Pengertian Etika
Etika
dalam hukum islam merupakan bagian dari akhlak. Etika merupakan bagian dari
akhlak, karena akhlak bukan hanya menyangkut perilaku manusia yang bersifat
perbuatan lahiriah saja. Akhlak ini mencakup hal-hal yang lebih luas, yaitu
meliputi bidang akidah, ibadah dan syariah.
Menurut
Dr. James J. Spillane SJ, Etics atau etika memperhatikan atau mempertimbangkan
tingkah laku manusia dalam pengambilan keputusan moral. Etika mengarah atau
menghubungkan penggunaan akal budi individual dengan objektivitas untuk
menentukan kebenaran atau kesalahan dan tingkah laku seseorang terhadap orang
lain.
Pengertian Auditing
Auditing
merupakan “Suatu proses sistematik untuk
memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan-pernyataan
tentang kegiatan dan kejadian ekonomi dengan tujuan untuk menetapkan tingkat
kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah
ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang
berkepentingan.” (Mulyadi, 2002).
Etika Dalam Auditing
Etika
dalam audit dapat diartikan sebagai suatu prinsip yang dilakukan oleh seorang
yang kompeten dan independen untuk melakukan suatu proses yang sistematis dalam
proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti secara objektif tentang
informasi yang dapat diukur mengenai asersi-asersi suatu entitas ekonomi,
dengan tujuan untuk menentukan dan menetapkan derajat kesesuaian antara
asersi-asersi tersebut, serta melaporkan kesesuaian informasi tersebut kepada
pihak-pihak yang berkepentingan. Auditor harus bertanggung jawab untuk
merencanakan dan melaksanakan audit dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan
memadai mengenai apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik
yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.
Seorang
auditor dalam mengaudit sebuah laporan keuangan harus berpedoman terhadap
standar auditing yang telah ditntukan Institut Akuntan Publik Indonesia.
Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis.
Standar auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk
Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA merupakan penjabaran
lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing.
Kepercayaan Publik
Kepercayaan
masyarakat umum sebagai pengguna jasa
audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik.
Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi
auditor ternyata berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun
disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap
dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen,
auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap
kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan
manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan independensi yang
dimiliki oleh auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan
mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada
organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka
sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk
menjaga integritas dan obyektivitas mereka.
Tanggung Jawab Auditor Kepada
Publik
Profesi
akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan
ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik.
Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab
terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga
terhadap publik. Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi
yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk
memenuhi tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik
professional AKDA.
Ada
3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh
auditor kepada publik, antara lain:
a. Auditor harus memposisikan diri untuk
independen, berintegritas, dan obyektif.
b.
Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
c.
Auditor harus melayani klien
dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.
Tanggung Jawab Dasar Auditor
Auditor
adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas
laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi. Tanggung jawab
dasar seorang auditor adalah sebagai berikut :
a.
Perencanaan, Pengendalian dan
Pencatatan.
Auditor
perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjan yang ia lakukan, agar
apa yang telah dilakukan oleh auditor dapat dibaca oleh yang berkepentingan.
b. Sistem
Akuntansi.
Auditor
harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan
menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
c.
Bukti Audit.
Auditor
akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan
kesimpulan rasional. Dan harus memperoleh bukti yang sangat bermanfaat dalam
mengaudit laporan keuangan.
d.
Pengendalian Intern.
Bila
auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal,
hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance
test.
e.
Meninjau Ulang Laporan Keuangan
yang Relevan.
Auditor
melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam
hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang
didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan
keuangan.
Independensi Auditor
Independensi
berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang
lain, tidak tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26).
Independensi dapat juga diartikan adanya kejujuran dalam diri auditor dalam
mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak
dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Independensi
akuntan publik mencakup tiga aspek, yaitu :
a.
Independensi dalam Fakta
(Independence in fact) : Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi,
keterkaitan yang erat dengan objektivitas yang tidak memihak di dalam diri
akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
b.
