Sunday, July 6, 2014

Tips Pengelolaan Usaha

Tips Pengelolaan Usaha

Dalam mengelola usaha hal yang harus diperhatikan adalah konsistensi, karena hal tersebut merupakan kunci sukses seorang pemilik usaha. Hal ini memiliki dampak positif bagi usaha yang dijalankan karena tanpa adanya konsistensi, seorang pengusaha tidak akan pernah sukses dalam membangun relasi.

Hal-hal mendasar dari sebuah konsistensi dalam usaha berupa sikap keseharian kita sebagai pengelola usaha. Sebelum membuka toko hendaknya kita mempersiapkan barang dagangan terlebih dahulu. Hal ini harus menjadi kebiasaan yang dilakukan secara rutin karena bisa menjadi daya tarik bagi pelanggan. Bila toko dalam keadaan siap, rapih dan bersih maka pelanggan yang datang berkunjung akan merasa nyaman.

Selain menyiapkan toko, kita juga harus menyiapkan peralatan uasaha seperti plastik; alat tulis; nota; dan yang terpenting adalah uang kembalian. Hal ini terlihat sangat sederhana dan sepele namun hal ini memiliki efek yg begitu besar terhadap kenyamanan pelanggan saat melakukan transaksi jual beli. Dengan begitu maka toko telah siap untuk menerima pelanggan dengan baik.

Kunci sukses dalam mengelola dengan baik juga dapat dilihat pada bagaimana cara kita melayani pelanggan. Contohnya, menunggu pelanggan yang masih belanja pada saat toko sudah lewat jam operasi. Dalam hal ini kita wajib berhati-hati sebagai pemilik toko, karena pelanggan bisa menjadi sensitif karena hal tersebut. Kita bisa memberi pengertian dan mengatakan dengan ramah “maaf bapak..., pintu toko akan ditutup sebagian, tetapi silahkan jika bapak masih ingin melanjutkan belanjanya, tidak usah terburu-buru”.

Lalu jika kita tidak bisa membuka toko di lain waktu, kita dapat membuat catatan kecil yang bisa diletakkan di dinding toko sebagai informasi, atau kita juga dapat berkomunikasi langsung dengan pelanggan agar pelanggan yang ingin datang keesokan harinya dapat mengetahui hal tesebut. Hal ini juga dapat menjadi membangun mind set pelanggan bahwa anda merupakan seorang pedagang yg baik, dengan begitu anda dapat meraih pelanggan tetap.

Pengelolaan toko yang melibatkan keluarga atau teman dekat sebaiknya memiliki porsi kerja 50:50. Lain halnya jika pemilik utama toko sudah berkeluarga, maka porsi kerjanya akan menjadi 70:30. Hal ini dikarenakan prioritas utama adalah keluarga.

Jika usaha yang didirikan sudah mendapatkan mulai berkembang dan memiliki pelanggan tetap, maka penggunaan tenaga kerja (karyawan) dapat dipertimbangkan. Kriteri yang diterapkan untuk mencari seorang karyawan adalah orang yang memiliki wajah bersahabat, jujur dan semangat yang tinggi. Ketiga hal ini menjadi penting karena pelanggan akan merasa nyaman jika dilayani oleh karyawan yang ramah.

Jika kita sudah mendapatkan karyawan dengan kriteria tersebut, maka hal berikutnya yang perlu dilakukan adalah melakukan training untuk karyawan. Kita perlu membagikan wawasan, bagaimana tata cara produksi, bagaimana dunia marketing, membuat laporan keuangan, dan banyak hal lainnya yang dibutuhkan oleh seorang karyawan.

Walaupun kita sudah mempunyai karyawan, sebaiknya kita harus ikut serta dalam melayani pelanggan. Mengapa hal ini diperlukan? Karena dengan begitu, kita dapat menjaga relasi dengan pelanggan dan kita perlu mengawasi serta memastikan karyawan bekerja dan melayani pelanggan dengan baik.


