Wednesday, April 30, 2014

UUD TENTANG KOPERASI DAN CONTOH KASUS KOPERASI DI INDONESIA

UUD TENTANG KOPERASI DAN CONTOH KASUS KOPERASI DI INDONESIA

Koperasi adalah suatu organisasi usaha/bisnis yang didirikan dan dioperasikan oleh sekelompok orang berdasarkan tujuan dan kepentingan bersama. Di Indonesia aktifitas dalam koperasi memiliki beberapa landasan, seperti landasan idiil (pancasila), landasan mental (setia kawan dan kesadaran diri sendiri), dan landasan struktural dan gerak (UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 yang berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”).

Sebuah koperasi tentunya harus memiliki prinsip sebagai dasar didirikannya sebagai sebuah organisasi usaha. Beberapa prinip koperasi diantaranya adalah:
-          Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
-          Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis
-          Sisa hasil usaha yang merupakan keuntungan usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota
-          Modal diberi balas jasa secara terbatas
-          Koperasi bersifat mandiri

Undang-undangterbaru tentang koperasi yaitu UU No.17 tahun 2012 yang telah menggantikan UU No.25 tahun 1992, dituliskan bahwa:
1.       Jenis koperasi hanya 4, yaitu: produsen, konsumen KSP, dan jasa lainnya. (Pasal 83)
2.       Pencantuman jenis koperasi dalam Anggaran Dasar Koperasi. (Pasal 82)
3.       Koperasi wajib mempunyai tujuan dan kegiatan usaha yang sesuai dengan jenisnya. (Pasal 18)
4.       Pendirian koperasi dengan akta notaris. (Pasal 9)
5.       Koperasi dilarang memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh koperasi lain dalam satu kabupaten atau kota.
6.       Nama untuk koperasi sekunder harus di akhiri dengan sebutan (Skd). (Pasal17)
7.       Akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (KSP). (Pasal 94)
8.       Akan dibentuk Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam. (Pasal 100)
9.       Koperasi dapat menjalankan usaha atas dasar prinsip ekonomi syari’ah. (Pasal 87, Ayat 3)
10.   KSP dilarang berinvestasi pada usaha sektor riil. (Pasal 93, Ayat 5)
11.   KSP harus memperoleh izin usaha dari menteri. (Pasal 88)

Fungsi koperasi, yaitu:
-      Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
-      Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
-      Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
-      Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia

Peran dan tugas koperasi:
-          Meningkatkan taraf hidup sederhana masyarakat indonesia
-          Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
-          Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada

Adapun Undang-undang No.25 tahun 1992 Pasal 4 yang menjelaskan tentang fungsi dan peran koperasi, sebagai berikut:
1.  Membangun dan mengembang potensi dan kemampuan ekonomi anggotan pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untu meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
2.       Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
3.   Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya;
4.  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama yang berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Contoh kasus pelanggaran koperasi dapat dilihat pada link berikut: www.harianorbit.com/pendemo-mengamuk-di-kantor-koperasi-sumut/


Menurut saya tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Credit Union (Koperasi Kredit Rukun Damai) merupakan hal yang sangat serius. Pihak Credit Union tidak hanya melanggar Undang-undang koperasi dimana pihak koperasi tersebut menaikan kelipatan bunga hingga 100%, mereka pun telah melakukan tindak kriminal yang berkaitan dengan pasal pelanggaran HAM dimana pihak Credit Union melakukan penyekapan terhadap Duma Sari BR Lubis yang merupakan salah seorang nasabah Credit Union. Seharusnya hal ini dapat segera ditangani oleh pihak Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Sumut dengan pengecekan terhadap sistem dan kegiatan operasi yang dilakukan oleh pihak Credit Union serta pengklarifikasian arsip-arsip koperasi tersebut sebagai bukti pelanggaran undang-undang koperasi yang berlaku, dimana seharusnya pihak koperasi hanya diizinkan menetapkan bunga sebesar 2,5%. Namun yang disayangkan adalah kenapa tidak ada respon dan tindakan yang seharusnya dilakukan oleh pihak Dinas Koperasi Sumut yang semestinya melayani dan berpihak kepada masyarakat dalam langkah penyelesaian kasus tersebut? Mengapa Kadis Koperasi pada sampai pada saat itu belum juga melakukan pencabutan izin Koperasi Kredit Rukun Damai? Hal ini juga menjadi permasalahan yang harus dikaji dan diselesaikan oleh pihak DPRD setempat, karena dengan tidak adanya pelayanan yang diberikan oleh pihak Dinas Koperasi, bagaimana masyarakat atau nasabah koperasi tertentu dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan mereka dalam kegiatan usaha organisasi koperasi tersebut, kepada siapa mereka harus mengadu dan meminta pertanggung jawaban. Saya harap DPRD setempat dapat menindak lanjuti pihak koperasi secara hukum dan dapat mengatasi permasalahan kinerja Dinas Koperasi secara internal.

No comments:

Post a Comment