Wednesday, April 30, 2014

CARA MENGATASI MASALAH PERILAKU ANAK

CARA MENGATASI MASALAH PERILAKU ANAK

Kehadiran seorang anak di dalam keluarga merupakan sebuah anugerah yang diberikan oleh Allah SWT, dengan adanya seorang juga membawa warna tersendiri bagi sebuah keluarga. Bagaimana cara yang baik atau bagaimana cara orang tua menyikapi dan mendidik anak dengan baik? Mengapa orang tua harus memperhatikan hal tersebut? Kali ini saya akan berbagi sedikit cara mengatasi atau menyikapi permasalahan perilaku anak, sedikit kesalahan dalam mendidik anak mungkin akan meninggalkan bekas pada diri anak sepanjang hidupnya.

Ketika saya sedang reuni dengan teman SMA, saya banyak berbincang dengan salah seorang teman yang mengambil jurusan psikolog di salah satu universitas negeri di Indonesia. Kami banyak berbagi dan menceritakan banyak hal, sampai-sampai saya menceritakan tentang keponakan saya yang masih berumur tiga setengah tahun.Saya cukup banyak mendapatkan informasi mengenai permasalahan perilaku yang sering terjadi pada anak dan bagaimana cara mengatasinya. Nah, permasalahan seperti apa si yang sering terjadi pada anak? Bagaimana si cara menyikapi dan mengatasinya?

Beberpa hal yang sering terjadi pada anak, sebagai berikut :

1.    Suka Berteriak
Keponakan saya sekarang kira-kira berumur tiga setengah tahun, akhir-akhir ini ia punya kebiasaan berteriak-teriak disaat bermain ataupun disaat keinginannya tidak terpenuhi, saya dan orang tuanya sudah mencoba untuk menasihati dengan lembut tetapi tetap tidak
ada perubahan.

Di usia balita memang sering kali ditandai dengan perilaku anak yang suka mengamuk jika keinginannya tidak terpenuhi. Perilaku ini masih bisa dipahami karena mengingat usianya yang masih tiga setengah tahun. Seorang anak di usia balita belum mengerti mengapa kita melarang atau tidak mengabulkan keinginannya dan ia pun sering merasa frustasi jika kita tidak dapat mengetahui apa sebenarnya yang ia inginkan. Sering kali berteriak dan membanting barang-barang disekitarnya menjadi salah satu ekspresi anak dalam melampiaskan kekesalannya. Hal ini harus kita hadapi dengan penuh kesabaran, jangan pernah bosan untuk menasihati dengan lembut kapada anak, karena seorang anak belajar dan merekam suatu hal melalui pengulangan. Ajarkan pula pada anak untuk mengeluarkan kekesalannya melalui komunikasi lisan seperti protes atau mengkritik suatu hal yang ia tidak suka ataupun meminta suatu hal yang ia inginkan. Jangan pernah mengabulkan permintaan anak jika ia memintanya dengan berteriak atau membanting barang, karena hal tersebut akan menjadi sebuah kebiasaan dan akan terus ia lakukan.

2.    Suka membangkang
Pada usia balita anak mulai belajar mengembangkan kendalinya dari pengawasan orang tua. Disini anak ingin melakukan segala sesuatunya sendiri tanpa ada campur tangan dari orang tua. Jika hal ini tidak disikapi dengan baik maka anak justru mengembangkan hal yang sebaliknya, yaitu perasaan malu dan ragu-ragu karena ekspresinya selalu dibatasi seperti seperti terlalu banyak dilarang. Gunakan kalimat yang baik jika anda ingin anak melakukan sesuatu. Contoh, katakan “makan sedikit-sedikit, diiik” dibanding “jangan kunyah banyak-banyak!” jika anda ingin anak makan secara perlahan. Hindarilah penggunaan kata “jangan” dan “tidak” pada anak. Berilah ia pilihan, seperti “Adik mau makan kue yang mana? Yang bentuk beruang atau kelinci?” dengan membuat pilihan, anak akan merasa bahwa ia memegang kendali dan ia akan lebih mudah untuk kita arahkan.

3.    Terpengaruh tontonan televisi
Jika anak sampai menyukai tontonan seperti sinetron yang sering orang dewasa lihat, maka anda perlu khawatir dan memberikan perhatian lebih terhadap anak. Film, sinetron atau apa pun yang mengandung kekerasan yang ditonton anak, khususnya usia balita, akan sangat mempengaruhi perilakunya. Anak usia ini belum bisa membedakan mana kenyataan dan fantasi sehingga besar kemungkinannya mereka akan meniru kekerasan yang yang ia lihat di televisi. Kekerasan yang berulang  di tv membuat anak kehilangan kepekaan terhadap korbannya, hal ini dapat menyebabkan anak beranggapan bahwa kekerasan sudah biasa terjadi  di kehidupan sehari-hari dan boleh-boleh saja untuk dilakukan. Cara menyikapinya adalah, anda tidak perlu langsung melarangnya jika ia sudah terlanjur menyukai dan terbiasa dengan tontonan tersebut. Yang sebaiknya anda lakukan adalah mengalihkannya ke kegiatan yang lebih positif dan lebih menarik dibanding menonton tv seperti jalan-jalan ke luar rumah, pergi ke taman bermain. Anda juga dapat membuat anak sibuk dengan kegiatan lain seperti bermain susun balok, atau dibacakan buku cerita, hal-hal tersebut dapat membuat anak sibuk dan melupakan hal yang kurang positif yang sering ia lakukan sebelumnya.

Semoga apa yang saya bagikan kali ini dapat bermanfaat bagi kita semua, terima kasih.


Berpikir Positif Menuju Kebahagiaan

Berpikir Positif Menuju Kebahagiaan

Apa anda dapat menjelaskan seperti apa bentuk kebahagiaan itu? Memiliki harta yang lebih banyak? Mempunyai jabatan dan kekuasaan yang lebih besar? Memiliki tubuh yang sempurna atau bahkan mendapat pasangan hidup yang sempurna?

Kebahagiaan tidak meminta anda untuk meraih semua hal tersebut. Kebahagiaan adalah suatu perasaan menyenangkan yang tidak memiliki batas. Sebanyak apakah rasa senang yang harus kita miliki untuk mencapai kebahagiaan? Sebanyak kita dapat “meninggalkan kesedihan”, membuka mata dan hati kita untuk berlaku “ikhlas”.

Faktor utama yang menentukan bahagia atau tidaknya sesorang di dalam pencapaian kebahagiaan adalah “mental”. Mental tidak membangun dan menentukan pilihan untuk dirinya sendiri. Pola pikir, emosi, dan kejiwaan lah yang membantunya untuk menemukan jati diri. Pola pikir yang baik, emosi yang dapat dikontrol disetiap kondisi, dan jiwa yang tenang tanpa ada banyaknya tekanan dapat membentuk mental yang kuat dan sehat.

