Sunday, March 30, 2014

TIPS MENGATASI KERUSAKAN PADA TAPE RECORDER

“Di tahun 2014 ini masih banyak nggak si orang yang masih menggunakan tape recorder??” Jawabannya adalah, “banyaaaaak”. “Kenapa saya jawab begitu?” karena peminat penggunanya masih tinggi, walaupun tidak sebanyak tahun-tahun sebelumnya yang dikarenakan perkembangan teknologi saat ini yang kebanyakan orang lebih tertarik dengan penggunaan android yang memiliki banyak maanfaat dan multifungsi. Tetapi, tidak semua kalangan memilih android sebagai alat komunikasi ataupun sebagai alat perekam sekalipun, contohnya para wartawan di luar sana yang masih banyak menggunakan tape recorder sebagai peralatan kerja utama mereka yang diarenakan tape recorder lebih praktis dan efisien untuk dibawa bekerja pada saat dibutuhkan.

Nah, disini saya ingin berbagi sedikit tips-tips ringan untuk mengatasi kerusakan-kerusakan yang sering terjadi pada tape recorder. Sebelum saya mulai berbagi tips, apa saja sih kerusakan yang sering terjadi pada tape recorder?

Hal yang sering terjadi dan sangat mengganggu efektifitas dari pemanfaatan kinerja tape recorder adalah lambannya ataupun cepatnya jalannya pita tape recorder; tidak normalnya (tidak teraturnya) pergerakan pita; gangguan suara mendengung; tape tidak dapat digunakan untuk merekam.

Biasanya ke-lima permasalahan diatas merupakan hal yang sering terjadi pada tape recorder kesayangan anda, cara mengatasinya adalah :

A.   Lambannya jalannya pita tape recorder
Gejala dari permasalahan ini adalah suara yang dihasilkan loudspeaker tidak sesuai dengan suara aslinya. Untuk mengatasinya diperlukan langkah-langkah pengecekan seperti berikut :
1.  Periksa tegangan (baterai/accu), mungkin tegangan berkurang sehingga tidak bisa memberi tenaga.
2.  Periksa pada dinamo, mungkin kondisi dinamo sudah tidak prima dan butuh diganti.
3.  Roda pegas penekan pita cassete kurang kuat, periksa dengan benar dan cermat.
4.  Periksa pada gelang-gelang karet pemutar cassete yang berhubungan dengan motor boat (dinamo), mungkin kendor.

B.   Terlalu cepatnya jalannya pita tape recorder
Gejala yang timbul ialah suara menjadi agak kecil dan pengucapan terdengar lebih cepat, tidak terdengar seperti suara aslinya. Cara mengatasinya adalah dengan memeriksa dinamo yang mungkin perputarannya terlalu cepat.

C.   Tidak teraturnya pergerakan pita
Pada kasus ini bunyi yang keluar dari loudspeaker tidak stabil. Cara mengatasinya adalah sebagai berikut:
1.  Periksa dinamo, mungkin terlalu cepatnya perputarannya sehingga menyebabkan hal tersebut terjadi.
2.  Periksa as roda penggerak pita, mungkin as mengalami “slip” sehingga  tidak bekerja dengan sempurna.
3.  Periksa roda karet, mungkin roda berminyak dan harus dibersihkan.
4.  Periksa karet penggerak roda yang berhubungan langsung dengan dinamo, mungkin slip.
5.  Periksa roda penghubung dari dinamo
6.  Periksa as penggerak pita, mungkin kotor sehingga perlu dibersihkan.

D.   Gangguan suara mendengung
Biasanya adanya suara mendengung disebabkan karena terlalu besarnya tegangan baterai yang digunakan, tetapi anda juga perlu memeriksa hal-hal seperti berikut :
1.  Periksa transistor penguat akhir, penguat suara 1 dan 2 dengan multitester.
2.  Periksa dinamo, mungkin dinamo perlu diganti.
3.  Periksa kondensator pada adaptor, mungkin mengalami kerusakan.

E.    Tape recorder tidak bisa merekam
Jika hal ini terjadi maka anda harus melakukan langkah-langkah berikut :
1.  Periksa bagian baterai, mungkin baterai tidak bekerja dengan sempurna
2.  Periksa transistor penguat 1 dan 2 dengan multitester
3.  Periksa oscilator perekam, mungkin terjadi kerusakan pada komponen ini
4.  Periksa “recording head”, mungkin kondisinya kotor atau ada solderan yang putus

Demikian tips-tips sederhana yang bisa saya berikan, mungkin dapat bermanfaat bagi anda yang masih memanfaatkan kinerja tape recorder.