Berikut adalah beberapa tips pengelolaan usaha (toko) dari saya, terima kasih J

MASALAH ADALAH SUMBER KEHIDUPAN

Masalah Adalah Sumber Kehidupan

Apakah ada manusia yang hidupnya tidak memiliki masalah? Apakah anda adalah manusia yang selalu terhindar dari masalah? Apakah anda adalah manusia yang selalu dijauhi oleh masalah semasa hidup anda?

Saya kira tidak. Seorang manusia tidak pernah bisa dan tidak akan pernah sanggup jika harus jauh dari masalah. Masalah merupakan bagian hidup yang akan selalu timbul di setiap pergerakan waktu, karena masalah memiliki karakter yang temporer dan fana.

Masalah merupakan salah satu sumber kehidupan manusia yang memberikan motivasi untuk “menjadi lebih baik”, “belajar dari kesalahan terdahulu”, dan “menjalani hidup yang lebih bermakna”. Oleh karenanya, selama anda masih bernafas di dunia yang fana ini, masalah akan selalu hadir mendapingi. Tetapi yang terpenting bukan lah permasalahan apa yang anda miliki, melainkan bagaimana cara anda menyikapi masalah tersebut, mulai dari masalah yang kecil hingga masalah yang rumit sekalipun.

Manusia diciptakan oleh Tuhan sebagai mahluk yang paling sempurna, mahluk yang paling baik, sehingga anda tidak perlu takut dengan masalah yang fana. Masalah-masalah yang datang dan dihadirkan untuk manusia sudah didesain oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Sudah diukur dan disesuaikan antara beban masalah dengan kemampuan anda untuk menyelesaikannya.

Oleh karena hal itu, janganlah berhenti secara permanen di satu titik, belajarlah untuk bersabar dan mengerti untuk bisa mencapai ke titik lainnya agar anda dapat maju ke garis finish. Kumpulkan lah energi anda dengan hal-hal yang positif yang dimana dapat membangun mental anda untuk menjadi lebih kokoh, niatkan untuk bersiaga, bergerak lebih pasti, dan katakan “Tidak” untuk berhenti.


Ingat baik-baik, seorang pemenang tidak pernah menyerah, dan orang yang menyerah tidak  pernah menjadi pemenang. Seorang juara tak pernah berhenti, dan seseorang yang berhenti tidak pernah menjadi juara. Maka berhentilah menghiraukan hal-hal yang tidak pasti dan bersikap lah sebagai mahluk yang penuh anugerah, melesatlah lebih tinggi untuk meraih kemenangan, karena anda dilahirkan sebagai seorang pemenang.

PENGADILAN NIAGA

PENGADILAN NIAGA



Pengadilan Niaga adalah Pengadilan Khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perkarakepailitan dan penundaan kewajiban dan pembayaran utang (PKPU). Pengadilan Niaga juga berwenang menangani sengketa-sengketa komersial lainnya seperti sengketa di bidang hak kekayaan intelektual (HKI) dan sengketa dalam proses likuidasi bank yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Menurut Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang No. 4 tahun 1998, Pengadilan Niaga berfungsi memeriksa dan memutus permohonan pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan berwenang pula memeriksa dan memutuskan perkara lain di bidang perniagaan yang penetapannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.

Hingga saat ini Pengadilan Niaga berwenang menangani perkara-perkara sebagai berikut :
a.  Kepailitan dan PKPU, serta hal-hal yang berkaitan dengannya, termasuk kasus-kasus actio pauliana dan prosedur renvoi tanpa memperhatikan apakah pembuktiannya sederhana atau tidak (lihat UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang);

b.  Hak kekayaan intelektual :
1.    Desain Industri (lihat UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri);
2.    Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (lihat UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu);
3.    Paten (lihat UU No. 14 Tahun 2001tentang Paten);
4.    Merek (lihat UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek)
5.    Hak Cipta (lihat UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta).

c.  Lembaga Penjamin Simpanan (lihat UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan) :
1.    Sengketa dalam proses likuidasi.
2.   Tuntutan pembatalan segala perbuatan hukum bank yang mengakibatkan berkurangnya aset atau bertambahnya kewajiban bank, yang dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum pencabutan izin usaha.