Langkah terpenting dalam mencari kebahagiaan adalah bagaimana kita “belajar”. Mental yang sehat sangat membantu proses belajar seseorang, belajar mengontrol bagaimana emosi-emosi negatif dapat mendatangkan kerugian bagi diri kita dan bagaimana emosi-emosi positif dapat bermanfaat. Melalui proses belajar kita dapat memahami permasalahan  yang sebelumnya tidak dapat terpecahkan, melalui proses ini kita bisa menjadi pribadi yang lebih baik, menjadi orang yang lebih mengerti arti dari sebuah kesederhanaan dan mengerti indahnya sebuah keikhlasan. Bukan hasil yang kita inginkan, melainkan “proses” yang merupakan perjalanan panjang yang kita cari di dalam pencapaian kebahagiaan. 

Jika kebahagiaan mulai memancarkan sinarnya melalui proses-proses kehidupan, jika anda mulai mengerti arti dari sebuah kebahagiaan maka, bagaimanapun, sikap mental positif yang kita pelajari melalui proses yang panjang jelas mengantar kita ke kesehatan psikologis yang lebih baik dan kebahagiaan.


Semoga tulisan yang sedikit ini dapat bermanfaat bagi anda yang membaca, terima kasih.

UUD TENTANG KOPERASI DAN CONTOH KASUS KOPERASI DI INDONESIA

UUD TENTANG KOPERASI DAN CONTOH KASUS KOPERASI DI INDONESIA

Koperasi adalah suatu organisasi usaha/bisnis yang didirikan dan dioperasikan oleh sekelompok orang berdasarkan tujuan dan kepentingan bersama. Di Indonesia aktifitas dalam koperasi memiliki beberapa landasan, seperti landasan idiil (pancasila), landasan mental (setia kawan dan kesadaran diri sendiri), dan landasan struktural dan gerak (UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 yang berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”).

Sebuah koperasi tentunya harus memiliki prinsip sebagai dasar didirikannya sebagai sebuah organisasi usaha. Beberapa prinip koperasi diantaranya adalah:
-          Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
-          Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis
-          Sisa hasil usaha yang merupakan keuntungan usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota
-          Modal diberi balas jasa secara terbatas
-          Koperasi bersifat mandiri

Undang-undangterbaru tentang koperasi yaitu UU No.17 tahun 2012 yang telah menggantikan UU No.25 tahun 1992, dituliskan bahwa:
1.       Jenis koperasi hanya 4, yaitu: produsen, konsumen KSP, dan jasa lainnya. (Pasal 83)
2.       Pencantuman jenis koperasi dalam Anggaran Dasar Koperasi. (Pasal 82)
3.       Koperasi wajib mempunyai tujuan dan kegiatan usaha yang sesuai dengan jenisnya. (Pasal 18)
4.       Pendirian koperasi dengan akta notaris. (Pasal 9)
5.       Koperasi dilarang memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh koperasi lain dalam satu kabupaten atau kota.
6.       Nama untuk koperasi sekunder harus di akhiri dengan sebutan (Skd). (Pasal17)
7.       Akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (KSP). (Pasal 94)
8.       Akan dibentuk Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam. (Pasal 100)
9.       Koperasi dapat menjalankan usaha atas dasar prinsip ekonomi syari’ah. (Pasal 87, Ayat 3)
10.   KSP dilarang berinvestasi pada usaha sektor riil. (Pasal 93, Ayat 5)
11.   KSP harus memperoleh izin usaha dari menteri. (Pasal 88)

Fungsi koperasi, yaitu:
-      Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
-      Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
-      Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
-      Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia

Peran dan tugas koperasi:
-          Meningkatkan taraf hidup sederhana masyarakat indonesia
-          Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
-          Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada

Adapun Undang-undang No.25 tahun 1992 Pasal 4 yang menjelaskan tentang fungsi dan peran koperasi, sebagai berikut:
1.  Membangun dan mengembang potensi dan kemampuan ekonomi anggotan pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untu meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
2.       Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
3.   Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya;
4.  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama yang berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Contoh kasus pelanggaran koperasi dapat dilihat pada link berikut: www.harianorbit.com/pendemo-mengamuk-di-kantor-koperasi-sumut/


Menurut saya tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Credit Union (Koperasi Kredit Rukun Damai) merupakan hal yang sangat serius. Pihak Credit Union tidak hanya melanggar Undang-undang koperasi dimana pihak koperasi tersebut menaikan kelipatan bunga hingga 100%, mereka pun telah melakukan tindak kriminal yang berkaitan dengan pasal pelanggaran HAM dimana pihak Credit Union melakukan penyekapan terhadap Duma Sari BR Lubis yang merupakan salah seorang nasabah Credit Union. Seharusnya hal ini dapat segera ditangani oleh pihak Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Sumut dengan pengecekan terhadap sistem dan kegiatan operasi yang dilakukan oleh pihak Credit Union serta pengklarifikasian arsip-arsip koperasi tersebut sebagai bukti pelanggaran undang-undang koperasi yang berlaku, dimana seharusnya pihak koperasi hanya diizinkan menetapkan bunga sebesar 2,5%. Namun yang disayangkan adalah kenapa tidak ada respon dan tindakan yang seharusnya dilakukan oleh pihak Dinas Koperasi Sumut yang semestinya melayani dan berpihak kepada masyarakat dalam langkah penyelesaian kasus tersebut? Mengapa Kadis Koperasi pada sampai pada saat itu belum juga melakukan pencabutan izin Koperasi Kredit Rukun Damai? Hal ini juga menjadi permasalahan yang harus dikaji dan diselesaikan oleh pihak DPRD setempat, karena dengan tidak adanya pelayanan yang diberikan oleh pihak Dinas Koperasi, bagaimana masyarakat atau nasabah koperasi tertentu dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan mereka dalam kegiatan usaha organisasi koperasi tersebut, kepada siapa mereka harus mengadu dan meminta pertanggung jawaban. Saya harap DPRD setempat dapat menindak lanjuti pihak koperasi secara hukum dan dapat mengatasi permasalahan kinerja Dinas Koperasi secara internal.

Sunday, March 30, 2014

TIPS MENGATASI KERUSAKAN PADA TAPE RECORDER

“Di tahun 2014 ini masih banyak nggak si orang yang masih menggunakan tape recorder??” Jawabannya adalah, “banyaaaaak”. “Kenapa saya jawab begitu?” karena peminat penggunanya masih tinggi, walaupun tidak sebanyak tahun-tahun sebelumnya yang dikarenakan perkembangan teknologi saat ini yang kebanyakan orang lebih tertarik dengan penggunaan android yang memiliki banyak maanfaat dan multifungsi. Tetapi, tidak semua kalangan memilih android sebagai alat komunikasi ataupun sebagai alat perekam sekalipun, contohnya para wartawan di luar sana yang masih banyak menggunakan tape recorder sebagai peralatan kerja utama mereka yang diarenakan tape recorder lebih praktis dan efisien untuk dibawa bekerja pada saat dibutuhkan.

