Sunday, July 6, 2014

Tips Pengelolaan Usaha

Tips Pengelolaan Usaha

Dalam mengelola usaha hal yang harus diperhatikan adalah konsistensi, karena hal tersebut merupakan kunci sukses seorang pemilik usaha. Hal ini memiliki dampak positif bagi usaha yang dijalankan karena tanpa adanya konsistensi, seorang pengusaha tidak akan pernah sukses dalam membangun relasi.

Hal-hal mendasar dari sebuah konsistensi dalam usaha berupa sikap keseharian kita sebagai pengelola usaha. Sebelum membuka toko hendaknya kita mempersiapkan barang dagangan terlebih dahulu. Hal ini harus menjadi kebiasaan yang dilakukan secara rutin karena bisa menjadi daya tarik bagi pelanggan. Bila toko dalam keadaan siap, rapih dan bersih maka pelanggan yang datang berkunjung akan merasa nyaman.

Selain menyiapkan toko, kita juga harus menyiapkan peralatan uasaha seperti plastik; alat tulis; nota; dan yang terpenting adalah uang kembalian. Hal ini terlihat sangat sederhana dan sepele namun hal ini memiliki efek yg begitu besar terhadap kenyamanan pelanggan saat melakukan transaksi jual beli. Dengan begitu maka toko telah siap untuk menerima pelanggan dengan baik.

Kunci sukses dalam mengelola dengan baik juga dapat dilihat pada bagaimana cara kita melayani pelanggan. Contohnya, menunggu pelanggan yang masih belanja pada saat toko sudah lewat jam operasi. Dalam hal ini kita wajib berhati-hati sebagai pemilik toko, karena pelanggan bisa menjadi sensitif karena hal tersebut. Kita bisa memberi pengertian dan mengatakan dengan ramah “maaf bapak..., pintu toko akan ditutup sebagian, tetapi silahkan jika bapak masih ingin melanjutkan belanjanya, tidak usah terburu-buru”.

Lalu jika kita tidak bisa membuka toko di lain waktu, kita dapat membuat catatan kecil yang bisa diletakkan di dinding toko sebagai informasi, atau kita juga dapat berkomunikasi langsung dengan pelanggan agar pelanggan yang ingin datang keesokan harinya dapat mengetahui hal tesebut. Hal ini juga dapat menjadi membangun mind set pelanggan bahwa anda merupakan seorang pedagang yg baik, dengan begitu anda dapat meraih pelanggan tetap.

Pengelolaan toko yang melibatkan keluarga atau teman dekat sebaiknya memiliki porsi kerja 50:50. Lain halnya jika pemilik utama toko sudah berkeluarga, maka porsi kerjanya akan menjadi 70:30. Hal ini dikarenakan prioritas utama adalah keluarga.

Jika usaha yang didirikan sudah mendapatkan mulai berkembang dan memiliki pelanggan tetap, maka penggunaan tenaga kerja (karyawan) dapat dipertimbangkan. Kriteri yang diterapkan untuk mencari seorang karyawan adalah orang yang memiliki wajah bersahabat, jujur dan semangat yang tinggi. Ketiga hal ini menjadi penting karena pelanggan akan merasa nyaman jika dilayani oleh karyawan yang ramah.

Jika kita sudah mendapatkan karyawan dengan kriteria tersebut, maka hal berikutnya yang perlu dilakukan adalah melakukan training untuk karyawan. Kita perlu membagikan wawasan, bagaimana tata cara produksi, bagaimana dunia marketing, membuat laporan keuangan, dan banyak hal lainnya yang dibutuhkan oleh seorang karyawan.

Walaupun kita sudah mempunyai karyawan, sebaiknya kita harus ikut serta dalam melayani pelanggan. Mengapa hal ini diperlukan? Karena dengan begitu, kita dapat menjaga relasi dengan pelanggan dan kita perlu mengawasi serta memastikan karyawan bekerja dan melayani pelanggan dengan baik.


Berikut adalah beberapa tips pengelolaan usaha (toko) dari saya, terima kasih J

MASALAH ADALAH SUMBER KEHIDUPAN

Masalah Adalah Sumber Kehidupan

Apakah ada manusia yang hidupnya tidak memiliki masalah? Apakah anda adalah manusia yang selalu terhindar dari masalah? Apakah anda adalah manusia yang selalu dijauhi oleh masalah semasa hidup anda?

Saya kira tidak. Seorang manusia tidak pernah bisa dan tidak akan pernah sanggup jika harus jauh dari masalah. Masalah merupakan bagian hidup yang akan selalu timbul di setiap pergerakan waktu, karena masalah memiliki karakter yang temporer dan fana.