Sumber : Pengalaman dan informasi dari penyedia jasa reparasi tape recorder.


REPORTASE : MODAL PENTING DALAM MEMBANGUN USAHA BETERNAK AYAM PETELUR

Jenis ayam petelur itu apa saja si? Bagaimana jalur pemasaran hasil ternak yang baik?


Ketika saya berlibur ke sleman-jogjakarta, saya banyak mengisi waktu luang disana dengan berkunjung ke peternakan ayam milik teman ayah saya yang berletak sekitar beberapa kilo dari pemukiman desa kami. Saya mencoba untuk lebih mengetahui bidang usaha apa yang sekiranya baik dan efisien untuk diterapkan, maka dari itu saya mengisi waktu luang saya disana dengan memperhatikan dan mempraktekan bagaimana cara beternak ayam petelur dengan harapan suatu saat nanti saya dapat menerapkan usaha ini jika memiliki ekuitas yang mumpuni.

Sebelum menjelaskan bagaimana cara beternak, saya akan memberi tahu asal-usul ayam petelur. Pada akhir tahun 1980-an masyarakat Indonesia beranggapan bahwa setiap jenis ayam dapat diternakan sebagai ayam petelur. Masyarakat beranggapan bahwa “jika telur dari ayam tersebut enak dimakan maka dagingnyapun juga enak untuk dikonsumsi”, tetapi lama kelamaan anggapan ini tersingkir dengan semakin banyaknya orang mengenal dan semakin mencuatnya ayam ras di pasaran dimana jenis ini kurang cocok untuk diternak karena dagingya tidak enak walaupun produksi telurnya menakjubkan melebihi produksi telur ayam kampung. Ayam petelur memang memiliki kualitas rasa daging yang menjanjikan namun ayam kampung tidak termasuk sebagai ayam dwiguna yang memiliki nilai komersial untuk diternakkan.

Cara beternak, ada beberapa hal yang harus anda ketahui dan pertimbangkan sebelum beternak. Yang menjadi hal pertama yang diperhatikan adalah “Tujuan anda dalam pemeliharaan”, apa yang ingin anda capai dalam usaha ternak tersebut, apakah untuk memperoleh keuntungan; sekedar mengisi waktu luang atau sekedar memanfaatkan sumber daya yang ada. Tujuan-tujuan ini mempunyai peran penting dalam usaha, karena tujuan usaha tersebut berkaitan erat dengan sejauh mana anda mempunyai kesungguhan untuk menjalankan bisnis ini dan jika dilihat dari tingkat kesulitannya bisnis ini merupakan usaha yang agak sulit dan butuh ekstra kesabaran dalam menjalaninya.

Setelah mengetahui pasti tujuan usaha anda, faktor ke-dua yang harus diperhatikan adalah “Faktor Produksi”. Di dalam faktor produksi itu tedapat bagaimana lokasi dan tanah yang baik untuk mebangun usaha tersebut. Tanah dan lokasi yang baik merupakan:
1. Lokasi peternakan hrus berdekatan dengan tempat pemasaran hasil ternak. Tetapi jika transportasi di daerah anda tinggal sudah lancar dan baik maka hal ini tidak perlu dikhawatirkan.
2. Lokasi peternakan tidak jauh dari toko alat-alat peternakan dan obat-obatan hewan ternak, sehingga jika hewan ternak anda terjangkit penyakit, anda tidak kesulitan untuk mengatasinya.
3. Lokasi peternakan harus berada jauh dari pemukiman warga setempat. Hal ini diwajibkan untuk mencegah terganggunya kenyamanan warga dengan limbah yang dihasilkan oleh peternakan dan mencegah terjangkit atau tersebar luasnya virus yang disebabkan oleh hewan ternak terhadap warga yang berlalu lalang disekitar peternakan. Dengan jauhnya lokasi peternakan dari pemukiman juga dapat menjaga emosi hewan agar tetap stabil sehingga hewan ternak tidak cepat stres.
4. Tanah lokasi peternakan harus memiliki persediaan air yang banyak dan layak diminum. Kualitas air yang layak konsumsi sangat berpengaruh dalam proses produksi maupun tahap perawatan hewan ternak, karena air juga digunakan untuk mencuci alat-alat peternakan. Jenis tanah yang sangat mendukung adalah lokasi tanah yang bekas daerah pertanian.

Kemudian hal berikutnya adalah “Modal”. Modal dapat berasal dari modal anda sendiri, pinjaman dari pihak lain seperti kerabat, rekan kerja anda, ataupun lembaga keuangan.