Nah, disini saya ingin berbagi sedikit tips-tips ringan untuk mengatasi kerusakan-kerusakan yang sering terjadi pada tape recorder. Sebelum saya mulai berbagi tips, apa saja sih kerusakan yang sering terjadi pada tape recorder?

Hal yang sering terjadi dan sangat mengganggu efektifitas dari pemanfaatan kinerja tape recorder adalah lambannya ataupun cepatnya jalannya pita tape recorder; tidak normalnya (tidak teraturnya) pergerakan pita; gangguan suara mendengung; tape tidak dapat digunakan untuk merekam.

Biasanya ke-lima permasalahan diatas merupakan hal yang sering terjadi pada tape recorder kesayangan anda, cara mengatasinya adalah :

A.   Lambannya jalannya pita tape recorder
Gejala dari permasalahan ini adalah suara yang dihasilkan loudspeaker tidak sesuai dengan suara aslinya. Untuk mengatasinya diperlukan langkah-langkah pengecekan seperti berikut :
1.  Periksa tegangan (baterai/accu), mungkin tegangan berkurang sehingga tidak bisa memberi tenaga.
2.  Periksa pada dinamo, mungkin kondisi dinamo sudah tidak prima dan butuh diganti.
3.  Roda pegas penekan pita cassete kurang kuat, periksa dengan benar dan cermat.
4.  Periksa pada gelang-gelang karet pemutar cassete yang berhubungan dengan motor boat (dinamo), mungkin kendor.

B.   Terlalu cepatnya jalannya pita tape recorder
Gejala yang timbul ialah suara menjadi agak kecil dan pengucapan terdengar lebih cepat, tidak terdengar seperti suara aslinya. Cara mengatasinya adalah dengan memeriksa dinamo yang mungkin perputarannya terlalu cepat.

C.   Tidak teraturnya pergerakan pita
Pada kasus ini bunyi yang keluar dari loudspeaker tidak stabil. Cara mengatasinya adalah sebagai berikut:
1.  Periksa dinamo, mungkin terlalu cepatnya perputarannya sehingga menyebabkan hal tersebut terjadi.
2.  Periksa as roda penggerak pita, mungkin as mengalami “slip” sehingga  tidak bekerja dengan sempurna.
3.  Periksa roda karet, mungkin roda berminyak dan harus dibersihkan.
4.  Periksa karet penggerak roda yang berhubungan langsung dengan dinamo, mungkin slip.
5.  Periksa roda penghubung dari dinamo
6.  Periksa as penggerak pita, mungkin kotor sehingga perlu dibersihkan.

D.   Gangguan suara mendengung
Biasanya adanya suara mendengung disebabkan karena terlalu besarnya tegangan baterai yang digunakan, tetapi anda juga perlu memeriksa hal-hal seperti berikut :
1.  Periksa transistor penguat akhir, penguat suara 1 dan 2 dengan multitester.
2.  Periksa dinamo, mungkin dinamo perlu diganti.
3.  Periksa kondensator pada adaptor, mungkin mengalami kerusakan.

E.    Tape recorder tidak bisa merekam
Jika hal ini terjadi maka anda harus melakukan langkah-langkah berikut :
1.  Periksa bagian baterai, mungkin baterai tidak bekerja dengan sempurna
2.  Periksa transistor penguat 1 dan 2 dengan multitester
3.  Periksa oscilator perekam, mungkin terjadi kerusakan pada komponen ini
4.  Periksa “recording head”, mungkin kondisinya kotor atau ada solderan yang putus

Demikian tips-tips sederhana yang bisa saya berikan, mungkin dapat bermanfaat bagi anda yang masih memanfaatkan kinerja tape recorder.

Sumber : Pengalaman dan informasi dari penyedia jasa reparasi tape recorder.


REPORTASE : MODAL PENTING DALAM MEMBANGUN USAHA BETERNAK AYAM PETELUR

Jenis ayam petelur itu apa saja si? Bagaimana jalur pemasaran hasil ternak yang baik?


Ketika saya berlibur ke sleman-jogjakarta, saya banyak mengisi waktu luang disana dengan berkunjung ke peternakan ayam milik teman ayah saya yang berletak sekitar beberapa kilo dari pemukiman desa kami. Saya mencoba untuk lebih mengetahui bidang usaha apa yang sekiranya baik dan efisien untuk diterapkan, maka dari itu saya mengisi waktu luang saya disana dengan memperhatikan dan mempraktekan bagaimana cara beternak ayam petelur dengan harapan suatu saat nanti saya dapat menerapkan usaha ini jika memiliki ekuitas yang mumpuni.

Sebelum menjelaskan bagaimana cara beternak, saya akan memberi tahu asal-usul ayam petelur. Pada akhir tahun 1980-an masyarakat Indonesia beranggapan bahwa setiap jenis ayam dapat diternakan sebagai ayam petelur. Masyarakat beranggapan bahwa “jika telur dari ayam tersebut enak dimakan maka dagingnyapun juga enak untuk dikonsumsi”, tetapi lama kelamaan anggapan ini tersingkir dengan semakin banyaknya orang mengenal dan semakin mencuatnya ayam ras di pasaran dimana jenis ini kurang cocok untuk diternak karena dagingya tidak enak walaupun produksi telurnya menakjubkan melebihi produksi telur ayam kampung. Ayam petelur memang memiliki kualitas rasa daging yang menjanjikan namun ayam kampung tidak termasuk sebagai ayam dwiguna yang memiliki nilai komersial untuk diternakkan.

Cara beternak, ada beberapa hal yang harus anda ketahui dan pertimbangkan sebelum beternak. Yang menjadi hal pertama yang diperhatikan adalah “Tujuan anda dalam pemeliharaan”, apa yang ingin anda capai dalam usaha ternak tersebut, apakah untuk memperoleh keuntungan; sekedar mengisi waktu luang atau sekedar memanfaatkan sumber daya yang ada. Tujuan-tujuan ini mempunyai peran penting dalam usaha, karena tujuan usaha tersebut berkaitan erat dengan sejauh mana anda mempunyai kesungguhan untuk menjalankan bisnis ini dan jika dilihat dari tingkat kesulitannya bisnis ini merupakan usaha yang agak sulit dan butuh ekstra kesabaran dalam menjalaninya.

