Sebagai
sebuah organisasi bisnis profesional yang keberadaannya tergantung pada
kepercayaan masyarakat, akuntan dan staf
profesional di kantor akuntan publik secara taken for granted harus mengedepankan etika.
Sehingga dalam praktik di organisasi KAP, akomodasi etika profesi di dalamnya
menjadi sesuatu yang sangat penting untuk diperhatikan.
Etika
dalam Kantor Akuntan Publik
Dalam
praktik akuntan publik, secara kolektif tindakan dan perilaku etis akuntan (dan
staf profesional di bidang akuntansi) yang bekerja di kantor akuntan publik
akan menggambarkan tindakan dan perilaku etis kantor akuntan publik (KAP)
sebagai organisasi yang menaungi aktifitas profesionalnya.
Untuk itu Ikatan
Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) menetapkan 5 aturan
etika, yaitu :
1. Independensi, integritas, dan obyektivitas
a.
Independensi
Independensi
akuntan publik merupakan dasar utama kepercayaan masyarakat dalam menilai mutu
jasa audit. Independensi akuntan public ini memiliki dua aspek, yaitu:
1) Independensi Sikap Mental (Independence in
fact)
2) Independensi
Penampilan (Independence in appearance)
b.
Integritas dan Objektivitas.
Kode
etik Akuntan Indonesia pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa “Setiap anggota harus
mempertahankan integritas dan objektifitas dalam melaksanakan tugasnya”.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan
berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Objektivitas
artinya tidak memihak dalam melaksanakan semua jasa dan dengan mempertahankan
objektivitas seorang anggota akan bertindak adil, tanpa dipengaruhi tekanan
atau permintaan pihak tertentu atau kepentingan pribadi.
2. Standar umum dan prinsip akuntansi
A.
Standar Umum.
Anggota
KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang
telah dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI, yaitu:
a.
Kompetensi Profesional.
Artinya
Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak
(reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
b.
Kecermatan dan Keseksamaan Profesional.
Anggota
KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan
keseksamaan profesional.
c. Perencanaan dan Supervisi.
Anggota
KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan
pemberian jasa profesional.
d. Data Relevan yang Memadai.
Anggota
KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak
bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa
profesionalnya.
e. Kepatuhan terhadap Standar.
Anggota
KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi,
konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi
standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
B.
Prinsip-Prinsip Akuntansi.
Dalam
prinsip-prinsip ini, Anggota KAP tidak diperkenankan:
Menyatakan
pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan
lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Menyatakan
bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan
terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material
terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi
yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI.
3.
Tanggung jawab kepada klien
a. Informasi Klien yang Rahasia
b. Fee Profesional
Besaran
Fee. Besarnya fee anggota dapat bervariasi tergantung antara lain: risiko
penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan
untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan
pertimbangan profesional lainnya.
Fee
Kontinjen. Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu
jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau
hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu
tersebut.
4. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
Tanggung
jawab kepada rekan seprofesi. Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan
tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan
seprofesi.
Komunikasi
antar akuntan publik. Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan
publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik
pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan
jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
5.
Tanggung jawab dan praktik lain
a.
Perbuatan dan perkataan yang
mendiskreditkan.
Anggota
tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang
mencemarkan profesi.
b. Iklan,
promosi dan kegiatan pemasaran lainnya.
Anggota
dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui
pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya
sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
c. Komisi
dan Fee Referal.
Tanggung
Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Milton
Friedman memaparkan tanggung jawab bisnis yang utama adalah menggunakan sumber
daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba sepanjang tetap mengikuti
atau mematuhi aturan permainan. Di dalam kantor akuntan publik terdapat ciri
utama dari tanggung jawab sosialnya, yaitu memiliki sikap altruisme, yang
artinya mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan
publik dibanding mengejar laba. Dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai
profesional, akuntan harus mewujudkan kepekaan profesional dan pertimbangan
moral dalam semua aktivitas mereka.
