Wednesday, April 30, 2014

CARA MENGATASI MASALAH PERILAKU ANAK

CARA MENGATASI MASALAH PERILAKU ANAK

Kehadiran seorang anak di dalam keluarga merupakan sebuah anugerah yang diberikan oleh Allah SWT, dengan adanya seorang juga membawa warna tersendiri bagi sebuah keluarga. Bagaimana cara yang baik atau bagaimana cara orang tua menyikapi dan mendidik anak dengan baik? Mengapa orang tua harus memperhatikan hal tersebut? Kali ini saya akan berbagi sedikit cara mengatasi atau menyikapi permasalahan perilaku anak, sedikit kesalahan dalam mendidik anak mungkin akan meninggalkan bekas pada diri anak sepanjang hidupnya.

Ketika saya sedang reuni dengan teman SMA, saya banyak berbincang dengan salah seorang teman yang mengambil jurusan psikolog di salah satu universitas negeri di Indonesia. Kami banyak berbagi dan menceritakan banyak hal, sampai-sampai saya menceritakan tentang keponakan saya yang masih berumur tiga setengah tahun.Saya cukup banyak mendapatkan informasi mengenai permasalahan perilaku yang sering terjadi pada anak dan bagaimana cara mengatasinya. Nah, permasalahan seperti apa si yang sering terjadi pada anak? Bagaimana si cara menyikapi dan mengatasinya?

Beberpa hal yang sering terjadi pada anak, sebagai berikut :

1.    Suka Berteriak
Keponakan saya sekarang kira-kira berumur tiga setengah tahun, akhir-akhir ini ia punya kebiasaan berteriak-teriak disaat bermain ataupun disaat keinginannya tidak terpenuhi, saya dan orang tuanya sudah mencoba untuk menasihati dengan lembut tetapi tetap tidak
ada perubahan.

Di usia balita memang sering kali ditandai dengan perilaku anak yang suka mengamuk jika keinginannya tidak terpenuhi. Perilaku ini masih bisa dipahami karena mengingat usianya yang masih tiga setengah tahun. Seorang anak di usia balita belum mengerti mengapa kita melarang atau tidak mengabulkan keinginannya dan ia pun sering merasa frustasi jika kita tidak dapat mengetahui apa sebenarnya yang ia inginkan. Sering kali berteriak dan membanting barang-barang disekitarnya menjadi salah satu ekspresi anak dalam melampiaskan kekesalannya. Hal ini harus kita hadapi dengan penuh kesabaran, jangan pernah bosan untuk menasihati dengan lembut kapada anak, karena seorang anak belajar dan merekam suatu hal melalui pengulangan. Ajarkan pula pada anak untuk mengeluarkan kekesalannya melalui komunikasi lisan seperti protes atau mengkritik suatu hal yang ia tidak suka ataupun meminta suatu hal yang ia inginkan. Jangan pernah mengabulkan permintaan anak jika ia memintanya dengan berteriak atau membanting barang, karena hal tersebut akan menjadi sebuah kebiasaan dan akan terus ia lakukan.

2.    Suka membangkang
Pada usia balita anak mulai belajar mengembangkan kendalinya dari pengawasan orang tua. Disini anak ingin melakukan segala sesuatunya sendiri tanpa ada campur tangan dari orang tua. Jika hal ini tidak disikapi dengan baik maka anak justru mengembangkan hal yang sebaliknya, yaitu perasaan malu dan ragu-ragu karena ekspresinya selalu dibatasi seperti seperti terlalu banyak dilarang. Gunakan kalimat yang baik jika anda ingin anak melakukan sesuatu. Contoh, katakan “makan sedikit-sedikit, diiik” dibanding “jangan kunyah banyak-banyak!” jika anda ingin anak makan secara perlahan. Hindarilah penggunaan kata “jangan” dan “tidak” pada anak. Berilah ia pilihan, seperti “Adik mau makan kue yang mana? Yang bentuk beruang atau kelinci?” dengan membuat pilihan, anak akan merasa bahwa ia memegang kendali dan ia akan lebih mudah untuk kita arahkan.