Setelah mengetahui pasti tujuan usaha anda, faktor ke-dua yang harus diperhatikan adalah “Faktor Produksi”. Di dalam faktor produksi itu tedapat bagaimana lokasi dan tanah yang baik untuk mebangun usaha tersebut. Tanah dan lokasi yang baik merupakan:
1. Lokasi peternakan hrus berdekatan dengan tempat pemasaran hasil ternak. Tetapi jika transportasi di daerah anda tinggal sudah lancar dan baik maka hal ini tidak perlu dikhawatirkan.
2. Lokasi peternakan tidak jauh dari toko alat-alat peternakan dan obat-obatan hewan ternak, sehingga jika hewan ternak anda terjangkit penyakit, anda tidak kesulitan untuk mengatasinya.
3. Lokasi peternakan harus berada jauh dari pemukiman warga setempat. Hal ini diwajibkan untuk mencegah terganggunya kenyamanan warga dengan limbah yang dihasilkan oleh peternakan dan mencegah terjangkit atau tersebar luasnya virus yang disebabkan oleh hewan ternak terhadap warga yang berlalu lalang disekitar peternakan. Dengan jauhnya lokasi peternakan dari pemukiman juga dapat menjaga emosi hewan agar tetap stabil sehingga hewan ternak tidak cepat stres.
4. Tanah lokasi peternakan harus memiliki persediaan air yang banyak dan layak diminum. Kualitas air yang layak konsumsi sangat berpengaruh dalam proses produksi maupun tahap perawatan hewan ternak, karena air juga digunakan untuk mencuci alat-alat peternakan. Jenis tanah yang sangat mendukung adalah lokasi tanah yang bekas daerah pertanian.

Kemudian hal berikutnya adalah “Modal”. Modal dapat berasal dari modal anda sendiri, pinjaman dari pihak lain seperti kerabat, rekan kerja anda, ataupun lembaga keuangan.

Selain memperhatikan modal, anda juga harus mencari tenaga kerja. Peternakan dengan kondisi yang monoton, cenderung sepi akan membuat pekerja merasa bosan dan tidak betah, hal ini dapat mempengaruhi kinerja yang ada dan tidak tercapainya kinerja dan hasil yang maksimal dari usaha tersebut.

Faktor yang terakhir yang juga mempunyai pera penting dalam usaha ini adalah “Jalur Pemasaran Hasil”. Kemana anda akan menyalurkan hasil ternak anda, kepada pihak lain yang langsung melakukan transaksi di lokasi peternakan kah atau kepada pasar dimana pasar memiliki jalur penjualan yang bertahap yaitu tidak kepada pembeli akhir. Jalur pemasran ini sangat menentukan laba yang akan diterima oleh pemilik peternakan, karena jalur panjang yang terdapat di pasar menyebabkan laba yang diterima semakin sedikit karena panjangnya proses penjualan dari satu pihak ke pihak lain. Hal tersebut sangat berbeda dengan jalur pendek yaitu datangnya pembeli atau pihak lain yang langsung melangsungkan transaksi dengan pihak peternakan yang menyebabkan lebih besarnya laba yang akan diterima oleh pemilik peternakan.

Demikian modal-modal usaha beternak ayam petelur yang dapat saya bagikan kepada anda, semoga bermanfaat.

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

Definisi Hukum

Hukum adalah suatu sistem yang terpenting dalam pelaksanaan yang telah  disusun dan disahkan oleh kekuasaan kelembagaan. Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) sendiri, hukum diartikan sebagai peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur pergaulan masyarakat; patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu; keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim.

Definisi hukum menurut beberapa ahli :
1.     Utrecth
Menurut Utrecth definisi hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
2.     Van Kan
Menurut Van Kan definisi hukum adalah keseluruhan peratersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam masyarakat dan tujuan hukum adalah untuk ketertiban dan kedamaian.
3.     Wiryono Kusumo
Menurut Wiryono Kusumo definisi hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.

Jadi dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki beberapa unsur-unsur penting, yaitu :
Ø Tata tertib dalam pergaulan atau lingkungan masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan.
Ø Peraturan yang bersifat memaksa kepada masyarakat yang bersangkutan demi terciptanya ketertiban dan kedamaian.
Ø Peraturan yang dibuat dan dibenarkan oleh lembaga resmi

Definisi Ekonomi

Ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa.

Pengertian ekonomi menurut beberapa ahli :
1.     Adam Smith (1723-1790)
Lewat bukunya (An Inquiry into the Nature and Cause of The Wealth of Nation), beliau mengatakan bahwa ilmu ekonomi dalah bahan kajian yang mempelajari upaya manusia memenuhi kebutuhan hidup di masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan.
2.     Paul A Samuelson
Menurut Paul A Samuelson ekonomi merupakan cara-cara yang dilakukan oleh manusia dan kelompoknya untuk memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas untuk memperoleh berbagai komoditi dan mendistribusikan nya untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
3.     M. Manulang
Menurut M. Manulang ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajarimasyarakat dalam usahanya mencapai kemakmuran (kemakmuran keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya baik berupa barang maupun jasa).

Hukum Ekonomi

Hukum ekonomi adalah hubungan berbagai peristiwa ekonomi yang saling berkaitan satu sama lain dalam kehidupan sehari-hari.

Beberapa pengertian hukum ekonomi menurut para ahli :
1.     Sunaryati Hartono
Menurut Sunaryati Hartono hukum ekonomi adalah keseluruhan kaidah dan putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan perekonomian di Indonesia.
2.     Rochmat Soemitro
Menurut Rochmat Soemitro hukum eonomi adalah keseluruhan norma atau kaidah hukum yang dibuat oleh pemerintah atau otoritas penguasa sebagai sebuah personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi, dimana kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling berhadapan satu sama lain.

Hukum ekonomi di Indonesia dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
1.     Hukum ekonomi pembangunan
Seluruh peraturan dan pemikiran mengenai cara-cara peningkatan dan pengebangan kehidupan ekonomi di Indonesia secara nasional atau menyeluruh.
2.     Hukum ekonomi sosial
Seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-carapembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan.

Hukum ekonomi menganut asas-asas sebagai berikut :
1.        Asas demokrasi pancasila;
2.        Asas manfaat;
3.        Asas kemandirian;
4.        Asas adil dan merata;
5.        Asas hukum;
6.        Asas keuangan;
7.        Asas ilmu pengetahuan;
8.        Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
9.        Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
10. Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat;
11.   Asas keseimbangan dan keserasian serta keselarasan dalam perikehidupan;
12.   Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;

Hukum ekonomi juga berhubungan erat dengan hukum-hukum lain yang terkandung didalamnya seperti hak cipta dan pidana perdata. Yang dimaksud dengan hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu untuk tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”, sedangkan yang dimaksud dengan hukum pidana perdata adalah hukum pidana yang berarti “keseluruhan aturan hukum atau larangan-larangan yang disertai ancaman atau sanksi berupa penjatuhan pidana bagi barangsiapa yang melanggar”, dan hukum perdata yang berarti “rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lain”.

Salah satu contoh kasus pelanggaran hak cipta :
Perkara gugatan pelanggaran hak cipta logo cap jempol pada kemasan produk mesin cuci merek TCL bakal berlanjut ke Mahkamah Agung setelah pengusaha Junaide Sasongko melalui kuasa hukumnya mengajukan kasasi. "Kita akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), rencana besok (hari ini) akan kami daftarkan," kata Angga Brata Rosihan, kuasa hukum Junaide. Meskipun kasasi ke MA, Angga enggan berkomentar lebih lanjut terkait pertimbangan majelis hakim yang tidak menerima gugatan kliennya itu. "Kami akan menyiapkan bukti-bukti yang nanti akan kami tunjukan dalam kasasi," ujarnya. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengatakan tidak dapat menerima gugatan Junaide terhadap Nurtjahja Tanudi-sastro, pemilik PT Ansa Mandiri Pratama, distributor dan perakit produk mesin cuci merek TCL di Indonesia.