Masalah merupakan salah satu sumber kehidupan manusia yang memberikan motivasi untuk “menjadi lebih baik”, “belajar dari kesalahan terdahulu”, dan “menjalani hidup yang lebih bermakna”. Oleh karenanya, selama anda masih bernafas di dunia yang fana ini, masalah akan selalu hadir mendapingi. Tetapi yang terpenting bukan lah permasalahan apa yang anda miliki, melainkan bagaimana cara anda menyikapi masalah tersebut, mulai dari masalah yang kecil hingga masalah yang rumit sekalipun.

Manusia diciptakan oleh Tuhan sebagai mahluk yang paling sempurna, mahluk yang paling baik, sehingga anda tidak perlu takut dengan masalah yang fana. Masalah-masalah yang datang dan dihadirkan untuk manusia sudah didesain oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Sudah diukur dan disesuaikan antara beban masalah dengan kemampuan anda untuk menyelesaikannya.

Oleh karena hal itu, janganlah berhenti secara permanen di satu titik, belajarlah untuk bersabar dan mengerti untuk bisa mencapai ke titik lainnya agar anda dapat maju ke garis finish. Kumpulkan lah energi anda dengan hal-hal yang positif yang dimana dapat membangun mental anda untuk menjadi lebih kokoh, niatkan untuk bersiaga, bergerak lebih pasti, dan katakan “Tidak” untuk berhenti.


Ingat baik-baik, seorang pemenang tidak pernah menyerah, dan orang yang menyerah tidak  pernah menjadi pemenang. Seorang juara tak pernah berhenti, dan seseorang yang berhenti tidak pernah menjadi juara. Maka berhentilah menghiraukan hal-hal yang tidak pasti dan bersikap lah sebagai mahluk yang penuh anugerah, melesatlah lebih tinggi untuk meraih kemenangan, karena anda dilahirkan sebagai seorang pemenang.

PENGADILAN NIAGA

PENGADILAN NIAGA



Pengadilan Niaga adalah Pengadilan Khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perkarakepailitan dan penundaan kewajiban dan pembayaran utang (PKPU). Pengadilan Niaga juga berwenang menangani sengketa-sengketa komersial lainnya seperti sengketa di bidang hak kekayaan intelektual (HKI) dan sengketa dalam proses likuidasi bank yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Menurut Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang No. 4 tahun 1998, Pengadilan Niaga berfungsi memeriksa dan memutus permohonan pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan berwenang pula memeriksa dan memutuskan perkara lain di bidang perniagaan yang penetapannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.

Hingga saat ini Pengadilan Niaga berwenang menangani perkara-perkara sebagai berikut :
a.  Kepailitan dan PKPU, serta hal-hal yang berkaitan dengannya, termasuk kasus-kasus actio pauliana dan prosedur renvoi tanpa memperhatikan apakah pembuktiannya sederhana atau tidak (lihat UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang);

b.  Hak kekayaan intelektual :
1.    Desain Industri (lihat UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri);
2.    Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (lihat UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu);
3.    Paten (lihat UU No. 14 Tahun 2001tentang Paten);
4.    Merek (lihat UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek)
5.    Hak Cipta (lihat UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta).

c.  Lembaga Penjamin Simpanan (lihat UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan) :
1.    Sengketa dalam proses likuidasi.
2.   Tuntutan pembatalan segala perbuatan hukum bank yang mengakibatkan berkurangnya aset atau bertambahnya kewajiban bank, yang dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum pencabutan izin usaha.

Dasar hukum yang terdapat dalam pengadilan niaga :
1.   Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
2.   Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
3.   Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
4.   Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
5.   Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
6.   Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
7.  Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang


Sumber :


    


Tuesday, July 1, 2014

UU Koperasi Baru Dibatalkan, UU Lama Berlaku Kembali

UU Koperasi Baru Dibatalkan, UU Lama Berlaku Kembali

Pembatalan UU Perkoperasian No 17 tahun 2012 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat tanggapan negatif dari berbagai tokoh dari DPR. Meski taati keputusan MK, kekecewaan yang dirasakan para anggota DPR RI tersebut tidak kunjung reda.

Kalangan DPR mengaku kecewa atas penilaian MK mengenai isi dari UU Perkoperasian baru yang mana menyatakan bahwa UU  tersebut bernuansa korporasi. Selain itu Mahkamah Konstitusi juga menilai UU Perkoperasian yang belum lama berjalan itu telah menghilangkan asas kekeluargaan dan gotong royong yang sebagaimana seharusnya menjadi ciri khas koperasi.