Dasar hukum yang terdapat dalam pengadilan niaga :
1.   Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
2.   Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
3.   Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
4.   Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
5.   Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
6.   Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
7.  Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang


Sumber :


    


Tuesday, July 1, 2014

UU Koperasi Baru Dibatalkan, UU Lama Berlaku Kembali

UU Koperasi Baru Dibatalkan, UU Lama Berlaku Kembali

Pembatalan UU Perkoperasian No 17 tahun 2012 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat tanggapan negatif dari berbagai tokoh dari DPR. Meski taati keputusan MK, kekecewaan yang dirasakan para anggota DPR RI tersebut tidak kunjung reda.

Kalangan DPR mengaku kecewa atas penilaian MK mengenai isi dari UU Perkoperasian baru yang mana menyatakan bahwa UU  tersebut bernuansa korporasi. Selain itu Mahkamah Konstitusi juga menilai UU Perkoperasian yang belum lama berjalan itu telah menghilangkan asas kekeluargaan dan gotong royong yang sebagaimana seharusnya menjadi ciri khas koperasi.

Anggota komisi VI DPR Fraksi Partai Golkar Lili Asdjudiredja menyatakan rasa kekecewaannya melalui berbagai argumen mengenai keanehan keputusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi. Sebab hanya beberapa pasal yang dipermasalahkan namun MK membatalkan Undang-undang tersebut secara keseluruhan.

“Kalau menurut saya, MK ini mungkin tidak menguasai sepenuhnya soal koperasi, kemudian perwakilan dari kementerian koperasi barangkali menjelaskannya kemungkinan kurang lengkap, sehingga kemudian juga dari pihak DPR. Seharusnya komisi yang membidangi Koperasi juga dilibatkan untuk memberikan penjelasan di sidang MK itu sehingga dengan demikian informasi itu akan lebih lengkap. Jangan yang datang ke sana bukan orang yang tidak ikut di dalam pembahasan, jadinya susah. Apalagi draft UU ini kan dari pemerintah. Intinya dari Kementerian Koperasi kurang bisa memberikan penjelasan secara tuntas. Akhirnya ya wajar saja MK memutuskan seperti itu,” jelasnya.

Sementara Erik mengatakan, sebagai warga negara yang baik tentunya kami akan menerima dan berusaha untuk memahami pertimbangan MK itu. Menurut politisi dari Partai Hanura itu pada saat pandangan akhir fraksi untuk mengambil keputusan pengesahan UU Perkoperasian dalam rapat paripurna, fraksinya tidak merasa puas atas pembahasan UU tersebut yang merupakan UU inisiatif dari pemerintah.

Berlainan dengan pendapatnya yang mengatakan “seharusnya UU Koperasi itu lebih menekankan kepada konsep kepemilikan dan integrasi usaha yang dalam bahasa UUD 1945 adalah merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. sehingga tekanannya mestinya selain pada konsep kepemilikan juga kepada sektor-sektor yang produktif.”, Draf UU yang diajukan pemerintah pada saat itu menurutnya menunjukkan ketidaksiapan dan pemahaman yang kurang dari pemerintah terhadap permasalahan yang mendasar dari koperasi secara keseluruhan.

Meski begitu, politisi Partai Hanura tersebut merasa UU Nomor 17 tahun 2012 sebetulnya masih bisa dipakai, hanya perlu memperbaiki beberapa pasal yang bermasalah. “Tapi kalau memang keputusan MK sudah seperti itu, maka menjadi tugas DPR bersama-sama pemerintah untuk segera memproses kembali UU Koperasi yang baru untuk menggantikan UU Koperasi yang lama,” katanya.

