Sunday, March 30, 2014

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

Definisi Hukum

Hukum adalah suatu sistem yang terpenting dalam pelaksanaan yang telah  disusun dan disahkan oleh kekuasaan kelembagaan. Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) sendiri, hukum diartikan sebagai peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur pergaulan masyarakat; patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu; keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim.

Definisi hukum menurut beberapa ahli :
1.     Utrecth
Menurut Utrecth definisi hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
2.     Van Kan
Menurut Van Kan definisi hukum adalah keseluruhan peratersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam masyarakat dan tujuan hukum adalah untuk ketertiban dan kedamaian.
3.     Wiryono Kusumo
Menurut Wiryono Kusumo definisi hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.

Jadi dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki beberapa unsur-unsur penting, yaitu :
Ø Tata tertib dalam pergaulan atau lingkungan masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan.
Ø Peraturan yang bersifat memaksa kepada masyarakat yang bersangkutan demi terciptanya ketertiban dan kedamaian.
Ø Peraturan yang dibuat dan dibenarkan oleh lembaga resmi

Definisi Ekonomi

Ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa.

Pengertian ekonomi menurut beberapa ahli :
1.     Adam Smith (1723-1790)
Lewat bukunya (An Inquiry into the Nature and Cause of The Wealth of Nation), beliau mengatakan bahwa ilmu ekonomi dalah bahan kajian yang mempelajari upaya manusia memenuhi kebutuhan hidup di masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan.
2.     Paul A Samuelson
Menurut Paul A Samuelson ekonomi merupakan cara-cara yang dilakukan oleh manusia dan kelompoknya untuk memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas untuk memperoleh berbagai komoditi dan mendistribusikan nya untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
3.     M. Manulang
Menurut M. Manulang ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajarimasyarakat dalam usahanya mencapai kemakmuran (kemakmuran keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya baik berupa barang maupun jasa).

Hukum Ekonomi

Hukum ekonomi adalah hubungan berbagai peristiwa ekonomi yang saling berkaitan satu sama lain dalam kehidupan sehari-hari.

Beberapa pengertian hukum ekonomi menurut para ahli :
1.     Sunaryati Hartono
Menurut Sunaryati Hartono hukum ekonomi adalah keseluruhan kaidah dan putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan perekonomian di Indonesia.
2.     Rochmat Soemitro
Menurut Rochmat Soemitro hukum eonomi adalah keseluruhan norma atau kaidah hukum yang dibuat oleh pemerintah atau otoritas penguasa sebagai sebuah personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi, dimana kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling berhadapan satu sama lain.

Hukum ekonomi di Indonesia dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
1.     Hukum ekonomi pembangunan
Seluruh peraturan dan pemikiran mengenai cara-cara peningkatan dan pengebangan kehidupan ekonomi di Indonesia secara nasional atau menyeluruh.
2.     Hukum ekonomi sosial
Seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-carapembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan.

Hukum ekonomi menganut asas-asas sebagai berikut :
1.        Asas demokrasi pancasila;
2.        Asas manfaat;
3.        Asas kemandirian;
4.        Asas adil dan merata;
5.        Asas hukum;
6.        Asas keuangan;
7.        Asas ilmu pengetahuan;
8.        Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
9.        Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
10. Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat;
11.   Asas keseimbangan dan keserasian serta keselarasan dalam perikehidupan;
12.   Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;

Hukum ekonomi juga berhubungan erat dengan hukum-hukum lain yang terkandung didalamnya seperti hak cipta dan pidana perdata. Yang dimaksud dengan hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu untuk tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”, sedangkan yang dimaksud dengan hukum pidana perdata adalah hukum pidana yang berarti “keseluruhan aturan hukum atau larangan-larangan yang disertai ancaman atau sanksi berupa penjatuhan pidana bagi barangsiapa yang melanggar”, dan hukum perdata yang berarti “rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lain”.