Regulasi
Dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Di
Indonesia, melalui PPAJP – Dep. Keu., pemerintah melaksanakan regulasi yang
bertujuan melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika
terhadap kantor akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang
dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya.
Perkembangan
terakhir dunia internasional menunjukkan bahwa kewenangan pengaturan akuntan
publik mulai ditarik ke pihak pemerintah, dimulai dengan Amerika Serikat yang
membentuk Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB). PCAOB merupakan
lembaga semi pemerintah yang dibentuk berdasarkan Sarbanes Oxley Act 2002. Hal
ini terkait dengan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap lemahnya regulasi
yang dilakukan oleh asosiasi profesi, terutama sejak terjadinya kasus Enron dan
Wordcom yang menyebabkan bangkrutnya Arthur Andersen sebagai salah satu the
Big-5 yaitu kantor akuntan publik besar tingkat dunia. Sebelumnya, kewenangan
asosiasi profesi sangat besar, antara lain:
a. Pembuatan standar akuntansi dan standar audit
b.
Pemeriksaan terhadap kertas kerja audit,
dan
c.
Pemberian sanksi.
Dalam
RUU AP tersebut, regulasi terhadap akuntan publik diperketat disertai dengan
usulan penerapan sanksi disiplin berat dan denda administratif yang besar,
terutama dalam hal pelanggaran penerapan Standar Profesional Akuntan Publik
(SPAP). Di samping itu ditambahkan pula sanksi pidana kepada akuntan publik
palsu (atau orang yang mengaku sebagai akuntan publik) dan kepada akuntan
publik yang melanggar penerapan SPAP. Seluruh regulasi tersebut dimaksudkan
untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan, meningkatkan kepercayaan publik
serta melindungi kepentingan publik melalui peningkatan independensi auditor
dan kualitas audit.
Contoh
Kasus: Pelanggaran Etika dalam Kantor Akuntan Publik oleh KAP
Drs. Hadi Sutanto & Rekan
Berdasarkan
putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap perkara No:
08/KPPU-L/2003 yaitu dugaan pelanggaran UU No: 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dilakukan oleh Kantor
Akuntan Publik (KAP) Drs. Hadi Sutanto & Rekan sekarang bernama KAP
Haryanto Sahari & Rekan- yang merupakan member firm dari Kantor Akuntan
Publik Asing Pricewaterhouse Coopers (PwC) yang selanjutnya disebut Terlapor.
Perkara
ini muncul setelah adanya laporan yang pada pokoknya tindakan Terlapor dengan
sengaja memberikan interpretasi yang menyesatkan kepada PT. Telkom, PT. Telkomsel,
dan US SEC mengenai Standar Audit Amerika khususnya AU 543. Tindakan Terlapor
tersebut mengakibatkan rusaknya kualitas audit yang dilakukan oleh KAP Eddy
Pianto atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT. Telkom tahun Buku 2002 sehingga
menghalangi KAP Eddy Pianto untuk bersaing dengan Terlapor sehubungan dengan
penyediaan layanan audit ke perusahaan-perusahaan besar yang tercatat di lantai
bursa (BEJ).
Inti
permasalahan dari perkara ini adalah Terlapor -yang mengaudit Laporan Keuangan
PT. Telkomsel Tahun Buku 2002- tidak bersedia terasosiasi dengan pekerjaan
audit KAP Eddy Pianto karena Terlapor menghindari risiko yang dapat merugikan
jika terasosiasi dengan pekerjaan audit KAP Eddy Pianto. Ketidaksediaan
Terlapor karena keraguan kelayakan hak berpraktek KAP Eddy Pianto dihadapan US
SEC serta meminta kesempatan untuk membaca dan atau me-review seluruh copy Form
20-F PT. Telkom sebelum diajukan ke US SEC. Untuk itu Terlapor menolak hasil
auditnya untuk diacu dalam pekerjaan audit KAP Eddy Pianto dalam Form 20-F PT.