Dalam UU Perkoperasian terbaru, pasal 50 ayat (1) huruf a, ayat (2), huruf a dan e dan Pasal 56 ayat (1) yang memberi tugas kepada pengawas untuk mengusulkan pengurus, menerima atau menolak anggota baru hingga memberhentikan anggota kontradiktif dengan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) yang menjadikan demokrasi dan persamaan sebagai nilai dasar kegiatan koperasi. ”Pasal itu bertentangan dengan prinsip demokrasi ekonomi,” kata anggota Majelis, Maria Farida Indrati saat membacakan pertimbangan hukumnya.
 
Maria melanjutkan Pasal 68 dan Pasal 69 yang mengharuskan anggota koperasi membeli sertifikat modal koperasi adalah norma yang tidak sesuai prinsip koperasi yang bersifat sukarela dan terbuka dan bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945. ”Ini berarti orientasi koperasi telah bergeser ke arah usaha bersama sebagai modal (materil dan finansial) utamanya,” lanjutnya.
 
Karenanya, filosofi yang terdapat dalam UU Perkoperasian ternyata tidak sesuai dengan hakikat susunan perekonomian sebagai usaha bersama dan berdasarkan asas kekeluargaan yang termuat dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945. ”Pengertian koperasi itu ternyata telah dielaborasi dalam pasal-pasal lain dalam UU Perkoperasian, sehingga mereduksi atau bahkan menegasikan hak dan kewajiban anggota dengan menjadikan kewenangan pengawas terlalu luas.”
 
Akibatnya, Mahkamah menyatakan bahwa koperasi menjadi sama dan tidak berbeda dengan perseroan terbatas (PT). Dimana koperasi kehilangan roh konstitusionalnya sebagai entitas pelaku ekonomi yang berfilosofi gotong royong. ”Sehingga jika hanya pasal-pasal tersebut yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat maka akan menjadikan pasal-pasal lain tidak dapat berfungsi lagi,” kata Maria.

Diiringi dengan pembatalan UU Perkoperasian terbaru, MK memutuskan untuk memberlakukan kembali UU Perkoperasian 1992. Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya UU yang baru,” ujar Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan putusan bernomor 28/PUU-XI/2013 di ruang sidang MK, Rabu (28/5).

Sumber :

Wednesday, April 30, 2014

CARA MENGATASI MASALAH PERILAKU ANAK

CARA MENGATASI MASALAH PERILAKU ANAK

Kehadiran seorang anak di dalam keluarga merupakan sebuah anugerah yang diberikan oleh Allah SWT, dengan adanya seorang juga membawa warna tersendiri bagi sebuah keluarga. Bagaimana cara yang baik atau bagaimana cara orang tua menyikapi dan mendidik anak dengan baik? Mengapa orang tua harus memperhatikan hal tersebut? Kali ini saya akan berbagi sedikit cara mengatasi atau menyikapi permasalahan perilaku anak, sedikit kesalahan dalam mendidik anak mungkin akan meninggalkan bekas pada diri anak sepanjang hidupnya.

Ketika saya sedang reuni dengan teman SMA, saya banyak berbincang dengan salah seorang teman yang mengambil jurusan psikolog di salah satu universitas negeri di Indonesia. Kami banyak berbagi dan menceritakan banyak hal, sampai-sampai saya menceritakan tentang keponakan saya yang masih berumur tiga setengah tahun.Saya cukup banyak mendapatkan informasi mengenai permasalahan perilaku yang sering terjadi pada anak dan bagaimana cara mengatasinya. Nah, permasalahan seperti apa si yang sering terjadi pada anak? Bagaimana si cara menyikapi dan mengatasinya?

