Definisi Hukum
Hukum adalah
suatu sistem yang terpenting dalam pelaksanaan yang telah disusun dan disahkan oleh kekuasaan
kelembagaan. Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) sendiri, hukum diartikan
sebagai peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang
dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; undang-undang, peraturan dan
sebagainya untuk mengatur pergaulan masyarakat; patokan (kaidah, ketentuan)
mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu; keputusan
(pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim.
Definisi hukum
menurut beberapa ahli :
1.
Utrecth
Menurut Utrecth definisi hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
Menurut Utrecth definisi hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
2.
Van Kan
Menurut
Van Kan definisi hukum adalah keseluruhan peratersifat memaksa untuk melindungi
kepentingan manusia dalam masyarakat dan tujuan hukum adalah untuk ketertiban
dan kedamaian.
3.
Wiryono Kusumo
Menurut
Wiryono Kusumo definisi hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis
maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang
pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Jadi dapat
disimpulkan bahwa hukum memiliki beberapa unsur-unsur penting, yaitu :
Ø Tata
tertib dalam pergaulan atau lingkungan masyarakat yang harus ditaati oleh
masyarakat yang bersangkutan.
Ø Peraturan
yang bersifat memaksa kepada masyarakat yang bersangkutan demi terciptanya
ketertiban dan kedamaian.
Ø Peraturan
yang dibuat dan dibenarkan oleh lembaga resmi
Definisi Ekonomi
Ekonomi adalah
suatu ilmu yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi,
distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa.
Pengertian
ekonomi menurut beberapa ahli :
1.
Adam Smith (1723-1790)
Lewat
bukunya (An Inquiry into the Nature and Cause of The Wealth of Nation), beliau
mengatakan bahwa ilmu ekonomi dalah bahan kajian yang mempelajari upaya manusia
memenuhi kebutuhan hidup di masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan.
2.
Paul A Samuelson
Menurut
Paul A Samuelson ekonomi merupakan cara-cara yang dilakukan oleh manusia dan
kelompoknya untuk memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas untuk memperoleh
berbagai komoditi dan mendistribusikan nya untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
3.
M. Manulang
Menurut
M. Manulang ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajarimasyarakat dalam usahanya
mencapai kemakmuran (kemakmuran keadaan dimana manusia dapat memenuhi
kebutuhannya baik berupa barang maupun jasa).
Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi
adalah hubungan berbagai peristiwa ekonomi yang saling berkaitan satu sama lain
dalam kehidupan sehari-hari.
Beberapa
pengertian hukum ekonomi menurut para ahli :
1.
Sunaryati Hartono
Menurut
Sunaryati Hartono hukum ekonomi adalah keseluruhan kaidah dan putusan hukum
yang secara khusus mengatur kegiatan perekonomian di Indonesia.
2.
Rochmat Soemitro
Menurut
Rochmat Soemitro hukum eonomi adalah keseluruhan norma atau kaidah hukum yang
dibuat oleh pemerintah atau otoritas penguasa sebagai sebuah personifikasi dari
masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi, dimana kepentingan individu dan
kepentingan masyarakat saling berhadapan satu sama lain.
Hukum ekonomi di Indonesia dapat dibedakan
menjadi 2, yaitu :
1.
Hukum ekonomi
pembangunan
Seluruh
peraturan dan pemikiran mengenai cara-cara peningkatan dan pengebangan
kehidupan ekonomi di Indonesia secara nasional atau menyeluruh.
2.
Hukum ekonomi sosial
Seluruh
peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-carapembagian hasil pembangunan
ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan.
Hukum ekonomi
menganut asas-asas sebagai berikut :
1.
Asas demokrasi
pancasila;
2.
Asas manfaat;
3.
Asas kemandirian;
4.
Asas adil dan merata;
5.
Asas hukum;
6.
Asas keuangan;
7.
Asas ilmu pengetahuan;
8.
Asas kemandirian yang
berwawasan kenegaraan.
9.
Asas keimanan dan
ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
10. Asas
kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan dan kesinambungan dalam kemakmuran
rakyat;
11. Asas
keseimbangan dan keserasian serta keselarasan dalam perikehidupan;
12. Asas
pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
Hukum ekonomi
juga berhubungan erat dengan hukum-hukum lain yang terkandung didalamnya
seperti hak cipta dan pidana perdata. Yang dimaksud dengan hak cipta adalah
“hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu untuk tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”,
sedangkan yang dimaksud dengan hukum pidana perdata adalah hukum pidana yang
berarti “keseluruhan aturan hukum atau larangan-larangan yang disertai ancaman
atau sanksi berupa penjatuhan pidana bagi barangsiapa yang melanggar”, dan
hukum perdata yang berarti “rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur
hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lain”.