Telkom. KAP Eddy Pianto tetap mengacu kapada hasil audit Terlapor dan
menyelesaikan audit Laporan Keuangan Konsolidasi PT. Telkom. Sementara itu,
untuk tetap tidak terasosiasi dengan pekerjaan audit KAP Eddy Pianto, Terlapor
tidak memberi ijin laporan auditnya dilampirkan dalam Form 20-F PT. Telkom.
Menurut
Majelis Komisi, Terlapor tidak memiliki kewenangan untuk menilai kualifikasi
KAP Eddy Pianto untuk berpraktek di hadapan US SEC. Kewenangan tersebut
sepenuhnya merupakan kewenangan US SEC, untuk itu seharusnya Terlapor meminta
klarifikasi kepada US SEC. Dan hal ini tidak pernah dilakukan oleh Terlapor,
akan tetapi telah melakukan penilaian mengenai kualifikasi KAP Eddy Pianto.
Dengan demikian, tindakan Terlapor tidak berdasar hukum dan tidak wajar.
Analisis
:
Pada
kasus tersebut telah terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KAP Drs.
Hadi Sutanto & Rekan, dimana KAP tersebut dengan sengaja memberikan
interpretasi yang menyesatkan kepada PT. Telkom, PT. Telkomsel, dan US SEC
mengenai Standar Audit Amerika khususnya AU 543 dan melakukan praktik
persaingan tidak sehat yang mengakibatkan
rusaknya kualitas audit yang dilakukan oleh KAP Eddy Pianto atas Laporan
Keuangan Konsolidasi PT. Telkom tahun Buku 2002.
Pelanggaran kode etik
yang dilakukan pihak terlapor adalah :
Pelanggaran
pertama adalah pelanggaran terhadap etika integritas KAP dan Tanggung jawab dan
praktik lain. Suatu Kantor Akuntan Publik harus menunjukkan integritasnya
kepada klien maupun masyarakat. Suatu KAP dalam tugasnya dituntut untuk
bersikap jujur dan mempertahankan objektivitas tanpa dipengaruhi tekanan dari
pihak manapun untuk kepentingan pribadi. KAP Drs. Hadi Sutanto tidak seharusnya
melakukan penilaian kualifikasi terhadap KAP lain melalui penolakan kesediaan
terasosiasi. Walaupun atas dasar alasan menghindari risiko yang dapat merugikan
karena keraguan kelayakan hak berpraktek KAP Eddy Pianto dihadapan US SEC.
Seharusnya KAP Drs. Hadi Sutanto & rekan bersikap adil terhadap KAP Eddy
Pianto dan tidak melakukan hal-hal bersifat menjatuhkan, dikarenakan tidak
adanya kewenangan dan tidak diperkenankan anggota KAP melakukan tindakan
dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
Ke-dua,
pelanggaran terhadap standar umum, yaitu kepatuhan terhadap standar. Anggota
KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang
telah dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. KAP Drs.
Hadi Sutanto tidak seharusnya dengan sengaja memberikan interpretasi yang
menyesatkan kepada PT. Telkom, PT. Telkomsel, dan US SEC mengenai Standar Audit
Amerika khususnya AU 543.
Ke-tiga,
pelanggaran tanggung jawab kepada rekan seprofesi. Dengan memberikan
interpretasi yang menyesatkan kepada PT. Telkom, PT. Telkomsel, dan US SEC, KAP
Drs. Hadi Sutanto mengakibatkan rusaknya kualitas audit yang dilakukan oleh KAP
Eddy Pianto atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT. Telkom tahun Buku 2002
sehingga menghalangi KAP Eddy Pianto untuk bersaing dengan KAP Drs. Hadi
Sutanto sehubungan dengan penyediaan layanan audit ke perusahaan-perusahaan
besar yang tercatat di lantai bursa (BEJ). Seharusnya anggota KAP wajib
memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang
dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
DAFTAR PUSTAKA