Beberpa hal yang sering terjadi pada anak, sebagai berikut :

1.    Suka Berteriak
Keponakan saya sekarang kira-kira berumur tiga setengah tahun, akhir-akhir ini ia punya kebiasaan berteriak-teriak disaat bermain ataupun disaat keinginannya tidak terpenuhi, saya dan orang tuanya sudah mencoba untuk menasihati dengan lembut tetapi tetap tidak
ada perubahan.

Di usia balita memang sering kali ditandai dengan perilaku anak yang suka mengamuk jika keinginannya tidak terpenuhi. Perilaku ini masih bisa dipahami karena mengingat usianya yang masih tiga setengah tahun. Seorang anak di usia balita belum mengerti mengapa kita melarang atau tidak mengabulkan keinginannya dan ia pun sering merasa frustasi jika kita tidak dapat mengetahui apa sebenarnya yang ia inginkan. Sering kali berteriak dan membanting barang-barang disekitarnya menjadi salah satu ekspresi anak dalam melampiaskan kekesalannya. Hal ini harus kita hadapi dengan penuh kesabaran, jangan pernah bosan untuk menasihati dengan lembut kapada anak, karena seorang anak belajar dan merekam suatu hal melalui pengulangan. Ajarkan pula pada anak untuk mengeluarkan kekesalannya melalui komunikasi lisan seperti protes atau mengkritik suatu hal yang ia tidak suka ataupun meminta suatu hal yang ia inginkan. Jangan pernah mengabulkan permintaan anak jika ia memintanya dengan berteriak atau membanting barang, karena hal tersebut akan menjadi sebuah kebiasaan dan akan terus ia lakukan.

2.    Suka membangkang
Pada usia balita anak mulai belajar mengembangkan kendalinya dari pengawasan orang tua. Disini anak ingin melakukan segala sesuatunya sendiri tanpa ada campur tangan dari orang tua. Jika hal ini tidak disikapi dengan baik maka anak justru mengembangkan hal yang sebaliknya, yaitu perasaan malu dan ragu-ragu karena ekspresinya selalu dibatasi seperti seperti terlalu banyak dilarang. Gunakan kalimat yang baik jika anda ingin anak melakukan sesuatu. Contoh, katakan “makan sedikit-sedikit, diiik” dibanding “jangan kunyah banyak-banyak!” jika anda ingin anak makan secara perlahan. Hindarilah penggunaan kata “jangan” dan “tidak” pada anak. Berilah ia pilihan, seperti “Adik mau makan kue yang mana? Yang bentuk beruang atau kelinci?” dengan membuat pilihan, anak akan merasa bahwa ia memegang kendali dan ia akan lebih mudah untuk kita arahkan.

3.    Terpengaruh tontonan televisi
Jika anak sampai menyukai tontonan seperti sinetron yang sering orang dewasa lihat, maka anda perlu khawatir dan memberikan perhatian lebih terhadap anak. Film, sinetron atau apa pun yang mengandung kekerasan yang ditonton anak, khususnya usia balita, akan sangat mempengaruhi perilakunya. Anak usia ini belum bisa membedakan mana kenyataan dan fantasi sehingga besar kemungkinannya mereka akan meniru kekerasan yang yang ia lihat di televisi. Kekerasan yang berulang  di tv membuat anak kehilangan kepekaan terhadap korbannya, hal ini dapat menyebabkan anak beranggapan bahwa kekerasan sudah biasa terjadi  di kehidupan sehari-hari dan boleh-boleh saja untuk dilakukan. Cara menyikapinya adalah, anda tidak perlu langsung melarangnya jika ia sudah terlanjur menyukai dan terbiasa dengan tontonan tersebut. Yang sebaiknya anda lakukan adalah mengalihkannya ke kegiatan yang lebih positif dan lebih menarik dibanding menonton tv seperti jalan-jalan ke luar rumah, pergi ke taman bermain. Anda juga dapat membuat anak sibuk dengan kegiatan lain seperti bermain susun balok, atau dibacakan buku cerita, hal-hal tersebut dapat membuat anak sibuk dan melupakan hal yang kurang positif yang sering ia lakukan sebelumnya.