Anggota komisi VI DPR Fraksi Partai Golkar Lili Asdjudiredja menyatakan rasa kekecewaannya melalui berbagai argumen mengenai keanehan keputusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi. Sebab hanya beberapa pasal yang dipermasalahkan namun MK membatalkan Undang-undang tersebut secara keseluruhan.

“Kalau menurut saya, MK ini mungkin tidak menguasai sepenuhnya soal koperasi, kemudian perwakilan dari kementerian koperasi barangkali menjelaskannya kemungkinan kurang lengkap, sehingga kemudian juga dari pihak DPR. Seharusnya komisi yang membidangi Koperasi juga dilibatkan untuk memberikan penjelasan di sidang MK itu sehingga dengan demikian informasi itu akan lebih lengkap. Jangan yang datang ke sana bukan orang yang tidak ikut di dalam pembahasan, jadinya susah. Apalagi draft UU ini kan dari pemerintah. Intinya dari Kementerian Koperasi kurang bisa memberikan penjelasan secara tuntas. Akhirnya ya wajar saja MK memutuskan seperti itu,” jelasnya.

Sementara Erik mengatakan, sebagai warga negara yang baik tentunya kami akan menerima dan berusaha untuk memahami pertimbangan MK itu. Menurut politisi dari Partai Hanura itu pada saat pandangan akhir fraksi untuk mengambil keputusan pengesahan UU Perkoperasian dalam rapat paripurna, fraksinya tidak merasa puas atas pembahasan UU tersebut yang merupakan UU inisiatif dari pemerintah.

Berlainan dengan pendapatnya yang mengatakan “seharusnya UU Koperasi itu lebih menekankan kepada konsep kepemilikan dan integrasi usaha yang dalam bahasa UUD 1945 adalah merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. sehingga tekanannya mestinya selain pada konsep kepemilikan juga kepada sektor-sektor yang produktif.”, Draf UU yang diajukan pemerintah pada saat itu menurutnya menunjukkan ketidaksiapan dan pemahaman yang kurang dari pemerintah terhadap permasalahan yang mendasar dari koperasi secara keseluruhan.

Meski begitu, politisi Partai Hanura tersebut merasa UU Nomor 17 tahun 2012 sebetulnya masih bisa dipakai, hanya perlu memperbaiki beberapa pasal yang bermasalah. “Tapi kalau memang keputusan MK sudah seperti itu, maka menjadi tugas DPR bersama-sama pemerintah untuk segera memproses kembali UU Koperasi yang baru untuk menggantikan UU Koperasi yang lama,” katanya.

Dalam UU Perkoperasian terbaru, pasal 50 ayat (1) huruf a, ayat (2), huruf a dan e dan Pasal 56 ayat (1) yang memberi tugas kepada pengawas untuk mengusulkan pengurus, menerima atau menolak anggota baru hingga memberhentikan anggota kontradiktif dengan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) yang menjadikan demokrasi dan persamaan sebagai nilai dasar kegiatan koperasi. ”Pasal itu bertentangan dengan prinsip demokrasi ekonomi,” kata anggota Majelis, Maria Farida Indrati saat membacakan pertimbangan hukumnya.
 
Maria melanjutkan Pasal 68 dan Pasal 69 yang mengharuskan anggota koperasi membeli sertifikat modal koperasi adalah norma yang tidak sesuai prinsip koperasi yang bersifat sukarela dan terbuka dan bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945. ”Ini berarti orientasi koperasi telah bergeser ke arah usaha bersama sebagai modal (materil dan finansial) utamanya,” lanjutnya.
 
Karenanya, filosofi yang terdapat dalam UU Perkoperasian ternyata tidak sesuai dengan hakikat susunan perekonomian sebagai usaha bersama dan berdasarkan asas kekeluargaan yang termuat dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945. ”Pengertian koperasi itu ternyata telah dielaborasi dalam pasal-pasal lain dalam UU Perkoperasian, sehingga mereduksi atau bahkan menegasikan hak dan kewajiban anggota dengan menjadikan kewenangan pengawas terlalu luas.”
 
Akibatnya, Mahkamah menyatakan bahwa koperasi menjadi sama dan tidak berbeda dengan perseroan terbatas (PT). Dimana koperasi kehilangan roh konstitusionalnya sebagai entitas pelaku ekonomi yang berfilosofi gotong royong. ”Sehingga jika hanya pasal-pasal tersebut yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat maka akan menjadikan pasal-pasal lain tidak dapat berfungsi lagi,” kata Maria.

Diiringi dengan pembatalan UU Perkoperasian terbaru, MK memutuskan untuk memberlakukan kembali UU Perkoperasian 1992. Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya UU yang baru,” ujar Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan putusan bernomor 28/PUU-XI/2013 di ruang sidang MK, Rabu (28/5).

Sumber :