Selain memperhatikan modal, anda juga harus mencari tenaga kerja. Peternakan dengan kondisi yang monoton, cenderung sepi akan membuat pekerja merasa bosan dan tidak betah, hal ini dapat mempengaruhi kinerja yang ada dan tidak tercapainya kinerja dan hasil yang maksimal dari usaha tersebut.

Faktor yang terakhir yang juga mempunyai pera penting dalam usaha ini adalah “Jalur Pemasaran Hasil”. Kemana anda akan menyalurkan hasil ternak anda, kepada pihak lain yang langsung melakukan transaksi di lokasi peternakan kah atau kepada pasar dimana pasar memiliki jalur penjualan yang bertahap yaitu tidak kepada pembeli akhir. Jalur pemasran ini sangat menentukan laba yang akan diterima oleh pemilik peternakan, karena jalur panjang yang terdapat di pasar menyebabkan laba yang diterima semakin sedikit karena panjangnya proses penjualan dari satu pihak ke pihak lain. Hal tersebut sangat berbeda dengan jalur pendek yaitu datangnya pembeli atau pihak lain yang langsung melangsungkan transaksi dengan pihak peternakan yang menyebabkan lebih besarnya laba yang akan diterima oleh pemilik peternakan.

Demikian modal-modal usaha beternak ayam petelur yang dapat saya bagikan kepada anda, semoga bermanfaat.

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

Definisi Hukum

Hukum adalah suatu sistem yang terpenting dalam pelaksanaan yang telah  disusun dan disahkan oleh kekuasaan kelembagaan. Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) sendiri, hukum diartikan sebagai peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur pergaulan masyarakat; patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu; keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim.

Definisi hukum menurut beberapa ahli :
1.     Utrecth
Menurut Utrecth definisi hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
2.     Van Kan
Menurut Van Kan definisi hukum adalah keseluruhan peratersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam masyarakat dan tujuan hukum adalah untuk ketertiban dan kedamaian.
3.     Wiryono Kusumo
Menurut Wiryono Kusumo definisi hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.

Jadi dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki beberapa unsur-unsur penting, yaitu :
Ø Tata tertib dalam pergaulan atau lingkungan masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan.
Ø Peraturan yang bersifat memaksa kepada masyarakat yang bersangkutan demi terciptanya ketertiban dan kedamaian.
Ø Peraturan yang dibuat dan dibenarkan oleh lembaga resmi

Definisi Ekonomi

Ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa.

Pengertian ekonomi menurut beberapa ahli :
1.     Adam Smith (1723-1790)
Lewat bukunya (An Inquiry into the Nature and Cause of The Wealth of Nation), beliau mengatakan bahwa ilmu ekonomi dalah bahan kajian yang mempelajari upaya manusia memenuhi kebutuhan hidup di masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan.
2.     Paul A Samuelson
Menurut Paul A Samuelson ekonomi merupakan cara-cara yang dilakukan oleh manusia dan kelompoknya untuk memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas untuk memperoleh berbagai komoditi dan mendistribusikan nya untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
3.     M. Manulang
Menurut M. Manulang ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajarimasyarakat dalam usahanya mencapai kemakmuran (kemakmuran keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya baik berupa barang maupun jasa).

Hukum Ekonomi

Hukum ekonomi adalah hubungan berbagai peristiwa ekonomi yang saling berkaitan satu sama lain dalam kehidupan sehari-hari.

Beberapa pengertian hukum ekonomi menurut para ahli :
1.     Sunaryati Hartono
Menurut Sunaryati Hartono hukum ekonomi adalah keseluruhan kaidah dan putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan perekonomian di Indonesia.
2.     Rochmat Soemitro
Menurut Rochmat Soemitro hukum eonomi adalah keseluruhan norma atau kaidah hukum yang dibuat oleh pemerintah atau otoritas penguasa sebagai sebuah personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi, dimana kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling berhadapan satu sama lain.

Hukum ekonomi di Indonesia dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
1.     Hukum ekonomi pembangunan
Seluruh peraturan dan pemikiran mengenai cara-cara peningkatan dan pengebangan kehidupan ekonomi di Indonesia secara nasional atau menyeluruh.
2.     Hukum ekonomi sosial
Seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-carapembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan.