Pertimbangan majelis hakim menolak gugatan tersebut antara lain gugatan itu salah pihak (error in persona). Kuasa hukum tergugat, Andi Simangunsong, menyambut gembira putusan Pengadilan Niaga tersebut. Menurut dia, adanya putusan itu membuktikan tidak terdapat pelanggaran hak cipta atas peng-gunaan logo cap jempol pada produk TCL di Indonesia. Sebelumnya, Junaide menggugat Nurtjahja karena menilai pemilik dari perusahaan distributor dan perakit produk TCL di Indonesia itu telah menggunakan logo cap jempol pada kemasan mesin cuci merek TCL tanpa izin. Dalam gugatanya itu. penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 144 miliar.

Penggugat mengklaim pihaknya sebagai pemilik hak eksklusif atas logo cap jempol. Pasalnya dia mengklaim pemegang sertifikat hak cipta atas gambar jempol dengan judul garansi di bawah No.-C00200708581 yang dicatat dan diumumkan untuk pertama kalinya pada 18 Juni 2007. Junaide diketahui pernah bekerja di TCL China yang memproduksi AC merek TCL sekitar pada 2000-2007. Pada 2005. Junaide mempunya ide untuk menaikkan kepercayaan masyarakat terhadap produk TCL dengan membuat gambar jempol yang di bawahnya ditulis garansi. Menurut dia, Nurtjahja telah melanggar Pasal 56 dan Pasal 57 UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Untuk itu Junaide menuntut ganti rugi materiel sebesar Rpl2 miliar dan imateriel sebesar Rp 120 miliar. 
chaeroniachmad.blogspot.com/2011/04/contoh-kasus-hak-cipta.html?m=1  

Analisis : Kasus pelanggaran hak cipta seperti diatas memang sering terjadi di Indonesia. Tidak hanya penjiplakan logo merk suatu produk dagang saja, bahkan pelanggaran hak cipta lainnya pun sering terjadi seperti penjiplakan buku, penjiplakan karya seni dan lain-lain. Penuntutan yang dilakukan oleh pihak Junaedi yang mengklaim dirinya sebagai pihak pemilik logo terhadap Nurtjahja merupakan sebuah bentuk pembelaan hak yang sudah sewajarnya terjadi, apalagi dengan diperkuatnya fakta bahwa pihak penggugat mengklaim atas kepemilikan sertifikat hak cipta logo tersebut. Tetapi sayangnya majelis hakim menolak gugatan tersebut antara lain karena gugatan itu salah pihak (error in persona). Padahal sebelumnya pihak Junaedi menyatakan bahwa menurutnya Nurtjahja telah melanggar Pasal 56 dan Pasal 57 UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Untuk itu Junaide menuntut ganti rugi materiel sebesar Rpl2 miliar dan imateriel sebesar Rp 120 miliar.

Sekian artikel saya tentang Aspek Hukum Dalam Ekonomi beserta kasus yang menyertainya, semoga bermanfaat bagi para pembaca, terima kasih J.

Referensi :

Sunday, January 12, 2014

KRITIK TERHADAP KOPERASI (SERTA SOLUSINYA) SEBAGAI MEDIA PENDORONG PERTUMBUHAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH (UMKM)



Oleh: Bambang Suprayitno
(Staf Pengajar FISE Universitas Negeri Yogyakarta)

Jurnal Ekonomi & Pendidikan, Volume 4 Nomor 2, November 2007


B. Sekilas Tentang Koperasi

1. Konsep Koperasi
Menurut Britannica Concise Encyclopedia, Koperasi atau CooperativeOrganization bermakna organization owned by and operated for the benefit of those using its services. Makna mudahnya adalah organisasi koperasi adalah organisasiyang dimiliki sekaligus dioperasikan untuk kepentingan penggunanya dalam hal ini adalah anggotanya. Koperasi berawal dari kata "co" yang berarti bersama dan"operation" (operasi) artinya bekerja sehingga koperasi diartikan bekerja sama.Sedangkan pengertian umum koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskankekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.

Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yangmenerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagaigagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.

Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto,Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Tokoh nasional yang gigih mendukung koperasi adalah Bung Hatta, wakil presiden pertama RI, sehingga beliau disebut Bapak Koperasi Indonesia.

Ciri-ciri yang menonjol dalam koperasi adalah :
a. Berasas kekeluargaan
b. Keanggotaan sukarela dan terbuka bagi setiap Warga Negara Republilk Indonesia
c. Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi

Fungsi dan peran Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 4 adalah:
a.  membangun dan mengembangkan potesi dan kemampuan ekonomi anggota padakhususnya dan pada masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perkonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya ;
d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perkonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Selain itu juga disebutkan bahwa yang dinamakan koperasi secarakeanggotaan adalah koperasi bisa berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.Koperasi Primer adalah koperasi yang terdiri dari sedikitnya 20 orang anggotasedangkan Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri atas sedikitnya 3 koperasi(UU No.25 Pasal 6).

Sedangkan koperasi menurut bidang usaha yang dilakukannya ada beberapajenis:
a. Koperasi Simpan Pinjam
b. Koperasi Konsumen
c. Koperasi Produsen
d. Koperasi Pemasaran
e. Koperasi Jasa

2. Koperasi Jika Ditinjau dari Sisi Teori Mikro
Koperasi pada dasarnya adalah organisasi yang terdiri dari beberapa anggotayang mempunyai kepentingan yang sama. Anggota tersebut bisa terdiri dari pertama adalah konsumen atau produsen yang berfungsi sebagai pembeli barang dan jasaatau input untuk produksi sedangkan yang kedua adalah terdiri atas produsensebagai pemasok barang dan jasa untuk konsumsi ataupun input untuk produksi.

a. Anggota Koperasi Sebagai Pembeli
Jika anggota koperasi terdiri atas pembeli maka koperasi ini berfungsi untuk menyatukan permintaan sehingga dia (sebagai organisasi) mempunyai dayatawar yang kuat karena berperilaku sebagai monopsoni (pembeli tunggal) ataupaling tidak mendekati pola itu. Monopsoni mempunyai daya tawar yang kuat karena dialah yang berperan sebagai satu-satunya pembeli dari barang dan jasa(bagi konsumen) atau input (bagi produsen). Dengan demikian denganmenyatukan diri menjadi koperasi maka anggota-anggota yang tergabung dalamorganisasi (badan usaha koperasi) akan lebih bisa menentukan harga dari barangdan jasa atau input yang dimintanya.