Semoga apa yang saya bagikan kali ini dapat bermanfaat bagi kita semua, terima kasih.


Berpikir Positif Menuju Kebahagiaan

Berpikir Positif Menuju Kebahagiaan

Apa anda dapat menjelaskan seperti apa bentuk kebahagiaan itu? Memiliki harta yang lebih banyak? Mempunyai jabatan dan kekuasaan yang lebih besar? Memiliki tubuh yang sempurna atau bahkan mendapat pasangan hidup yang sempurna?

Kebahagiaan tidak meminta anda untuk meraih semua hal tersebut. Kebahagiaan adalah suatu perasaan menyenangkan yang tidak memiliki batas. Sebanyak apakah rasa senang yang harus kita miliki untuk mencapai kebahagiaan? Sebanyak kita dapat “meninggalkan kesedihan”, membuka mata dan hati kita untuk berlaku “ikhlas”.

Faktor utama yang menentukan bahagia atau tidaknya sesorang di dalam pencapaian kebahagiaan adalah “mental”. Mental tidak membangun dan menentukan pilihan untuk dirinya sendiri. Pola pikir, emosi, dan kejiwaan lah yang membantunya untuk menemukan jati diri. Pola pikir yang baik, emosi yang dapat dikontrol disetiap kondisi, dan jiwa yang tenang tanpa ada banyaknya tekanan dapat membentuk mental yang kuat dan sehat.

Langkah terpenting dalam mencari kebahagiaan adalah bagaimana kita “belajar”. Mental yang sehat sangat membantu proses belajar seseorang, belajar mengontrol bagaimana emosi-emosi negatif dapat mendatangkan kerugian bagi diri kita dan bagaimana emosi-emosi positif dapat bermanfaat. Melalui proses belajar kita dapat memahami permasalahan  yang sebelumnya tidak dapat terpecahkan, melalui proses ini kita bisa menjadi pribadi yang lebih baik, menjadi orang yang lebih mengerti arti dari sebuah kesederhanaan dan mengerti indahnya sebuah keikhlasan. Bukan hasil yang kita inginkan, melainkan “proses” yang merupakan perjalanan panjang yang kita cari di dalam pencapaian kebahagiaan. 

Jika kebahagiaan mulai memancarkan sinarnya melalui proses-proses kehidupan, jika anda mulai mengerti arti dari sebuah kebahagiaan maka, bagaimanapun, sikap mental positif yang kita pelajari melalui proses yang panjang jelas mengantar kita ke kesehatan psikologis yang lebih baik dan kebahagiaan.


Semoga tulisan yang sedikit ini dapat bermanfaat bagi anda yang membaca, terima kasih.

UUD TENTANG KOPERASI DAN CONTOH KASUS KOPERASI DI INDONESIA

UUD TENTANG KOPERASI DAN CONTOH KASUS KOPERASI DI INDONESIA

Koperasi adalah suatu organisasi usaha/bisnis yang didirikan dan dioperasikan oleh sekelompok orang berdasarkan tujuan dan kepentingan bersama. Di Indonesia aktifitas dalam koperasi memiliki beberapa landasan, seperti landasan idiil (pancasila), landasan mental (setia kawan dan kesadaran diri sendiri), dan landasan struktural dan gerak (UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 yang berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”).