Hukum ekonomi menganut asas-asas sebagai berikut :
1.        Asas demokrasi pancasila;
2.        Asas manfaat;
3.        Asas kemandirian;
4.        Asas adil dan merata;
5.        Asas hukum;
6.        Asas keuangan;
7.        Asas ilmu pengetahuan;
8.        Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
9.        Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
10. Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat;
11.   Asas keseimbangan dan keserasian serta keselarasan dalam perikehidupan;
12.   Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;

Hukum ekonomi juga berhubungan erat dengan hukum-hukum lain yang terkandung didalamnya seperti hak cipta dan pidana perdata. Yang dimaksud dengan hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu untuk tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”, sedangkan yang dimaksud dengan hukum pidana perdata adalah hukum pidana yang berarti “keseluruhan aturan hukum atau larangan-larangan yang disertai ancaman atau sanksi berupa penjatuhan pidana bagi barangsiapa yang melanggar”, dan hukum perdata yang berarti “rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lain”.

Salah satu contoh kasus pelanggaran hak cipta :
Perkara gugatan pelanggaran hak cipta logo cap jempol pada kemasan produk mesin cuci merek TCL bakal berlanjut ke Mahkamah Agung setelah pengusaha Junaide Sasongko melalui kuasa hukumnya mengajukan kasasi. "Kita akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), rencana besok (hari ini) akan kami daftarkan," kata Angga Brata Rosihan, kuasa hukum Junaide. Meskipun kasasi ke MA, Angga enggan berkomentar lebih lanjut terkait pertimbangan majelis hakim yang tidak menerima gugatan kliennya itu. "Kami akan menyiapkan bukti-bukti yang nanti akan kami tunjukan dalam kasasi," ujarnya. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengatakan tidak dapat menerima gugatan Junaide terhadap Nurtjahja Tanudi-sastro, pemilik PT Ansa Mandiri Pratama, distributor dan perakit produk mesin cuci merek TCL di Indonesia.

Pertimbangan majelis hakim menolak gugatan tersebut antara lain gugatan itu salah pihak (error in persona). Kuasa hukum tergugat, Andi Simangunsong, menyambut gembira putusan Pengadilan Niaga tersebut. Menurut dia, adanya putusan itu membuktikan tidak terdapat pelanggaran hak cipta atas peng-gunaan logo cap jempol pada produk TCL di Indonesia. Sebelumnya, Junaide menggugat Nurtjahja karena menilai pemilik dari perusahaan distributor dan perakit produk TCL di Indonesia itu telah menggunakan logo cap jempol pada kemasan mesin cuci merek TCL tanpa izin. Dalam gugatanya itu. penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 144 miliar.

Penggugat mengklaim pihaknya sebagai pemilik hak eksklusif atas logo cap jempol. Pasalnya dia mengklaim pemegang sertifikat hak cipta atas gambar jempol dengan judul garansi di bawah No.-C00200708581 yang dicatat dan diumumkan untuk pertama kalinya pada 18 Juni 2007. Junaide diketahui pernah bekerja di TCL China yang memproduksi AC merek TCL sekitar pada 2000-2007. Pada 2005. Junaide mempunya ide untuk menaikkan kepercayaan masyarakat terhadap produk TCL dengan membuat gambar jempol yang di bawahnya ditulis garansi. Menurut dia, Nurtjahja telah melanggar Pasal 56 dan Pasal 57 UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Untuk itu Junaide menuntut ganti rugi materiel sebesar Rpl2 miliar dan imateriel sebesar Rp 120 miliar. 
chaeroniachmad.blogspot.com/2011/04/contoh-kasus-hak-cipta.html?m=1  

Analisis : Kasus pelanggaran hak cipta seperti diatas memang sering terjadi di Indonesia. Tidak hanya penjiplakan logo merk suatu produk dagang saja, bahkan pelanggaran hak cipta lainnya pun sering terjadi seperti penjiplakan buku, penjiplakan karya seni dan lain-lain. Penuntutan yang dilakukan oleh pihak Junaedi yang mengklaim dirinya sebagai pihak pemilik logo terhadap Nurtjahja merupakan sebuah bentuk pembelaan hak yang sudah sewajarnya terjadi, apalagi dengan diperkuatnya fakta bahwa pihak penggugat mengklaim atas kepemilikan sertifikat hak cipta logo tersebut. Tetapi sayangnya majelis hakim menolak gugatan tersebut antara lain karena gugatan itu salah pihak (error in persona). Padahal sebelumnya pihak Junaedi menyatakan bahwa menurutnya Nurtjahja telah melanggar Pasal 56 dan Pasal 57 UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Untuk itu Junaide menuntut ganti rugi materiel sebesar Rpl2 miliar dan imateriel sebesar Rp 120 miliar.

Sekian artikel saya tentang Aspek Hukum Dalam Ekonomi beserta kasus yang menyertainya, semoga bermanfaat bagi para pembaca, terima kasih J.

Referensi :