Misalkan, para pegawai negeri bergabung dalam koperasi pegawai, padasuatu saat pegawai menginginkan kain untuk dijadikan seragam baru. Denganbergabung dalam koperasi maka para pegawai tersebut akan lebih mudahmenentukan harga transaksi yang ingin dicapai bila dibandingkan dengan pegawaiitu bertindak secara perorangan atau sendiri-sendiri untuk membeli kain di suatutoko atau dari pemasok. Koperasi pegawai tersebut akan dapat menyatukanaspirasi para anggotanya tentang harga yang diinginkan sehingga punya dayatawar (bargaining power) yang lebih kuat.

Contoh yang kedua adalah misalnya para produsen kerajinan tas kulitbergabung dalam koperasi. Maka dengan mudah koperasi pengrajin tas kulit itumenentukan harga beli terhadap pasokan bahan baku kulit jadi. Denganpermintaan yang besar dan punya visi yang sama terhadap harga maka pemasokkulit akan tunduk terhadap para pengrajin yang tergabung dalam koperasi. Karenajika pemasok tersebut menolak tawaran yang diinginkan maka ia akan kehilanganpermintaan bahan baku kulit dalam jumlah yang besar.

b. Anggota Koperasi Sebagai Produsen atau Penjual
Ketika para produsen menyatukan dirinya dalam organisasi koperasi makasecara mikro, organisasi tersebut menyatukan penawaran para produsen yang semula sendiri-sendiri sehingga organisasi koperasi tersebut bisa menjadi monopoliatau paling tidak mendekati pola tersebut. Dengan berubahnya struktur pasarseperti itu maka koperasi bisamempersepsikan permintaan pasar adalahpermintaan sendiri. Dengan demikian maka koperasi bisa dengan leluasamenetapkan harga pasar maupun kuantitas barang yang ditawarkannya sehinggasecara organisasi keuntungan akan menjadi maksimal. Jika keuntungan maksimalmaka tentunya kesejahteraan para produsen sebagai anggota akan meningkat.

Hal ini berbeda ketika para produsen tersebut bertindak sendiri-sendiri. Yang menentukan harga adalah pasar sedangkan para produsen tersebut hanyaakan mengikuti harga pasar atau hanya berperan sebagai price taker not pricemaker.

Misalkan saja para petani susu sapi, jika para petani tersebut meleburkandririnya dalam koperasi maka koperasi tersebut bisa mempunyai daya tawar yangkuat dalam menentukan harga terhadap para konsumen susu (dalam hal ini pabriksusu kemasan). Jika pabrik tersebut menolak harga yang ditawarkan maka pabriksusu tersebut akan kehilangan pasokannya yang tentunya akan menghambatkegiatan produksinya.

Sebagai tambahan saja, sebenarnya OPEC (organisasi negara pengeksporminyak dunia) atau sejenis organisasi lainnya secara mikro sama dengan koperasi.Pada hakekatnya koperasi ataupun OPEC dalam ekonomi mikro disebut cartel.Sebab baik koperasi mapun OPEC pada dasarnya melakukan kolusi danpersetujuan yang sifatnya legal dan terbuka. Miller (1985: 281) mendefinisikan halini sebagai cartel. Hanya saja kata “Kartel” itu lebih sering dikonotasikan negatif yaitu sebagai perjanjian illegal yang dilakukan oleh para produsen dalam suatuindustri.

3. Koperasi dan UMKM di Indonesia
Menteri Negara Koperasi dan UKM (Menegkop & UKM) mengatakan UKM menyumbang 53,3 persen atau sebesar Rp1.778,7 triliun dari total ProdukDomestik Bruto (PDB) tahun 2006 yang mencapai Rp3.338,2 triliun. Sedangkandari sisi tenaga kerja UKM mampu menyerap jumlah tenaga kerjanya mencapai85,4 juta orang atau 96,18 persen terhadap seluruh tenaga kerja Indonesia denganjumlah populasi UKM pada 2006 mencapai 48,9 juta unit usaha atau 99,98 persenterhadap total unit usaha di Indonesia.

UMKM mempunyai artian kriteria yang berbeda-beda menurut beberapaorganisasi. Secara umum kriteria difokuskan pada besarnya asset, banyaknyapekerja dan besarnya omzet yang diperoleh usaha tersebut. Berikut beberapa kriteria tentang UMKM.
Lihat tabel 1.



Tabel 1
Batasan / Kriteria Usaha Kecil dan Menengah
Menurut Beberapa Organisasi
Organisasi
Jenis Usaha
Keterangan Kriteria
Undang-Undang
No. 9/1995
tentang Usaha
Kecil
Usaha Kecil
Aset < Rp. 200 Juta diluar tanah dan bangunan
• Omzet tahunan < Rp. 1 Milyar
• Dimiliki oleh orang Indonesia
• Independen, tidak terafiliasi
  dengan usaha menengah-besar
• Boleh berbadan hukum, boleh tidak
Badan Pusat
Statistik(BPS)
Usaha Mikro
Pekerja < 5 orang termasuk tenaga
keluarga yang tidak dibayar
Usaha Kecil
Pekerja 5-19 orang
Usaha menengah
Pekerha 20-99 orang
Menneg Koperasi &
PKM
Usaha Kecil (UU
No. 9/1995)
Aset < Rp. 200 Juta diluar tanah dan
bangunan
• Omzet tahunan < Rp. 1 Milyar
Usaha Menengah
(Inpres 10/1999)
Aset Rp. 200 - Rp. 10 Milyarn
Bank Indonesia
Usaha Mikro (SK
Dir BI No.
31/24/KEP/DIR tgl
5 Mei 1998)
Usaha yang dijalankan oleh rakyat miskin atau mendekati miskin.
• Dimiliki oleh keluarga Sumberdaya
local dan Teknologi sederhana
• Lapangan usaha mudah untuk exit
dan entry
Usaha Kecil (UU
No. 9/1995)
Aset < Rp. 200 Juta diluar tanah dan
bangunan
• Omzet tahunan < Rp. 1 Milyar
Menengah (SK Dir
BI No.
30/45/Dir/UK tgl 5
Januari 1997)
Aset < Rp. 5 Milyar untuk sektor industri
• Aset < Rp. 600 Juta diluar tanah
dan bangunan. untuk sektor non
industri manufacturing
• Omzet tahunan < Rp. 3 Milyar
Bank Dunia
Usaha Mikro Kecil-
Menengah
Pekerja < 20 Orang
• Pekerja 20-150 orang
• Aset < US$. 500 Ribu diluar tanah
dan bangunan
Sumber: Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia


Koperasi dinilai sangat penting keberadaannya baik untuk kegiatan UMKM itusendiri ataupun sebagai media penguatan UMKM yang disponsori oleh olehpemerintah maupun kelompok organisasi nonpemerintah.Beberapa contoh model penyaluran dana yang diperuntukkan untuk UMKM:

a. Modal Awal Padanan (MAP)
Penyaluran dana Modal Awal Padanan (MAP) dari Kementerian Koperasi dan UKMkepada Koperasi Usaha Kecil dan Menengah-Perusahaan Pasangan Usaha (KUKMPPU)akan difokuskan sektor usaha produktif.PT Bahana Artha Ventura (BAV) adalah perusahaan yang ditunjuk KementerianKoperasi dan UKM sebagai koordinator penyaluran dana bergulir MAP melaluiLembaga Modal Ventura Daerah (LMVD). Dana MAP tersebut selanjutnya dikucurkankepada KUKM-PPU. Sejak 2001-2006, penyaluran dana MAP melalui 27 LMVD mencapai Rp94,150milliar.Sampai saat ini perkembangan pergulirannya secara komulatif mencapaiRp147,066milliar atau meningkat 156,20%. Dana itu telah dimanfaatkan oleh 1.821KUKM-PPU dan mampu menyerap 24.831 tenaga kerja (Depkop, 2007).

b. Pola Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL)
Kemenkop dan UKM membutuhkan partisipasi swasta membantu pelaku usaha kecilmenengah (UKM) yang belum terjangkau program pemberdayaan pemerintah meskitelah mengalokasikan dana Rp5,3 triliun.Jumlah UKM penerima penyaluran dana yang bersumber dari Pola Kemitraan BinaLingkungan (PKBL) tersebut sekitar 34.000. Tahun lalu, dana yang disalurkan daripenyisihan laba perusahaan BUMN sekitar Rp713miliar. Hal ini dirasa kurangmengingat besarnya jumlah BUMN yang terlibat dan banyaknya UKM yangmebutuhkan. Saat ini UKM mencapai 48,92 juta, jumlah BUMN belum ideal karenajumlahnya di bawah 150 unit.

c. Program Pembiayaan Produktif Koperasi dan Usaha Mikro (P3KUM)
Menegkop dan UKM juga menyalurkan bantuan dana bergulir untuk meningkatkanpemberdayaan ekonomi rakyat. Bantuan perkuatan dana bergulir itu untuk ProgramPembiayaan Produktif Koperasi dan Usaha Mikro (P3KUM) dengan pola konvensionalkepada koperasi. Perguliran juga bisa diberikan kepada koperasi pola syariah.

Selain itu ada beberapa contoh kontribusi koperasi dalam penyaluran dana danpenguatan UMKM yang disponsori oleh kelompok perusahaan, perbankan, dan organisasi non pemerintahan yang masih berjalan sampai saat ini (Smeru, 2003).
Beberapa contoh tersebut ditampilkan dalam tabel 2.

Tabel 2
Contoh Penguatan UMKM oleh Kelompok Perusahaan, Perbankan,
dan Organisasi Nonpemerintahan
Kelompok Perusahaan
1
Pelayanan Pinjaman untuk Usaha Mikro
Upaya pelayanan pinjaman ini dilakukan oleh Bina Masyarakat Mandiri, sebuah lembaga keuangan mikro non bank yang berbadan hukum koperasi dan anggotanya berasal dari golongan menengah ke atas. Lembaga ini menyalurkan pinjaman kepada usaha mikro yang tergabung dalam Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang dibina oleh Lembaga Pendampingan Usaha Mikro (LPUM). Penanggung jawab dan pelaksana adalah Koperasi Bina Masyarakat Mandiri. Per 30 April 2003, jumlah KSM yang dilayani mencapai 1.364 KSM dengan 24.627 anggota.
2
Pemberdayaan Usaha Kecil dan Koperasi (PUKK)
Sesuai SK Menteri Keuangan RI No. 316/KMK.016/1994, yang kemudian diganti dengan Kepmen BUMN No.236/MBU/2003, BUMN termasuk Pertamina diwajibkan melakukan Program Kemitraan -terhadap usaha kecil- dan Program Bina Lingkungan (PKBL) yang pada peraturan sebelumnya dikenal dengan Pemberdayaan Usaha Kecil dan Koperasi (PUKK).
Penanggung jawab Pertamina dan dilaksanakan PUKK Pertamina dengan pencapaian hasil Posisi mitra binaan dan saldo pinjaman per 31 Mei 2003:
Jumlah mitra binaan:                  Saldo pinjaman:
- Koperasi          762                          Rp 20,14 miliar
- KUD               1.082                        Rp 23,08 miliar
- Perusahaan     651                           Rp 11,84 miliar
- Perorangan     14.035                      Rp118,73 miliar
- Lain-lain          338                           Rp 5,52 miliar
Total                16.868                      Rp179,30 miliar
3
Pemberdayaan Usaha Kecil dan Koperasi (PUKK)
Sesuai SK Menteri Keuangan RI No. 316/KMK.016/1994, terakhir dirubah dengan Kepmen BUMN No.236/MBU/2003, BUMN termasuk PT. Pos Indonesia diwajibkan melakukan Program Kemitraan –terhadap usaha kecil- dan Program Bina Lingkungan (PKBL) yang pada peraturan sebelumnya dikenal dengan Pemberdayaan Usaha Kecil dan Koperasi.
Penanggung jawab PT.Pos Indonesia (Persero) dan Pelaksana PUKK PT Pos Indonesia (Persero). Pencapaian hasil Sampai akhir tahun 2002 mitra binaan dari dana alokasi laba PT. Pos mencapai 31.113 mitra, terdiri dari 28.438 usaha kecil dan 2.675 koperasi (data MenegBUMN). Membantu memberikan tambahan modalbagi mitra binaan sampai lebih dari 50% modal yang diperlukan. Membantu penyerapan tenaga kerja, yang rata-ratameningkat sekitar 4% per tahun. Mitra binaan menyerap 232.782 tenaga kerja. Tahun 2003 mitra binaan ditargetkan bertambah menjadi 36.211, terdiri dari 32.752 usaha kecil dan 3.459 koperasi.
Kelompok Perbankan
1
Swamitra
Swamitra adalah suatu konsep kemitraan antara bank dengan koperasi atau lembaga keuangan mikro (LKM) untuk mengembangkan serta memodernisasi usaha simpan pinjam melalui pemanfaatan jaringan teknologi dan dukungan sistem manajemen, sehingga memiliki kemampuan pelayanan transaksi keuangan yang lebih luas dengan tetap memperhatikan perundang-undangan yang berlaku Melalui kerjasama kemitraan Swamitra ini, anggota koperasi yang bergabung sebagai anggota Swamitra dapat memperoleh akses terhadap permodalan, pengelolaan likuiditas yang efektif, transaksi keuangan yang efisien dan penerapan teknologi modern.
Penanggung jawab Bukopin dan pelaksana Kantor Cabang Bukopin dengan pencapaian hasil - Sampai dengan Juni 2003, telah didirikan 237 outlet Swamitra total asset Rp225,673 miliar dan total pinjaman mencapai Rp 193,15 miliar dan simpanan Rp 99,245 miliar. Jumlah nasabah peminjam sebanyak 28.290 orang dan penyimpan 97.260 orang.
2
Kredit Ketahanan Pangan (KKP)
            - KKP Eks KUT (untuk petani dan kelompok tani)
            - KKP non KUT (untuk petani, kelompok tani dan koperasi)
Kredit Program adalah fasilitas kredit modal kerja yang diberikan oleh Bank Mandiri kepada : petani, dalam rangka intensifikasi padi, jagung, kedelai, ubi kayu, ubi jalar; peternak, dalam rangka peternakan sapi potong, ayam buras, dan itik; petani ikan, dalam rangka usaha penangkapan ikan, penunjang perikanan, dan budidaya ikan dan/atau bersama-sama dengan usaha budidaya peternakan ayam buras; petani/koperasi, dalam rangka pengadaan pangan berupa gabah, jagung, dan kedelai.
Penanggung jawab Bank Mandiri dan pelaksana Kantor Cabang dengan pencapaian
hasil Per Juli 2003:
          -KKP eks KUT untuk intensifikasi: 20% dari plafond Rp 50 miliar
          -KKP non-KUT untuk pengadaan pangan, peterna-kan dan budidaya tebu 32% dari plafond            Rp 141,4 miliar.
3
Kredit program
- Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA-Umum)
- Kredit Ketahanan Pangan (KKP)
- KKPA-TKI
Kredit modal kerja dan investasi yang diberikan kepada koperasi untuk membiayai kegiatan usaha anggotanya. Penanggung jawab Bank Niaga di bawah Direktorat Commercial Banking dan Pelaksana Bank Niaga Desk UKM.
Pencapaian hasil Total perputaran sudah mencapai ± Rp 200 miliar dengan tingkat pengembalian mencapai hampir 100%.
Kelompok Organisasi Nonpemerintahan
1
Pengembangan dan Advokasi Ekonomi Rakyat
Deskripsi upaya melakukan pengembangan ekonomi rakyat serta melakukan advokasi yang berkaitan dengan pengembangan ekonomi rakyat. Penanggung jawab Bina Desa dan pelaksana Bina Desa bekerja sama dengan Koperasi Karya Insani, dan kelompok swadaya masyarakat (KSM).
Pencapaian hasil Dari dana awal Rp600.000 juta, dana yang dipinjamkan kelompok saat ini sudah mencapai Rp1,6 milyar. Salah satu faktor keberhasilan adalah karena keterlibatan perempuan yang relatif lebih kuat dalam mendorong pembentukan modal. Karena keberhasilan ini, saat ini dalam program diberikan kuota 30% untukperempuan dalam pengorganisasian dan kader. Kelompok yang sudah berkembang menjadi embrio perluasan pengorganisasian.
2
Baithul Mal Waltamwil (BMT) BISMI
Merupakan model kredit mikro dengan sistem koperasi Islam. Upaya ini dikembangkan BISMI sebagai jawaban dari beberapa kelemahan sistem Grameen Bank. BMT pada dasarnya merupakan perkawinan sistem Grameen Bank dan Syariah. Penanggung jawab Bina Sumberdaya Mitra (BISMI) dan pelaksana BISMI dan kelompok dampingannya. Pencapaian hasil Belum diketahui karena masih
dalam proses awal (saat ini masih dalam proses penjaringan).
3
Program Pengembangan “Kepemimpinan yang Transformatif” dalam
Koperasi
Kepemimpinan dalam koperasi adalah masalah mendasar dan strategis yang sangat berpengaruh dalam pengelolaan koperasi. Kepemimpinan transformatif adalah model kepemimpinan yang partisipatoris dan demokratis, serta mengintegrasikan jati diri koperasi, peka gender, berorientasi pengembangan dan memperhatikan isu utama atau akar persoalan koperasi dalam arus globalisasi ekonomi saat ini. Oleh karena itu, Forum Gerakan Pengembangan Koperasi Indonesia (Formasi Indonesia)bekerja sama dengan AWCF (Asian Women in Co-operative Development Forum)mengembangkan program “kepemimpinan transformatif dalam koperasi”.
Pencapaian hasil Sampai saat ini program masih berjalan (Februari 2002-Juli 2003):
- Sudah tersusunnya modul assessment dan modul pelatihan.
-  Telah dilatihnya kader-kader pendamping dari LSM anggota Formasi dalam melakukan Assessmentbagi koperasi dampingannya.
- Telah dilatihnya kader-kader pendamping Koperasi dari 14 LSM anggota Formasi dan pengurus/pelaksana sebagai fasilitator pelatihan.
- Telah dilakukannya pelatihan bagi 3 koperasi pilot dampingan PPSW, Bina Swadaya dan BK3I di Jakarta.
- Telah adanya proses penyempurnaan manual (modul) assessment dan modul pelatihan berdasarkan hasil masukan dan evaluasi selama proses di atas, sehingga lebih mudah untuk dikembangkan bagi koperasi-koperasi lain.