Salah satu
contoh kasus pelanggaran hak cipta :
Perkara gugatan
pelanggaran hak cipta logo cap jempol pada kemasan produk mesin cuci merek TCL
bakal berlanjut ke Mahkamah Agung setelah pengusaha Junaide Sasongko melalui
kuasa hukumnya mengajukan kasasi. "Kita akan mengajukan kasasi ke Mahkamah
Agung (MA), rencana besok (hari ini) akan kami daftarkan," kata Angga
Brata Rosihan, kuasa hukum Junaide. Meskipun kasasi ke MA, Angga enggan
berkomentar lebih lanjut terkait pertimbangan majelis hakim yang tidak menerima
gugatan kliennya itu. "Kami akan menyiapkan bukti-bukti yang nanti akan
kami tunjukan dalam kasasi," ujarnya. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan
Niaga Jakarta Pusat mengatakan tidak dapat menerima gugatan Junaide terhadap
Nurtjahja Tanudi-sastro, pemilik PT Ansa Mandiri Pratama, distributor dan
perakit produk mesin cuci merek TCL di Indonesia.
Pertimbangan
majelis hakim menolak gugatan tersebut antara lain gugatan itu salah pihak
(error in persona). Kuasa hukum tergugat, Andi Simangunsong, menyambut gembira
putusan Pengadilan Niaga tersebut. Menurut dia, adanya putusan itu membuktikan
tidak terdapat pelanggaran hak cipta atas peng-gunaan logo cap jempol pada
produk TCL di Indonesia. Sebelumnya, Junaide menggugat Nurtjahja karena menilai
pemilik dari perusahaan distributor dan perakit produk TCL di Indonesia itu
telah menggunakan logo cap jempol pada kemasan mesin cuci merek TCL tanpa izin.
Dalam gugatanya itu. penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 144 miliar.
Penggugat mengklaim
pihaknya sebagai pemilik hak eksklusif atas logo cap jempol. Pasalnya dia
mengklaim pemegang sertifikat hak cipta atas gambar jempol dengan judul garansi
di bawah No.-C00200708581 yang dicatat dan diumumkan untuk pertama kalinya pada
18 Juni 2007. Junaide diketahui pernah bekerja di TCL China yang memproduksi AC
merek TCL sekitar pada 2000-2007. Pada 2005. Junaide mempunya ide untuk
menaikkan kepercayaan masyarakat terhadap produk TCL dengan membuat gambar
jempol yang di bawahnya ditulis garansi. Menurut dia, Nurtjahja telah melanggar
Pasal 56 dan Pasal 57 UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Untuk itu Junaide
menuntut ganti rugi materiel sebesar Rpl2 miliar dan imateriel sebesar Rp 120
miliar.
chaeroniachmad.blogspot.com/2011/04/contoh-kasus-hak-cipta.html?m=1
chaeroniachmad.blogspot.com/2011/04/contoh-kasus-hak-cipta.html?m=1
Analisis : Kasus
pelanggaran hak cipta seperti diatas memang sering terjadi di Indonesia. Tidak
hanya penjiplakan logo merk suatu produk dagang saja, bahkan pelanggaran hak
cipta lainnya pun sering terjadi seperti penjiplakan buku, penjiplakan karya
seni dan lain-lain. Penuntutan yang dilakukan oleh pihak Junaedi yang mengklaim
dirinya sebagai pihak pemilik logo terhadap Nurtjahja merupakan sebuah bentuk
pembelaan hak yang sudah sewajarnya terjadi, apalagi dengan diperkuatnya fakta
bahwa pihak penggugat mengklaim atas kepemilikan sertifikat hak cipta logo
tersebut. Tetapi sayangnya majelis hakim menolak gugatan tersebut antara lain
karena gugatan itu salah pihak (error in persona). Padahal sebelumnya pihak
Junaedi menyatakan bahwa menurutnya Nurtjahja telah melanggar Pasal 56 dan
Pasal 57 UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Untuk itu Junaide menuntut
ganti rugi materiel sebesar Rpl2 miliar dan imateriel sebesar Rp 120 miliar.
Sekian artikel
saya tentang Aspek Hukum Dalam Ekonomi beserta kasus yang menyertainya, semoga
bermanfaat bagi para pembaca, terima kasih J.
Referensi :
No comments:
Post a Comment