan dan Keseksamaan Profesional.
Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
c.    Perencanaan dan Supervisi.
Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
d.    Data Relevan yang Memadai.
Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
e.    Kepatuhan terhadap Standar.
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
B.    Prinsip-Prinsip Akuntansi.
Dalam prinsip-prinsip ini, Anggota KAP tidak diperkenankan:
Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI.
3. Tanggung jawab kepada klien
a.  Informasi Klien yang Rahasia
b.  Fee Profesional
Besaran Fee. Besarnya fee anggota dapat bervariasi tergantung antara lain: risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya.
Fee Kontinjen. Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
4.  Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
Tanggung jawab kepada rekan seprofesi. Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
Komunikasi antar akuntan publik. Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
5. Tanggung jawab dan praktik lain
a. Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan.
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
b.    Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya.
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
c.    Komisi dan Fee Referal.
          
Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Milton Friedman memaparkan tanggung jawab bisnis yang utama adalah menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba sepanjang tetap mengikuti atau mematuhi aturan permainan. Di dalam kantor akuntan publik terdapat ciri utama dari tanggung jawab sosialnya, yaitu memiliki sikap altruisme, yang artinya mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba. Dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional, akuntan harus mewujudkan kepekaan profesional dan pertimbangan moral dalam semua aktivitas mereka.


Regulasi Dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Di Indonesia, melalui PPAJP – Dep. Keu., pemerintah melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya.
Perkembangan terakhir dunia internasional menunjukkan bahwa kewenangan pengaturan akuntan publik mulai ditarik ke pihak pemerintah, dimulai dengan Amerika Serikat yang membentuk Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB). PCAOB merupakan lembaga semi pemerintah yang dibentuk berdasarkan Sarbanes Oxley Act 2002. Hal ini terkait dengan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap lemahnya regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi, terutama sejak terjadinya kasus Enron dan Wordcom yang menyebabkan bangkrutnya Arthur Andersen sebagai salah satu the Big-5 yaitu kantor akuntan publik besar tingkat dunia. Sebelumnya, kewenangan asosiasi profesi sangat besar, antara lain:
a.  Pembuatan standar akuntansi dan standar audit
b. Pemeriksaan terhadap kertas kerja audit, dan
c. Pemberian sanksi.
Dalam RUU AP tersebut, regulasi terhadap akuntan publik diperketat disertai dengan usulan penerapan sanksi disiplin berat dan denda administratif yang besar, terutama dalam hal pelanggaran penerapan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Di samping itu ditambahkan pula sanksi pidana kepada akuntan publik palsu (atau orang yang mengaku sebagai akuntan publik) dan kepada akuntan publik yang melanggar penerapan SPAP. Seluruh regulasi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan, meningkatkan kepercayaan publik serta melindungi kepentingan publik melalui peningkatan independensi auditor dan kualitas audit.