3.    Terpengaruh tontonan televisi
Jika anak sampai menyukai tontonan seperti sinetron yang sering orang dewasa lihat, maka anda perlu khawatir dan memberikan perhatian lebih terhadap anak. Film, sinetron atau apa pun yang mengandung kekerasan yang ditonton anak, khususnya usia balita, akan sangat mempengaruhi perilakunya. Anak usia ini belum bisa membedakan mana kenyataan dan fantasi sehingga besar kemungkinannya mereka akan meniru kekerasan yang yang ia lihat di televisi. Kekerasan yang berulang  di tv membuat anak kehilangan kepekaan terhadap korbannya, hal ini dapat menyebabkan anak beranggapan bahwa kekerasan sudah biasa terjadi  di kehidupan sehari-hari dan boleh-boleh saja untuk dilakukan. Cara menyikapinya adalah, anda tidak perlu langsung melarangnya jika ia sudah terlanjur menyukai dan terbiasa dengan tontonan tersebut. Yang sebaiknya anda lakukan adalah mengalihkannya ke kegiatan yang lebih positif dan lebih menarik dibanding menonton tv seperti jalan-jalan ke luar rumah, pergi ke taman bermain. Anda juga dapat membuat anak sibuk dengan kegiatan lain seperti bermain susun balok, atau dibacakan buku cerita, hal-hal tersebut dapat membuat anak sibuk dan melupakan hal yang kurang positif yang sering ia lakukan sebelumnya.

Semoga apa yang saya bagikan kali ini dapat bermanfaat bagi kita semua, terima kasih.


Berpikir Positif Menuju Kebahagiaan

Berpikir Positif Menuju Kebahagiaan

Apa anda dapat menjelaskan seperti apa bentuk kebahagiaan itu? Memiliki harta yang lebih banyak? Mempunyai jabatan dan kekuasaan yang lebih besar? Memiliki tubuh yang sempurna atau bahkan mendapat pasangan hidup yang sempurna?

Kebahagiaan tidak meminta anda untuk meraih semua hal tersebut. Kebahagiaan adalah suatu perasaan menyenangkan yang tidak memiliki batas. Sebanyak apakah rasa senang yang harus kita miliki untuk mencapai kebahagiaan? Sebanyak kita dapat “meninggalkan kesedihan”, membuka mata dan hati kita untuk berlaku “ikhlas”.

Faktor utama yang menentukan bahagia atau tidaknya sesorang di dalam pencapaian kebahagiaan adalah “mental”. Mental tidak membangun dan menentukan pilihan untuk dirinya sendiri. Pola pikir, emosi, dan kejiwaan lah yang membantunya untuk menemukan jati diri. Pola pikir yang baik, emosi yang dapat dikontrol disetiap kondisi, dan jiwa yang tenang tanpa ada banyaknya tekanan dapat membentuk mental yang kuat dan sehat.

Langkah terpenting dalam mencari kebahagiaan adalah bagaimana kita “belajar”. Mental yang sehat sangat membantu proses belajar seseorang, belajar mengontrol bagaimana emosi-emosi negatif dapat mendatangkan kerugian bagi diri kita dan bagaimana emosi-emosi positif dapat bermanfaat. Melalui proses belajar kita dapat memahami permasalahan  yang sebelumnya tidak dapat terpecahkan, melalui proses ini kita bisa menjadi pribadi yang lebih baik, menjadi orang yang lebih mengerti arti dari sebuah kesederhanaan dan mengerti indahnya sebuah keikhlasan. Bukan hasil yang kita inginkan, melainkan “proses” yang merupakan perjalanan panjang yang kita cari di dalam pencapaian kebahagiaan. 

Jika kebahagiaan mulai memancarkan sinarnya melalui proses-proses kehidupan, jika anda mulai mengerti arti dari sebuah kebahagiaan maka, bagaimanapun, sikap mental positif yang kita pelajari melalui proses yang panjang jelas mengantar kita ke kesehatan psikologis yang lebih baik dan kebahagiaan.


Semoga tulisan yang sedikit ini dapat bermanfaat bagi anda yang membaca, terima kasih.

UUD TENTANG KOPERASI DAN CONTOH KASUS KOPERASI DI INDONESIA

UUD TENTANG KOPERASI DAN CONTOH KASUS KOPERASI DI INDONESIA

Koperasi adalah suatu organisasi usaha/bisnis yang didirikan dan dioperasikan oleh sekelompok orang berdasarkan tujuan dan kepentingan bersama. Di Indonesia aktifitas dalam koperasi memiliki beberapa landasan, seperti landasan idiil (pancasila), landasan mental (setia kawan dan kesadaran diri sendiri), dan landasan struktural dan gerak (UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 yang berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”).