Sumber: Smeru (2003)



Daftar Pustaka


Cuplikan dari buku terbitan Lembaga Penelitian SMERU, Desember 2003, “Narasi Upaya
Penguatan Usaha Mikro/Kecil di Tingkat Pusat Tahun 1997-2003 oleh kelompok
Perbankan dan Organisasi Pemerintahan”.

Indarti, Nurul. “Rendah, Adopsi Teknologi Informasi oleh UKM di Indonesia” June 23,
2007.Posted by nurulindarti in Coretan 'Ilmiah'. Artikel pernah dimuat di Majalah
Pusat Informasi Perkoperasian. Dewan Koperasi Indonesia. Edisi 281/Januari/Th.
XXIV/2007.

Kompas, 6 September 2000, “Di Irja, 300 Koperasi Tutup”.

MiIler, Roger L. (1985). Intermediate Microeconomics, 2nd Edition. Singapore: Mc Graw
Hill.

Mubyarto. “Dari Ilmu Berkompetisi ke Ilmu Berkoperasi”, Jurnal Ekonomi Rakyat. Artikel -
Th. II - No. 4 - Juli 2003.

Ngatidjo, “Garis Besar Pemikiran Ekonomi Terpadu” saduran dan terjemahan dari Peter
Moers (moers@strohalm.nl) dan Stephen DeMeulenaere (stephen@strohalm.nl).
bk3d@indo.net.id. Puskopdit Bekatigade, Yogyakarta DIY.

Swasono, Sri Edi. “Sistem Ekonomi Indonesia”, Jurnal Ekonomi Rakyat. Artikel - Th. I -
No. 2 – April 2002.

UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Widiyanto, Ibnu (1998). “Koperasi sebagai Pelaksana Distribusi Barang: Realita dan
Tantangan”,(Sebuah Pendekatan Pragmatis). NETSeminar: Merancang dan
Memelihara Jaringan Distribusi Barang Yang Tangguh Dan Efisien Di Indonesia.
1-5 September 1998 FORUM TI-ITS.

www.depkop.go.id .”47 Koperasi NTB raih dana bergulir , Wednesday, 22 August 2007.

www.depkop.go.id, “ Dana Bergulir Difokuskan ke Sektor Usaha Produktif” Monday, 09
July 2007

www.menkokesra.go.id/content/view/3391/1/. “UKM Sumbang 53,3 Persen Total PDB
Indonesia 2006”, 20-03-2007.