Salah satu contoh kasus pelanggaran hak cipta :
Perkara gugatan pelanggaran hak cipta logo cap jempol pada kemasan produk mesin cuci merek TCL bakal berlanjut ke Mahkamah Agung setelah pengusaha Junaide Sasongko melalui kuasa hukumnya mengajukan kasasi. "Kita akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), rencana besok (hari ini) akan kami daftarkan," kata Angga Brata Rosihan, kuasa hukum Junaide. Meskipun kasasi ke MA, Angga enggan berkomentar lebih lanjut terkait pertimbangan majelis hakim yang tidak menerima gugatan kliennya itu. "Kami akan menyiapkan bukti-bukti yang nanti akan kami tunjukan dalam kasasi," ujarnya. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengatakan tidak dapat menerima gugatan Junaide terhadap Nurtjahja Tanudi-sastro, pemilik PT Ansa Mandiri Pratama, distributor dan perakit produk mesin cuci merek TCL di Indonesia.

Pertimbangan majelis hakim menolak gugatan tersebut antara lain gugatan itu salah pihak (error in persona). Kuasa hukum tergugat, Andi Simangunsong, menyambut gembira putusan Pengadilan Niaga tersebut. Menurut dia, adanya putusan itu membuktikan tidak terdapat pelanggaran hak cipta atas peng-gunaan logo cap jempol pada produk TCL di Indonesia. Sebelumnya, Junaide menggugat Nurtjahja karena menilai pemilik dari perusahaan distributor dan perakit produk TCL di Indonesia itu telah menggunakan logo cap jempol pada kemasan mesin cuci merek TCL tanpa izin. Dalam gugatanya itu. penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 144 miliar.

Penggugat mengklaim pihaknya sebagai pemilik hak eksklusif atas logo cap jempol. Pasalnya dia mengklaim pemegang sertifikat hak cipta atas gambar jempol dengan judul garansi di bawah No.-C00200708581 yang dicatat dan diumumkan untuk pertama kalinya pada 18 Juni 2007. Junaide diketahui pernah bekerja di TCL China yang memproduksi AC merek TCL sekitar pada 2000-2007. Pada 2005. Junaide mempunya ide untuk menaikkan kepercayaan masyarakat terhadap produk TCL dengan membuat gambar jempol yang di bawahnya ditulis garansi. Menurut dia, Nurtjahja telah melanggar Pasal 56 dan Pasal 57 UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Untuk itu Junaide menuntut ganti rugi materiel sebesar Rpl2 miliar dan imateriel sebesar Rp 120 miliar. 
chaeroniachmad.blogspot.com/2011/04/contoh-kasus-hak-cipta.html?m=1  

Analisis : Kasus pelanggaran hak cipta seperti diatas memang sering terjadi di Indonesia. Tidak hanya penjiplakan logo merk suatu produk dagang saja, bahkan pelanggaran hak cipta lainnya pun sering terjadi seperti penjiplakan buku, penjiplakan karya seni dan lain-lain. Penuntutan yang dilakukan oleh pihak Junaedi yang mengklaim dirinya sebagai pihak pemilik logo terhadap Nurtjahja merupakan sebuah bentuk pembelaan hak yang sudah sewajarnya terjadi, apalagi dengan diperkuatnya fakta bahwa pihak penggugat mengklaim atas kepemilikan sertifikat hak cipta logo tersebut. Tetapi sayangnya majelis hakim menolak gugatan tersebut antara lain karena gugatan itu salah pihak (error in persona). Padahal sebelumnya pihak Junaedi menyatakan bahwa menurutnya Nurtjahja telah melanggar Pasal 56 dan Pasal 57 UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Untuk itu Junaide menuntut ganti rugi materiel sebesar Rpl2 miliar dan imateriel sebesar Rp 120 miliar.

Sekian artikel saya tentang Aspek Hukum Dalam Ekonomi beserta kasus yang menyertainya, semoga bermanfaat bagi para pembaca, terima kasih J.

Referensi :

No comments:

Post a Comment