Sebuah koperasi tentunya harus memiliki prinsip sebagai dasar didirikannya sebagai sebuah organisasi usaha. Beberapa prinip koperasi diantaranya adalah:
-          Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
-          Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis
-          Sisa hasil usaha yang merupakan keuntungan usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota
-          Modal diberi balas jasa secara terbatas
-          Koperasi bersifat mandiri

Undang-undangterbaru tentang koperasi yaitu UU No.17 tahun 2012 yang telah menggantikan UU No.25 tahun 1992, dituliskan bahwa:
1.       Jenis koperasi hanya 4, yaitu: produsen, konsumen KSP, dan jasa lainnya. (Pasal 83)
2.       Pencantuman jenis koperasi dalam Anggaran Dasar Koperasi. (Pasal 82)
3.       Koperasi wajib mempunyai tujuan dan kegiatan usaha yang sesuai dengan jenisnya. (Pasal 18)
4.       Pendirian koperasi dengan akta notaris. (Pasal 9)
5.       Koperasi dilarang memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh koperasi lain dalam satu kabupaten atau kota.
6.       Nama untuk koperasi sekunder harus di akhiri dengan sebutan (Skd). (Pasal17)
7.       Akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (KSP). (Pasal 94)
8.       Akan dibentuk Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam. (Pasal 100)
9.       Koperasi dapat menjalankan usaha atas dasar prinsip ekonomi syari’ah. (Pasal 87, Ayat 3)
10.   KSP dilarang berinvestasi pada usaha sektor riil. (Pasal 93, Ayat 5)
11.   KSP harus memperoleh izin usaha dari menteri. (Pasal 88)

Fungsi koperasi, yaitu:
-      Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
-      Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
-      Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
-      Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia

Peran dan tugas koperasi:
-          Meningkatkan taraf hidup sederhana masyarakat indonesia
-          Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
-          Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada

Adapun Undang-undang No.25 tahun 1992 Pasal 4 yang menjelaskan tentang fungsi dan peran koperasi, sebagai berikut:
1.  Membangun dan mengembang potensi dan kemampuan ekonomi anggotan pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untu meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
2.       Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
3.   Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya;
4.  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama yang berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Contoh kasus pelanggaran koperasi dapat dilihat pada link berikut: www.harianorbit.com/pendemo-mengamuk-di-kantor-koperasi-sumut/


Menurut saya tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Credit Union (Koperasi Kredit Rukun Damai) merupakan hal yang sangat serius. Pihak Credit Union tidak hanya melanggar Undang-undang koperasi dimana pihak koperasi tersebut menaikan kelipatan bunga hingga 100%, mereka pun telah melakukan tindak kriminal yang berkaitan dengan pasal pelanggaran HAM dimana pihak Credit Union melakukan penyekapan terhadap Duma Sari BR Lubis yang merupakan salah seorang nasabah Credit Union. Seharusnya hal ini dapat segera ditangani oleh pihak Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Sumut dengan pengecekan terhadap sistem dan kegiatan operasi yang dilakukan oleh pihak Credit Union serta pengklarifikasian arsip-arsip koperasi tersebut sebagai bukti pelanggaran undang-undang koperasi yang berlaku, dimana seharusnya pihak koperasi hanya diizinkan menetapkan bunga sebesar 2,5%. Namun yang disayangkan adalah kenapa tidak ada respon dan tindakan yang seharusnya dilakukan oleh pihak Dinas Koperasi Sumut yang semestinya melayani dan berpihak kepada masyarakat dalam langkah penyelesaian kasus tersebut? Mengapa Kadis Koperasi pada sampai pada saat itu belum juga melakukan pencabutan izin Koperasi Kredit Rukun Damai? Hal ini juga menjadi permasalahan yang harus dikaji dan diselesaikan oleh pihak DPRD setempat, karena dengan tidak adanya pelayanan yang diberikan oleh pihak Dinas Koperasi, bagaimana masyarakat atau nasabah koperasi tertentu dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan mereka dalam kegiatan usaha organisasi koperasi tersebut, kepada siapa mereka harus mengadu dan meminta pertanggung jawaban. Saya harap DPRD setempat dapat menindak lanjuti pihak koperasi secara hukum dan dapat mengatasi permasalahan kinerja Dinas Koperasi secara internal.