Sebuah koperasi tentunya harus memiliki prinsip sebagai dasar didirikannya sebagai sebuah organisasi usaha. Beberapa prinip koperasi diantaranya adalah:
-          Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
-          Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis
-          Sisa hasil usaha yang merupakan keuntungan usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota
-          Modal diberi balas jasa secara terbatas
-          Koperasi bersifat mandiri

Undang-undangterbaru tentang koperasi yaitu UU No.17 tahun 2012 yang telah menggantikan UU No.25 tahun 1992, dituliskan bahwa:
1.       Jenis koperasi hanya 4, yaitu: produsen, konsumen KSP, dan jasa lainnya. (Pasal 83)
2.       Pencantuman jenis koperasi dalam Anggaran Dasar Koperasi. (Pasal 82)
3.       Koperasi wajib mempunyai tujuan dan kegiatan usaha yang sesuai dengan jenisnya. (Pasal 18)
4.       Pendirian koperasi dengan akta notaris. (Pasal 9)
5.       Koperasi dilarang memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh koperasi lain dalam satu kabupaten atau kota.
6.       Nama untuk koperasi sekunder harus di akhiri dengan sebutan (Skd). (Pasal17)
7.       Akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (KSP). (Pasal 94)
8.       Akan dibentuk Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam. (Pasal 100)
9.       Koperasi dapat menjalankan usaha atas dasar prinsip ekonomi syari’ah. (Pasal 87, Ayat 3)
10.   KSP dilarang berinvestasi pada usaha sektor riil. (Pasal 93, Ayat 5)
11.   KSP harus memperoleh izin usaha dari menteri. (Pasal 88)

Fungsi koperasi, yaitu:
-      Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
-      Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
-      Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
-      Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia

Peran dan tugas koperasi:
-          Meningkatkan taraf hidup sederhana masyarakat indonesia
-          Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
-          Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada

Adapun Undang-undang No.25 tahun 1992 Pasal 4 yang menjelaskan tentang fungsi dan peran koperasi, sebagai berikut:
1.  Membangun dan mengembang potensi dan kemampuan ekonomi anggotan pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untu meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
2.       Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
3.   Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya;
4.  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama yang berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Contoh kasus pelanggaran koperasi dapat dilihat pada link berikut: www.harianorbit.com/pendemo-mengamuk-di-kantor-koperasi-sumut/


Menurut saya tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Credit Union (Koperasi Kredit Rukun Damai) merupakan hal yang sangat serius. Pihak Credit Union tidak hanya melanggar Undang-undang koperasi dimana pihak koperasi tersebut menaikan kelipatan bunga hingga 100%, mereka pun telah melakukan tindak kriminal yang berkaitan dengan pasal pelanggaran HAM dimana pihak Credit Union melakukan penyekapan terhadap Duma Sari BR Lubis yang merupakan salah seorang nasabah Credit Union. Seharusnya hal ini dapat segera ditangani oleh pihak Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Sumut dengan pengecekan terhadap sistem dan kegiatan operasi yang dilakukan oleh pihak Credit Union serta pengklarifikasian arsip-arsip koperasi tersebut sebagai bukti pelanggaran undang-undang koperasi yang berlaku, dimana seharusnya pihak koperasi hanya diizinkan menetapkan bunga sebesar 2,5%. Namun yang disayangkan adalah kenapa tidak ada respon dan tindakan yang seharusnya dilakukan oleh pihak Dinas Koperasi Sumut yang semestinya melayani dan berpihak kepada masyarakat dalam langkah penyelesaian kasus tersebut? Mengapa Kadis Koperasi pada sampai pada saat itu belum juga melakukan pencabutan izin Koperasi Kredit Rukun Damai? Hal ini juga menjadi permasalahan yang harus dikaji dan diselesaikan oleh pihak DPRD setempat, karena dengan tidak adanya pelayanan yang diberikan oleh pihak Dinas Koperasi, bagaimana masyarakat atau nasabah koperasi tertentu dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan mereka dalam kegiatan usaha organisasi koperasi tersebut, kepada siapa mereka harus mengadu dan meminta pertanggung jawaban. Saya harap DPRD setempat dapat menindak lanjuti pihak koperasi secara hukum dan dapat mengatasi permasalahan kinerja Dinas Koperasi secara internal.