Contoh Kasus: Pelanggaran Etika dalam Kantor Akuntan Publik oleh KAP Drs. Hadi Sutanto & Rekan
Berdasarkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap perkara No: 08/KPPU-L/2003 yaitu dugaan pelanggaran UU No: 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Hadi Sutanto & Rekan sekarang bernama KAP Haryanto Sahari & Rekan- yang merupakan member firm dari Kantor Akuntan Publik Asing Pricewaterhouse Coopers (PwC) yang selanjutnya disebut Terlapor.
Perkara ini muncul setelah adanya laporan yang pada pokoknya tindakan Terlapor dengan sengaja memberikan interpretasi yang menyesatkan kepada PT. Telkom, PT. Telkomsel, dan US SEC mengenai Standar Audit Amerika khususnya AU 543. Tindakan Terlapor tersebut mengakibatkan rusaknya kualitas audit yang dilakukan oleh KAP Eddy Pianto atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT. Telkom tahun Buku 2002 sehingga menghalangi KAP Eddy Pianto untuk bersaing dengan Terlapor sehubungan dengan penyediaan layanan audit ke perusahaan-perusahaan besar yang tercatat di lantai bursa (BEJ).
Inti permasalahan dari perkara ini adalah Terlapor -yang mengaudit Laporan Keuangan PT. Telkomsel Tahun Buku 2002- tidak bersedia terasosiasi dengan pekerjaan audit KAP Eddy Pianto karena Terlapor menghindari risiko yang dapat merugikan jika terasosiasi dengan pekerjaan audit KAP Eddy Pianto. Ketidaksediaan Terlapor karena keraguan kelayakan hak berpraktek KAP Eddy Pianto dihadapan US SEC serta meminta kesempatan untuk membaca dan atau me-review seluruh copy Form 20-F PT. Telkom sebelum diajukan ke US SEC. Untuk itu Terlapor menolak hasil auditnya untuk diacu dalam pekerjaan audit KAP Eddy Pianto dalam Form 20-F PT. Telkom. KAP Eddy Pianto tetap mengacu kapada hasil audit Terlapor dan menyelesaikan audit Laporan Keuangan Konsolidasi PT. Telkom. Sementara itu, untuk tetap tidak terasosiasi dengan pekerjaan audit KAP Eddy Pianto, Terlapor tidak memberi ijin laporan auditnya dilampirkan dalam Form 20-F PT. Telkom.
Menurut Majelis Komisi, Terlapor tidak memiliki kewenangan untuk menilai kualifikasi KAP Eddy Pianto untuk berpraktek di hadapan US SEC. Kewenangan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan US SEC, untuk itu seharusnya Terlapor meminta klarifikasi kepada US SEC. Dan hal ini tidak pernah dilakukan oleh Terlapor, akan tetapi telah melakukan penilaian mengenai kualifikasi KAP Eddy Pianto. Dengan demikian, tindakan Terlapor tidak berdasar hukum dan tidak wajar.
Analisis :
Pada kasus tersebut telah terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KAP Drs. Hadi Sutanto & Rekan, dimana KAP tersebut dengan sengaja memberikan interpretasi yang menyesatkan kepada PT. Telkom, PT. Telkomsel, dan US SEC mengenai Standar Audit Amerika khususnya AU 543 dan melakukan praktik persaingan tidak sehat yang  mengakibatkan rusaknya kualitas audit yang dilakukan oleh KAP Eddy Pianto atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT. Telkom tahun Buku 2002.
Pelanggaran kode etik yang dilakukan pihak terlapor adalah :
Pelanggaran pertama adalah pelanggaran terhadap etika integritas KAP dan Tanggung jawab dan praktik lain. Suatu Kantor Akuntan Publik harus menunjukkan integritasnya kepada klien maupun masyarakat. Suatu KAP dalam tugasnya dituntut untuk bersikap jujur dan mempertahankan objektivitas tanpa dipengaruhi tekanan dari pihak manapun untuk kepentingan pribadi. KAP Drs. Hadi Sutanto tidak seharusnya melakukan penilaian kualifikasi terhadap KAP lain melalui penolakan kesediaan terasosiasi. Walaupun atas dasar alasan menghindari risiko yang dapat merugikan karena keraguan kelayakan hak berpraktek KAP Eddy Pianto dihadapan US SEC. Seharusnya KAP Drs. Hadi Sutanto & rekan bersikap adil terhadap KAP Eddy Pianto dan tidak melakukan hal-hal bersifat menjatuhkan, dikarenakan tidak adanya kewenangan dan tidak diperkenankan anggota KAP melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
Ke-dua, pelanggaran terhadap standar umum, yaitu kepatuhan terhadap standar. Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang telah dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. KAP Drs. Hadi Sutanto tidak seharusnya dengan sengaja memberikan interpretasi yang menyesatkan kepada PT. Telkom, PT. Telkomsel, dan US SEC mengenai Standar Audit Amerika khususnya AU 543.
Ke-tiga, pelanggaran tanggung jawab kepada rekan seprofesi. Dengan memberikan interpretasi yang menyesatkan kepada PT. Telkom, PT. Telkomsel, dan US SEC, KAP Drs. Hadi Sutanto mengakibatkan rusaknya kualitas audit yang dilakukan oleh KAP Eddy Pianto atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT. Telkom tahun Buku 2002 sehingga menghalangi KAP Eddy Pianto untuk bersaing dengan KAP Drs. Hadi Sutanto sehubungan dengan penyediaan layanan audit ke perusahaan-perusahaan besar yang tercatat di lantai bursa (BEJ). Seharusnya anggota KAP wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.


DAFTAR PUSTAKA