Independensi dalam Penampilan
(Independence in appearance) : Artinya pandangan pihak lain terhadap diri
auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit atau kesan masyarakat bahwa akuntan
publik bertindak independen sehingga akuntan publik harus menghindari
faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya.
c.
Independensi dari sudut
Keahliannya (Independence in competence) : Independensi dari sudut pandang
keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor atau dengan kata
lain kemampuan praktisi secara individual untuk mempertahankan sikap yang wajar
atau tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi,
dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup tiga
dimensi, yaitu independensi penyusunan progran, independensi investigatif, dan
independensi pelaporan.
Peraturan Pasar Modal dan Regulator
mengenai Independensi Akuntan Publik
Penilaian
kecukupan peraturan perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup
beberapa komponen analisa yaitu;
a.
Ketentuan isi pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus
disampaikan kepada publik dan Bapepam,
b.
Ketentuan Bapepam tentang
penerapan internal control pada emitmen atau perusahaan public,
c.
Ketentuan Bapepam tentang,
pembentukan Komite Audit oleh emitmen atau perusahaan public,
d.
Ketentuan tentang aktivitas
profesi jasa auditor independen.
Seperti
regulator pasar modal lainnya Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan
izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses
pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari
perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas
setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah
satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor
dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan
keuangan, window dressing, serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan
pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan
data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa
peraturan yang berhubungan dengan keaslian data yang disajikan emiten baik
dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten.
Ketentuan-ketentuan
yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor:
VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi
Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Dalam Peraturan ini yang
dimaksud dengan:
a.
Periode Audit adalah periode
yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review, atau
atestasi lainnya.
b.
Periode Penugasan Profesional
adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan
laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
c.
Anggota Keluarga Dekat adalah
istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan
saudara kandung.
d.
Fee Kontinjen adalah fee yang
ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan
apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan
atau hasil tertentu tersebut.
e.
Orang Dalam Kantor Akuntan
Publik adalah orang yang termasuk dalam penugasan audit, review, atestasi
lainnya, dan/atau non atestasi yaitu: rekan, pimpinan, karyawan professional,
dan/atau penelaah yang terlibat dalam penugasan.
Kasus Mulyana W Kusuma (2004)
Pada
tahun 2004 Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota
BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan
logistic pemilu. Logistic yang dimaksud adalah kotak suara, surat suara, amplop
suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan
BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan
laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebeumnya, kecuali
untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan
diperiksa kembali satu bulan setelahnya.
Setelah
lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati
pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W
Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada
anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut,
tim intelijen KPK bekerjasama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia
bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan
menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka.
Penangkapan
ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang
bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak
lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut
karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan.
Analisis
Menurut
saya tindakan yang dilakukan oleh Mulyana dan Auditor BPK yaitu Salman
Khairiansyah merupakan tindakan yang tidak etis dan suatu tindakan pelanggaran
hukum. Hal ini dinilai menlanggar etika auditing karena tidak sepantasnya seorang
auditor melakukan komunikasi kepada pihak yang diperiksa atau pihak penerima
kerja dengan menggunakan jebakan pada imbalan sejumlah uang, walaupun berdasarkan
alasan untuk mengungkap indikasi terjadinya korupsi pada KPU. Jika dilihat dari
sisi profesionalisme, hal tersebut merupakan tindakan tidak bertanggung jawab dalam
menjalankan tugas sebagai seorang auditor. Seorang auditor juga dinilai tidak
mempunyai integritas ketika didalam benaknya sudah ada pemikiran pemihakan pada
salah satu pihak, yaitu pemberi kerja yang merupakan pihak KPU dengan
berkesimpulan bahwa telah terjadi korupsi.
Memiliki
etika sebagai seorang auditor artinya pada setiap tindakan yang dilakukan oleh
profesi tersebut harus sesuai dengan kode etik auditing. Dimana harus
menjunjung tinggi nilai integritas, yaitu setiap tindakan dan kata-kata pelaku
profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran, konsisten, dan
profesionalisme bukan justru sebaliknya melakukan dan menerima suap,
memanipulasi data, dan tindakan-tindakan yang melanggar nilai etika itu sendiri.
DAFTAR
PUSTAKA